Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Akses Konsumen Terhadap Keadilan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen

View through CrossRef
Perjuangan masyarakat dalam menuntut penyelesaian atas ketidak­adilan selama ini berhasil dianalisis dengan pendekatan sosio-legal dan diterjemahkan ke dalam sebuah istilah yang sering diwacana­kan kepada publik, yaitu: Akses terhadap Keadilan. Walau tulisan ini menggunakan judul yang hampir senada dengan penelitian sosio-legal, tulisan perlindungan konsumen ini dimaksudkan untuk menambah dimensi penelitian bertema Akses terhadap Keadilandi Indonesia dari sisi yuridis normatif semata. Sampai saat ini, konsumen di Indonesia masih mengandalkan akses keadilan yang disediakan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sehubungan dengan menguat isu perubahan  terhadap UUPK selama beberapa tahun belakangan ini, dirasa perlu untuk menganalisis akses konsumen terhadap keadilan di dalam UUPK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa akses keadilan di dalam UUPK perlu diperkuat dan dipertahankan di dalam “UUPK yang baru” seperti:  keberadaan BPSK, kaidah “konsumen harus kembali ke pelaku usaha terlebih dahulu” harus dicantumkan secara eksplisit di dalam pasal, dan tetap menge­sam­ping­kan keberlakuan asas actor sequitur forum rei. Sebaliknya, “upaya keberatan” perlu dihapus dari “UUPK yang baru” karena menyulit­kan konsumen dalam proses peradilan yang sifatnya sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Universitas Islam Nusantara
Title: Akses Konsumen Terhadap Keadilan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Description:
Perjuangan masyarakat dalam menuntut penyelesaian atas ketidak­adilan selama ini berhasil dianalisis dengan pendekatan sosio-legal dan diterjemahkan ke dalam sebuah istilah yang sering diwacana­kan kepada publik, yaitu: Akses terhadap Keadilan.
Walau tulisan ini menggunakan judul yang hampir senada dengan penelitian sosio-legal, tulisan perlindungan konsumen ini dimaksudkan untuk menambah dimensi penelitian bertema Akses terhadap Keadilandi Indonesia dari sisi yuridis normatif semata.
Sampai saat ini, konsumen di Indonesia masih mengandalkan akses keadilan yang disediakan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sehubungan dengan menguat isu perubahan  terhadap UUPK selama beberapa tahun belakangan ini, dirasa perlu untuk menganalisis akses konsumen terhadap keadilan di dalam UUPK.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa akses keadilan di dalam UUPK perlu diperkuat dan dipertahankan di dalam “UUPK yang baru” seperti:  keberadaan BPSK, kaidah “konsumen harus kembali ke pelaku usaha terlebih dahulu” harus dicantumkan secara eksplisit di dalam pasal, dan tetap menge­sam­ping­kan keberlakuan asas actor sequitur forum rei.
Sebaliknya, “upaya keberatan” perlu dihapus dari “UUPK yang baru” karena menyulit­kan konsumen dalam proses peradilan yang sifatnya sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Related Results

Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN DI INDONESIA
Pasal 4 butir (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Hak Konsumen untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondis...
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan. Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan konsumen diatur melalui Un...
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran perlindungan konsumen atas hak informasi dalam transaksi online dengan   cara   menganalisis   perlindungan   konsumen   pada   p...
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Pemahaman akan hak-hak konsumen memegang peranan penting dalam pelindungan terhadap konsumen. Perlunya peningkatan pemahaman hak-hak konsumen, melalui kegiatan pengabdian pada masy...

Back to Top