Javascript must be enabled to continue!
View through CrossRef
Argumentasi persamaan dihadapan hukum ini dalam sistem peradilan pidana belum memberikan sumbangsih keadilan kepada para pencari keadilan, Hal ini dapat dibuktikan dalam sistem paradilan pidana di Indonesia, dimana Jaksa Penuntut Umum sebagai pengacara negara yang mewakili kepentingan umum juga korban, tidak mendapatkan legal standing, dan dasar hukum untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali. dalam perjalanannya praktik peradilan pidana telah mendobrak legalistik positivistik yang ditandai munculnya putusan-putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini juga putusan tersebut jadikan sebuah yurisprudensi dikemudian hari untuk kasus yang sama. oleh karena itu menarik untuk di kaji dan di analisis, dengan merumuskan dua permasalahan, apa pertimbangan Mahkamah Agung menerima upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum,bagaimana redesain legal standing peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan analisis secara deskriptif-kualitatif. Kesimpulan penelitian ini, hakim dalam mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum, antara lain, menerapkan Asas Equality of Arms untuk peradilan yang fair trail, kedua, merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait perluasan subyek pemohon upaya hukum peninjauan kembali, seperti yang terdapat didalam RUU KUHAP.
Title:
Description:
Argumentasi persamaan dihadapan hukum ini dalam sistem peradilan pidana belum memberikan sumbangsih keadilan kepada para pencari keadilan, Hal ini dapat dibuktikan dalam sistem paradilan pidana di Indonesia, dimana Jaksa Penuntut Umum sebagai pengacara negara yang mewakili kepentingan umum juga korban, tidak mendapatkan legal standing, dan dasar hukum untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
dalam perjalanannya praktik peradilan pidana telah mendobrak legalistik positivistik yang ditandai munculnya putusan-putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam hal ini juga putusan tersebut jadikan sebuah yurisprudensi dikemudian hari untuk kasus yang sama.
oleh karena itu menarik untuk di kaji dan di analisis, dengan merumuskan dua permasalahan, apa pertimbangan Mahkamah Agung menerima upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum,bagaimana redesain legal standing peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan analisis secara deskriptif-kualitatif.
Kesimpulan penelitian ini, hakim dalam mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum, antara lain, menerapkan Asas Equality of Arms untuk peradilan yang fair trail, kedua, merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait perluasan subyek pemohon upaya hukum peninjauan kembali, seperti yang terdapat didalam RUU KUHAP.

