Javascript must be enabled to continue!
Paradigma Ijtihad Maqashidi dalam Pemikiran Ahmad ar-Raisuni
View through CrossRef
Hukum Islam merupakan sistem yang dinamis dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman. Salah satu pendekatan utama dalam memastikan relevansinya adalah Maqashid Syariah, yang berorientasi pada pencapaian kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Ahmad ar-Raisuni, sebagai salah satu pemikir kontemporer terkemuka, mengembangkan konsep Maqashid Syariah dalam ijtihad dengan menekankan bahwa hukum Islam tidak boleh hanya berlandaskan pendekatan tekstual yang rigid, tetapi harus mempertimbangkan tujuan syariat secara lebih luas dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran ar-Raisuni mengenai Maqashid Syariah dan ijtihad serta implikasinya dalam hukum Islam modern. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji berbagai karya utama ar-Raisuni guna memahami metodologi yang ia kembangkan dalam pendekatan maqashid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ar-Raisuni membagi Maqashid Syariah ke dalam tiga tingkatan utama: daruriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier). Ia menekankan pentingnya ijtihad maqashidi yang lebih fleksibel, kontekstual, dan berbasis maslahat. Selain itu, ia mengusulkan konsep ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) serta menekankan hubungan erat antara ijtihad dan tajdid (pembaruan hukum Islam). Implikasi pemikiran ar-Raisuni sangat luas, mencakup berbagai bidang seperti ekonomi Islam, hukum keluarga, dan kebijakan publik, di mana prinsip maqashid dapat menjadi dasar dalam perumusan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan. Dengan pendekatan ini, ar-Raisuni menawarkan paradigma baru dalam pembaruan hukum Islam yang lebih progresif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pemikirannya menegaskan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang statis, melainkan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan maqashid dalam ijtihad dapat menjadi pedoman bagi para ulama dan akademisi dalam merumuskan hukum yang lebih inklusif dan maslahat bagi umat manusia.
Title: Paradigma Ijtihad Maqashidi dalam Pemikiran Ahmad ar-Raisuni
Description:
Hukum Islam merupakan sistem yang dinamis dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman.
Salah satu pendekatan utama dalam memastikan relevansinya adalah Maqashid Syariah, yang berorientasi pada pencapaian kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan.
Ahmad ar-Raisuni, sebagai salah satu pemikir kontemporer terkemuka, mengembangkan konsep Maqashid Syariah dalam ijtihad dengan menekankan bahwa hukum Islam tidak boleh hanya berlandaskan pendekatan tekstual yang rigid, tetapi harus mempertimbangkan tujuan syariat secara lebih luas dan kontekstual.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran ar-Raisuni mengenai Maqashid Syariah dan ijtihad serta implikasinya dalam hukum Islam modern.
Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji berbagai karya utama ar-Raisuni guna memahami metodologi yang ia kembangkan dalam pendekatan maqashid.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ar-Raisuni membagi Maqashid Syariah ke dalam tiga tingkatan utama: daruriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier).
Ia menekankan pentingnya ijtihad maqashidi yang lebih fleksibel, kontekstual, dan berbasis maslahat.
Selain itu, ia mengusulkan konsep ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) serta menekankan hubungan erat antara ijtihad dan tajdid (pembaruan hukum Islam).
Implikasi pemikiran ar-Raisuni sangat luas, mencakup berbagai bidang seperti ekonomi Islam, hukum keluarga, dan kebijakan publik, di mana prinsip maqashid dapat menjadi dasar dalam perumusan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Dengan pendekatan ini, ar-Raisuni menawarkan paradigma baru dalam pembaruan hukum Islam yang lebih progresif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Pemikirannya menegaskan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang statis, melainkan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, pendekatan maqashid dalam ijtihad dapat menjadi pedoman bagi para ulama dan akademisi dalam merumuskan hukum yang lebih inklusif dan maslahat bagi umat manusia.
Related Results
MAQASHID SYARIAH PADA PERIODE MODERN ALAL AL-FASHI DAN AR-RAISUNI
MAQASHID SYARIAH PADA PERIODE MODERN ALAL AL-FASHI DAN AR-RAISUNI
Artikel ini membahas pemikiran maqāṣid al-syarī‘ah pada periode modern melalui perspektif dua tokoh penting, yaitu Alal al-Fasi dan Ahmad al-Raisuni. Kajian maqāṣid al-syarī‘ah mem...
Peran Ijtihad dalam Menjawab Tantangan Hukum Islam di Era Modern
Peran Ijtihad dalam Menjawab Tantangan Hukum Islam di Era Modern
This article discusses the role of ijtihad in responding to the challenges of Islamic law in the modern era. In the era of modernization marked by social changes, technological adv...
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran keputusan pengadilan (yurisprudensi), produk pemikiran...
Studi Analisis Ijtihad Rasul SAW dalam Kitab Ijtihad Rasul SAW
Studi Analisis Ijtihad Rasul SAW dalam Kitab Ijtihad Rasul SAW
This research aims to find out the views of the scholars about the ijtihad of the Prophets in the book of Ijtihad al-Rasul SAW by Abdul Jalil Isa and to find out the description of...
COSSON, Rildo. Paradigmas do ensino da literatura. São Paulo: Contexto, 2020
COSSON, Rildo. Paradigmas do ensino da literatura. São Paulo: Contexto, 2020
Rildo Cosson se destaca como um dos autores referenciais no que diz respeito ao ensino de literatura no Brasil. Dentre suas publicações na área mencionada, o autor lançou, em 2020,...
Tafsir Maqashidi dalam Tafsir Nazm Al-Durar Fi Tanasub Al-Ayat Wa Al-Suwar Karya Burhanuddin Al-Biqa’i
Tafsir Maqashidi dalam Tafsir Nazm Al-Durar Fi Tanasub Al-Ayat Wa Al-Suwar Karya Burhanuddin Al-Biqa’i
Al-Biqa’i merupakan seorang mufasir abad pertengahan yang banyak berkontribusi dalam dunia intelektual dan telah menghasilkan sebuah karya fenomenal yakni kitab Nazm al-Durar fi Ta...
The Important Moderation Fatwa Contemporary and Ijtihad
The Important Moderation Fatwa Contemporary and Ijtihad
Verify the eligibility of ijtihad, so that anyone who does not know the purpose, understands it and is able to access and know it, is not eligible for ijtihad. One of the most impo...
Tipologi Pemikiran Pendidikan Islam Di Indonesia
Tipologi Pemikiran Pendidikan Islam Di Indonesia
Pemikiran pendidikan adalah serangkaian proses kerja akal dan kalbu yang dilakukan secara bersungguh-sungguh dalam melihat berbagai persoalan yang ada dalam pendidikan Islam. Untuk...

