Javascript must be enabled to continue!
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
View through CrossRef
Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena. Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas. Persoalannya, proses peradilan kita itu sudah terbiasa menghadirkan fakta sebagai barang bukti. Jadi, hanya berdasarkan apa yang dia lihat, dengar, dan pegang. Seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara, melihat makna di balik fakta-fakta yang dimilikinya. Sebab, fakta-fakta di persidangan itu baru berupa barang mentah. Dalam hal ini, rasa yang sesungguhnya diharapkan itu apa? Itu yang harus dipahami seorang hakim. Kita harus akui, banyak persoalan yang diselesaikan di negeri ini memang tidak pernah menyentuh pada wilayah nomena atau maknanya, sehingga hanya ada di wilayah permukaan saja. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menekankan sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah, surat kabar, serta literature-literatur yang berkaitan dan relevan dengan objek kajian. Data yang diperoleh kemudian diklarifikasi dan dikritisi dengan seksama sesuai dengan referensi yang ada. Menggunakan metode analisis deduktif, yaitu analisis data yang bertitik berat pada kaidah atau norma yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan khusus. Praktik tersebut hampir terjadi di semua peradilan di Indonesia. Sehingga keadilan yang diharapkan pun hanya bersifat formal dan keadilan yang dihasilkan hanya berdasarkan fakta dan rumusan pasal. Oleh karenanya hakim bukan corong peraturan perundang-undangan atau sekedar penerap hukum ibarat memainkan puzzle bongkar pasang mainan anak-anak. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil menjadi bukti bahwa hakim-hakim kita lebih berperan sebagai penghukum bukan pengadil. Hakim-hakim kita dalam menjalankan rule of law sangat bersifat mekanistik-prosedural, jauh dari sensitifitas keadilan. Dari kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata pula bahwa hakim-hakim Indonesia dalam memeriksa perkara atau kasus selalu mendasarkan pada bukti-bukti formal, sedangkan bukti formal sangat mungkin direkayasa. Buktinya kasus pencurian merica di Sinjai, bukti yang semula setengah ons menjadi setengah kilogram. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil menjadi bukti bahwa hakim-hakim kita lebih berperan sebagai penghukum bukan pengadil.
Title: HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
Description:
Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena.
Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas.
Persoalannya, proses peradilan kita itu sudah terbiasa menghadirkan fakta sebagai barang bukti.
Jadi, hanya berdasarkan apa yang dia lihat, dengar, dan pegang.
Seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara, melihat makna di balik fakta-fakta yang dimilikinya.
Sebab, fakta-fakta di persidangan itu baru berupa barang mentah.
Dalam hal ini, rasa yang sesungguhnya diharapkan itu apa? Itu yang harus dipahami seorang hakim.
Kita harus akui, banyak persoalan yang diselesaikan di negeri ini memang tidak pernah menyentuh pada wilayah nomena atau maknanya, sehingga hanya ada di wilayah permukaan saja.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menekankan sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah, surat kabar, serta literature-literatur yang berkaitan dan relevan dengan objek kajian.
Data yang diperoleh kemudian diklarifikasi dan dikritisi dengan seksama sesuai dengan referensi yang ada.
Menggunakan metode analisis deduktif, yaitu analisis data yang bertitik berat pada kaidah atau norma yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan khusus.
Praktik tersebut hampir terjadi di semua peradilan di Indonesia.
Sehingga keadilan yang diharapkan pun hanya bersifat formal dan keadilan yang dihasilkan hanya berdasarkan fakta dan rumusan pasal.
Oleh karenanya hakim bukan corong peraturan perundang-undangan atau sekedar penerap hukum ibarat memainkan puzzle bongkar pasang mainan anak-anak.
Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil menjadi bukti bahwa hakim-hakim kita lebih berperan sebagai penghukum bukan pengadil.
Hakim-hakim kita dalam menjalankan rule of law sangat bersifat mekanistik-prosedural, jauh dari sensitifitas keadilan.
Dari kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata pula bahwa hakim-hakim Indonesia dalam memeriksa perkara atau kasus selalu mendasarkan pada bukti-bukti formal, sedangkan bukti formal sangat mungkin direkayasa.
Buktinya kasus pencurian merica di Sinjai, bukti yang semula setengah ons menjadi setengah kilogram.
Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil menjadi bukti bahwa hakim-hakim kita lebih berperan sebagai penghukum bukan pengadil.
.
Related Results
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Bustan al-Salatin Panduan kepada Pemerintahan Islam yang Adil oleh Golongan Pembantu Raja ~ Bustan al-Salatin as a Guide to Justice of Islamic Government by King’s Aides
Bustan al-Salatin Panduan kepada Pemerintahan Islam yang Adil oleh Golongan Pembantu Raja ~ Bustan al-Salatin as a Guide to Justice of Islamic Government by King’s Aides
Konsep keadilan dalam Islam mempunyai pengertian yang luas dan mendalam. Keadilan dalam Islam mencakupi keseluruhan sudut kehidupan manusia tanpa sebarang pengecualian. Golongan ra...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
Pemakaian Islam dan sdat Melayu dalam sistem Torrens di Malaysia
Pemakaian Islam dan sdat Melayu dalam sistem Torrens di Malaysia
Undang-undang Tanah di Malaysia adalah berasaskan kepada Sistem Torrens yang diperkenalkan oleh British semasa penjajahan mereka ke atas Tanah Melayu. Undang-undang ini dilaksanaka...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...


