Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Aktualisasi Hukum Islam dan HAM dalam Kompilasi Hukum Islam Modernisasi Hukum Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam Implementasi Maqasid Assyari’ah

View through CrossRef
Munculnya rumusan-rumusan KHI adalah ijtihad yang sangat progresif, halini diilhami dari kegelisahan para ahli agama dan cendekiawan Muslim saat itu. Padamasanya ijtihad yang ada dalam KHI sangat visioner dan sesuai dengan kebutuhanmasyarakat Islam Indonesia. Telah banyak terobosan pembaruan hukum Islam didalamnya, di antaranya adalah pengetatan izin poligami, kesahan talak hanya dihadapan sidang pengadilan agama, adanya harta gono-gini, adanya perjanjianperkawinan, dan pembatasan usia minimal perkawinan. Dari adanya pasal-pasalseperti yang telah disebutkan tadi menunjukkan bahwa dalam KHI-pun menjunjungtinggi nilai-nilai HAM yang ada, hal ini sebagai perwujudan dari tujuan hukum Islam(maqaṣid al-syari’ah). Adapun munculnya rumusan-rumusan pembaruan hukum Islamdalam CLD-KHI juga sangat progresif dan transformatif. Tanpa adanya KHI yangtelah mendahuluinya, CLD-KHI tidak akan bisa lahir. KHI dan CLD-KHI layakdipahami sebagai dialektika-kritis atau keberlanjutan dalam perubahan yang menjadikeniscayaan dalam setiap sejarah kehidupan umat manusia. KHI dan CLD-KHImerupakan dua ijtihad otonom, yang masing-masing memiliki konteks sosial politiksendiri. KHI yang bisa dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Baru,sedangkan CLD-KHI dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Reformasi. Diantara keduanya sama-sama berjuang dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Hak AsasiManusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa dalam pasalpasal KHI dan CLD-KHI menitik beratkan pada unsur Hak Asasi Manusia sertaberpusat pada tujuan hukum Islam (maqaṣid al-syari’ah)
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 Brebes
Title: Aktualisasi Hukum Islam dan HAM dalam Kompilasi Hukum Islam Modernisasi Hukum Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam Implementasi Maqasid Assyari’ah
Description:
Munculnya rumusan-rumusan KHI adalah ijtihad yang sangat progresif, halini diilhami dari kegelisahan para ahli agama dan cendekiawan Muslim saat itu.
Padamasanya ijtihad yang ada dalam KHI sangat visioner dan sesuai dengan kebutuhanmasyarakat Islam Indonesia.
Telah banyak terobosan pembaruan hukum Islam didalamnya, di antaranya adalah pengetatan izin poligami, kesahan talak hanya dihadapan sidang pengadilan agama, adanya harta gono-gini, adanya perjanjianperkawinan, dan pembatasan usia minimal perkawinan.
Dari adanya pasal-pasalseperti yang telah disebutkan tadi menunjukkan bahwa dalam KHI-pun menjunjungtinggi nilai-nilai HAM yang ada, hal ini sebagai perwujudan dari tujuan hukum Islam(maqaṣid al-syari’ah).
Adapun munculnya rumusan-rumusan pembaruan hukum Islamdalam CLD-KHI juga sangat progresif dan transformatif.
Tanpa adanya KHI yangtelah mendahuluinya, CLD-KHI tidak akan bisa lahir.
KHI dan CLD-KHI layakdipahami sebagai dialektika-kritis atau keberlanjutan dalam perubahan yang menjadikeniscayaan dalam setiap sejarah kehidupan umat manusia.
KHI dan CLD-KHImerupakan dua ijtihad otonom, yang masing-masing memiliki konteks sosial politiksendiri.
KHI yang bisa dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Baru,sedangkan CLD-KHI dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Reformasi.
Diantara keduanya sama-sama berjuang dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Hak AsasiManusia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa dalam pasalpasal KHI dan CLD-KHI menitik beratkan pada unsur Hak Asasi Manusia sertaberpusat pada tujuan hukum Islam (maqaṣid al-syari’ah).

Related Results

Konsep Maqasid Syariah menurut Muhammad Thahir Ibnu 'Asyur
Konsep Maqasid Syariah menurut Muhammad Thahir Ibnu 'Asyur
Teori Maqasid Syari’ah dalam wacana hukum Islam dan ushul fiqh memiliki sejarah yang sangat berliku-liku. Di setiap fase sejarah teori ini memiliki ciri dan watak yang berbeda-beda...
Perkawinan Beda Agama Perspektif HAM Barat dan HAM Islam
Perkawinan Beda Agama Perspektif HAM Barat dan HAM Islam
Pernikahan merupakan suatu janji perikatan yang sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan pasangan menjadi sepasang suami-isteri. Pada dasarnya setiap agama memiliki kete...
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ISLAM MENGHADAPI TANTANGAN MODERNISASI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ISLAM MENGHADAPI TANTANGAN MODERNISASI
Latar Belakang : Dalam era modernisasi yang pesat, pendidikan agama Islam menghadapi tantangan signifikan untuk tetap relevan dan efektif dalam membentuk karakter dan keimanan gene...
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
ABSTRAKIlmu hukum, yang dapat digambarkan sebagai disiplin fundamental dan esensial dalam konteks yurisprudensi yang lebih luas, berfungsi sebagai komponen kritis dan berpengaruh y...
Maqasid as-Syari’ah dan Asuransi Syari’ah
Maqasid as-Syari’ah dan Asuransi Syari’ah
<p>The study of Islamic insurance and maqasid sharia in this research writing uses a philosophical approach known as analyzing insurance issues using the maqasid sharia appro...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Modernisasi dan perubahan sosial
Modernisasi dan perubahan sosial
PENDAHULUAN Perubahan sosial adalah suatu fenomena dimana setiap kehidupan kita pasti terjadi perubahan, baik perubahan itu bersifat cepat maupun lambat. Jika dibandingkan dengan b...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

Back to Top