Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

URGENSI PENGATURAN STATUS BADAN HUKUM PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA)

View through CrossRef
ABSTRAK             Perkembangan globalisasi menuntut berbagai badan usaha, baik milik pemerintah/daerah maupun swasta, saling berkompetisi. Di dalam kontens demikian, maka kompetisi dilakukan secara sehat dengan memperhatikan aturan dan tata kelola yang baik. Selama ini, pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum. Syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 UUD 1945 di mana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Salah satu badan usaha berbadan hukum di daerah yang didirikan pemerintah daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada saat ini, BUMD diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tersebut melakukan perubahan nomenklatur dan pengatur status badan hukum dibandingkan ketentuan sebelumnya pada Badan Usaha Milik Daerah atau lazim disingkat BUMD. Sebagai turunan dari ketentuan UU Pemda yang mengatur BUMD, maka pada 27 Desember 2017 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kata kunci :  Pengaturan, badan hukum, perusahaan umum daerah.
Title: URGENSI PENGATURAN STATUS BADAN HUKUM PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA)
Description:
ABSTRAK             Perkembangan globalisasi menuntut berbagai badan usaha, baik milik pemerintah/daerah maupun swasta, saling berkompetisi.
Di dalam kontens demikian, maka kompetisi dilakukan secara sehat dengan memperhatikan aturan dan tata kelola yang baik.
Selama ini, pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum.
Syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 UUD 1945 di mana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Salah satu badan usaha berbadan hukum di daerah yang didirikan pemerintah daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada saat ini, BUMD diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tersebut melakukan perubahan nomenklatur dan pengatur status badan hukum dibandingkan ketentuan sebelumnya pada Badan Usaha Milik Daerah atau lazim disingkat BUMD.
Sebagai turunan dari ketentuan UU Pemda yang mengatur BUMD, maka pada 27 Desember 2017 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
 Kata kunci :  Pengaturan, badan hukum, perusahaan umum daerah.

Related Results

The Public Relations In Handling The Complaints
The Public Relations In Handling The Complaints
Abstract. The role of public relations in handling the complaints to rising water rate PDAM aims to build the emotional and build a proper relationship with the community kabupaten...
Pengaruh Kualitas Sistem Informasi Akuntansi Manajemen (SIAM) dan Budaya Organisasi terhadap Kinerja Manajerial
Pengaruh Kualitas Sistem Informasi Akuntansi Manajemen (SIAM) dan Budaya Organisasi terhadap Kinerja Manajerial
Abstract. In the ever-evolving and competitive business era, managerial performance becomes a determining factor in an organization's success, where the implementation of managemen...
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
AbstrakTujuan Penelitian ini untuk mengetahui bahwa perbandingan hukum bisnis perubahan BUMD dari Perusahaan Daerah Anindya menjadi Perseroan Terbatas Aninsya Mitra Internasional, ...
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga l...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
Analisis Manajemen Kualitas pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi KCP Bojongmangu
Analisis Manajemen Kualitas pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi KCP Bojongmangu
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terkait kualitas pelayanan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi KCP Bojongmangu. Jenis data yang digunakan dalam pe...
KAJIAN HISTORY DESA PAKUAN KECAMATAN NARMADA KABUPATEN LOMBOK BARAT
KAJIAN HISTORY DESA PAKUAN KECAMATAN NARMADA KABUPATEN LOMBOK BARAT
Adapun sejarah yang dikaji dalam penelitian ini adalah sejarah dinamakannya desa serta makna nama tersebut yang berbeda dalam lintas sejarah. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam...

Back to Top