Javascript must be enabled to continue!
Akses Konsumen Terhadap Keadilan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
View through CrossRef
Perjuangan masyarakat dalam menuntut penyelesaian atas ketidakadilan selama ini berhasil dianalisis dengan pendekatan sosio-legal dan diterjemahkan ke dalam sebuah istilah yang sering diwacanakan kepada publik, yaitu: Akses terhadap Keadilan. Walau tulisan ini menggunakan judul yang hampir senada dengan penelitian sosio-legal, tulisan perlindungan konsumen ini dimaksudkan untuk menambah dimensi penelitian bertema Akses terhadap Keadilandi Indonesia dari sisi yuridis normatif semata. Sampai saat ini, konsumen di Indonesia masih mengandalkan akses keadilan yang disediakan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sehubungan dengan menguat isu perubahan terhadap UUPK selama beberapa tahun belakangan ini, dirasa perlu untuk menganalisis akses konsumen terhadap keadilan di dalam UUPK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa akses keadilan di dalam UUPK perlu diperkuat dan dipertahankan di dalam “UUPK yang baru” seperti: keberadaan BPSK, kaidah “konsumen harus kembali ke pelaku usaha terlebih dahulu” harus dicantumkan secara eksplisit di dalam pasal, dan tetap mengesampingkan keberlakuan asas actor sequitur forum rei. Sebaliknya, “upaya keberatan” perlu dihapus dari “UUPK yang baru” karena menyulitkan konsumen dalam proses peradilan yang sifatnya sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Title: Akses Konsumen Terhadap Keadilan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Description:
Perjuangan masyarakat dalam menuntut penyelesaian atas ketidakadilan selama ini berhasil dianalisis dengan pendekatan sosio-legal dan diterjemahkan ke dalam sebuah istilah yang sering diwacanakan kepada publik, yaitu: Akses terhadap Keadilan.
Walau tulisan ini menggunakan judul yang hampir senada dengan penelitian sosio-legal, tulisan perlindungan konsumen ini dimaksudkan untuk menambah dimensi penelitian bertema Akses terhadap Keadilandi Indonesia dari sisi yuridis normatif semata.
Sampai saat ini, konsumen di Indonesia masih mengandalkan akses keadilan yang disediakan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sehubungan dengan menguat isu perubahan terhadap UUPK selama beberapa tahun belakangan ini, dirasa perlu untuk menganalisis akses konsumen terhadap keadilan di dalam UUPK.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa akses keadilan di dalam UUPK perlu diperkuat dan dipertahankan di dalam “UUPK yang baru” seperti: keberadaan BPSK, kaidah “konsumen harus kembali ke pelaku usaha terlebih dahulu” harus dicantumkan secara eksplisit di dalam pasal, dan tetap mengesampingkan keberlakuan asas actor sequitur forum rei.
Sebaliknya, “upaya keberatan” perlu dihapus dari “UUPK yang baru” karena menyulitkan konsumen dalam proses peradilan yang sifatnya sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tabung Baja Elpiji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tabung Baja Elpiji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
Abstract. National development aims to create a just and prosperous society based on law. Economic development in the era of globalization must be able to support the growth of the...
Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minim...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN DI INDONESIA
Pasal 4 butir (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Hak Konsumen untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondis...
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan. Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan konsumen diatur melalui Un...
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran perlindungan konsumen atas hak informasi dalam transaksi online dengan cara menganalisis perlindungan konsumen pada p...
Bustan al-Salatin Panduan kepada Pemerintahan Islam yang Adil oleh Golongan Pembantu Raja ~ Bustan al-Salatin as a Guide to Justice of Islamic Government by King’s Aides
Bustan al-Salatin Panduan kepada Pemerintahan Islam yang Adil oleh Golongan Pembantu Raja ~ Bustan al-Salatin as a Guide to Justice of Islamic Government by King’s Aides
Konsep keadilan dalam Islam mempunyai pengertian yang luas dan mendalam. Keadilan dalam Islam mencakupi keseluruhan sudut kehidupan manusia tanpa sebarang pengecualian. Golongan ra...
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Pemahaman akan hak-hak konsumen memegang peranan penting dalam pelindungan terhadap konsumen. Perlunya peningkatan pemahaman hak-hak konsumen, melalui kegiatan pengabdian pada masy...

