Javascript must be enabled to continue!
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
View through CrossRef
Perjanjian perbatasan antar negara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum internasional. Doktrik hukum internasional mengajarkan bahwa perjanjian tentang batas negara bersifat final sehingga tidak dapat diubah. Berkaitan dengan perjanjian perbatasan antarnegara, masalah krusial yang sering muncul adalah terbentunya negara baru, baik dalam rangka pelaksanaan right for self determination maupun akibat proses separasi lainnya, seperti halnya Timor-Timur melepaskan diri dari Indonesia sebagai akibat jajak pendapat yang dilaksanakan september 1999, dimana mayoritas rakyat Timor-Timur menginginkan lepas dari Indonesia dan berdiri sendiri sebagai sebuah negara yang berdaulat. Secara umum, doktrin yang berlaku adalah clean slate dimana negara baru tidak memiliki keterikatan untuk mempertahankan perjanjian yang dibuat sebelumnya sehingga posisi negara baru vis is vis perjanjian tersebut sepenuhnya bebas menerima atau menolak eksistensi perjanjian. Berdasarkan perspektif hukum perjanjian internasional hal tersebut dianggap wajar, karena perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya, dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang tidak bersedia menundukkan diri pada obyek yang diatur di dalamnya. Permasalahan yang dihadapi kawasan perbatasan Indonesia dan Timor Leste khususnya di kabupaten Timor Tengah Utara dengan distric Oecuse berbeda sifat dan kondisinya dengan wilayah lain. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dikawasan perbatasan dipengaruhi oleh faktyor yang berbeda seperti faktor goegrafis, ketersediaan sumber daya manusia dan alam, kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya serta tingkat kesejahteraan masyarakat negara tetangga. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh seluruh kawasan perbatasan di Indonesia adalah kemiskinan serta ketersediaan sarana prasarana dasar sosial dan ekonomi. Oleh karena itu sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat yang bersengketa secara rutin, perlu adanya sosialisasi secara terus menurus kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai perjanjian perbatasan baik secara hukum, sosial dan budaya sehingga mereka bisa saling menerima dengan tetap menghargai nilai-nilai adat istiadat yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu juga dibutuhkan suatu komitmen sehingga masalah perbatasan itu dapat diselesaikan secara damai.
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
Description:
Perjanjian perbatasan antar negara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum internasional.
Doktrik hukum internasional mengajarkan bahwa perjanjian tentang batas negara bersifat final sehingga tidak dapat diubah.
Berkaitan dengan perjanjian perbatasan antarnegara, masalah krusial yang sering muncul adalah terbentunya negara baru, baik dalam rangka pelaksanaan right for self determination maupun akibat proses separasi lainnya, seperti halnya Timor-Timur melepaskan diri dari Indonesia sebagai akibat jajak pendapat yang dilaksanakan september 1999, dimana mayoritas rakyat Timor-Timur menginginkan lepas dari Indonesia dan berdiri sendiri sebagai sebuah negara yang berdaulat.
Secara umum, doktrin yang berlaku adalah clean slate dimana negara baru tidak memiliki keterikatan untuk mempertahankan perjanjian yang dibuat sebelumnya sehingga posisi negara baru vis is vis perjanjian tersebut sepenuhnya bebas menerima atau menolak eksistensi perjanjian.
Berdasarkan perspektif hukum perjanjian internasional hal tersebut dianggap wajar, karena perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya, dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang tidak bersedia menundukkan diri pada obyek yang diatur di dalamnya.
Permasalahan yang dihadapi kawasan perbatasan Indonesia dan Timor Leste khususnya di kabupaten Timor Tengah Utara dengan distric Oecuse berbeda sifat dan kondisinya dengan wilayah lain.
Permasalahan-permasalahan yang terjadi dikawasan perbatasan dipengaruhi oleh faktyor yang berbeda seperti faktor goegrafis, ketersediaan sumber daya manusia dan alam, kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya serta tingkat kesejahteraan masyarakat negara tetangga.
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh seluruh kawasan perbatasan di Indonesia adalah kemiskinan serta ketersediaan sarana prasarana dasar sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat yang bersengketa secara rutin, perlu adanya sosialisasi secara terus menurus kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai perjanjian perbatasan baik secara hukum, sosial dan budaya sehingga mereka bisa saling menerima dengan tetap menghargai nilai-nilai adat istiadat yang telah disepakati sebelumnya.
Selain itu juga dibutuhkan suatu komitmen sehingga masalah perbatasan itu dapat diselesaikan secara damai.
Related Results
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Pemerintah Indonesia melakukan kembali pengembangan di wilayah perbatasan, salah satu wilayah perbatasan yang di fokuskan pengembangannya adalah Kalimantan Utara. Wilayah perbatasa...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....
Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah
Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah
Ketika daerah perbatasan belum mampu menjadi beranda dan etalase estetis bagi suatu negara, pembangunan daerah perbatasan layak menjadi sebuah isu strategis yang perlu diprioritask...
KAJIAN TEOLOGIS: KETELADANAN RASUL PAULUS TERKAIT DENGAN PENYELESAIAN KONFLIK DI JEMAAT KORINTUS DITINJAU DARI 1 KORINTUS 3:1-9:18 - 21 SERTA IMPLEMENTASINYA TERHADAP PERANAN GEREJA TERHADAP PENYELESAIAN KONFLIK DALAM JEMAAT
KAJIAN TEOLOGIS: KETELADANAN RASUL PAULUS TERKAIT DENGAN PENYELESAIAN KONFLIK DI JEMAAT KORINTUS DITINJAU DARI 1 KORINTUS 3:1-9:18 - 21 SERTA IMPLEMENTASINYA TERHADAP PERANAN GEREJA TERHADAP PENYELESAIAN KONFLIK DALAM JEMAAT
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk melihat bagaimana seharusnya menyelesaikan dan menghadapi konflik yang terjadi di tengah – tengah jemaat berdasarkan keteladanan rasul Pa...
TELAAH KONFLIK DALAM NOVEL MOGA BUNDA DISAYANG ALLAH KARYA TERE LIYE
TELAAH KONFLIK DALAM NOVEL MOGA BUNDA DISAYANG ALLAH KARYA TERE LIYE
AbstrakRumusan masalah adalah bagaimanakah konflik-konflik, faktor penyebab konflik, dan penyelesaian konflik yang terdapat dalam novel Moga Bunda Disayang Allah karya Tere Liye be...
Konflik Sosial dalam Novel Pukul Setengah Lima Karya Rintik Sedu Pendekatan Sosiologi Sastra
Konflik Sosial dalam Novel Pukul Setengah Lima Karya Rintik Sedu Pendekatan Sosiologi Sastra
Penelitian ini berfokus pada konflik sosial dan penyelesaian terhadap konflik novel Rintik Sedu berjudul Pukul Setengah Lima, adapun tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengana...
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT DI KECAMATAN JAGAKARSA
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT DI KECAMATAN JAGAKARSA
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT DI KECAMATAN JAGAKARSA
Djakit Prihartono, M. Qudrat Nugraha Ph.D, Dr. Khaerul Umam Noer, ...
Penyelesaian Sengketa Antara Investor Dengan Negara
Penyelesaian Sengketa Antara Investor Dengan Negara
Latar Belakang: Penyelesaian konflik sengketa antara Newmont Mining Corporation dan Indonesia pada tahun 2014 menjadi perhatian utama dalam hubungan bilateral antara kedua pihak. S...

