Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Investasi Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia

View through CrossRef
Persepsi masyarakat mengenai halal dan haramnya investasi di pasar modal syariah masih menimbulkan perdebatan. Kelompok yang teredukasi cenderung menganggap investasi saham syariah halal, sementara anggapan haram muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan menelaah penelitian terdahulu secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber hukum Islam—Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama fiqh, ijma’, serta fatwa kontemporer—menyatakan jual beli saham diperbolehkan. Dalam praktiknya, transaksi saham syariah menggunakan akad ba’i al-musawwamah dan mengacu pada akad musyarakah (syirkah). Ketentuan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI yang menegaskan bahwa investasi saham syariah halal secara hukum ekonomi syariah, karena mekanisme jual beli dengan sistem underlying saham memenuhi prinsip syariah.
Title: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Investasi Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia
Description:
Persepsi masyarakat mengenai halal dan haramnya investasi di pasar modal syariah masih menimbulkan perdebatan.
Kelompok yang teredukasi cenderung menganggap investasi saham syariah halal, sementara anggapan haram muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat.
Penelitian ini bertujuan mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia.
Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan menelaah penelitian terdahulu secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber hukum Islam—Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama fiqh, ijma’, serta fatwa kontemporer—menyatakan jual beli saham diperbolehkan.
Dalam praktiknya, transaksi saham syariah menggunakan akad ba’i al-musawwamah dan mengacu pada akad musyarakah (syirkah).
Ketentuan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI yang menegaskan bahwa investasi saham syariah halal secara hukum ekonomi syariah, karena mekanisme jual beli dengan sistem underlying saham memenuhi prinsip syariah.

Related Results

The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
Investasi Saham Syariah dalam Perspektif Fikih Muamalah
Investasi Saham Syariah dalam Perspektif Fikih Muamalah
Abstract. Investment and stock is growing in Indonesia. One of them is syariah stock which grow rapidly until now. The development of Islamic stock investment is not only seen from...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS TEKNIKAL SAHAM LQ-45 MENGGUNAKAN INDIKATOR BOLLINGER BANDS
ANALISIS TEKNIKAL SAHAM LQ-45 MENGGUNAKAN INDIKATOR BOLLINGER BANDS
Saham merupakan salah satu bentuk investasi masa kini yang mulai banyak dilirik oleh para investor. Investor yang ingin menanamkan modal di bursa saham sebaiknya mengetahui kekuata...

Back to Top