Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Bissu sebagai Pemimpin Adat Pernikahan: Kajian Tentang Warisan Budaya Masyarakat di Desa Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep

View through CrossRef
Peran Bissu pada adat pernikahan masyarakat Bugis Kecamatan Sigeri Kabupaten Pangkep. Sehingga penelitian ini bertujuan yang dapat dicapai adalah mendeskripsikan peran Bissu pada adat pernikahan masyarakat Bugis Kecamatan Sigeri Kabupaten Pangkep. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan historis, antropologi, sosiologi, agama. Bissu dalam masyarakat Bugis khususnya di Kecamatan Sigeri Kabupaten Pangkep memiliki peran yang penting dan memiliki status yang tinggi. Peran Bissu sendiri sebelum masuknya Islam di Sulawesi Selatan yaitu sebagai penasihat spiritual seperti saat akan melaksanakan tanam massa yang melibatkan banyak orang. Bissu akan diminta untuk menentukan waktu yang bagus untuk memulainya, dan Bissu juga merupakan sebagai penghubung antara Manusia dengan Dewata, serta masyarakat dengan raja. Tentunya peranan lain Bissu dalam berbagai adat khususnya pernikahan pada masyarakat di desa Bontomatene Kabupaten Pangkep, banyak peranan Bissu dalam adat pernikahan bukan hanya menjadi indo botting saja setiap tahapan dalam pernikahan Bissu mempunya peran seperti Ma’manu’ manu’, Mappasierekeng, Mappasili’, Mappacci, Mappenre Botting.
Title: Bissu sebagai Pemimpin Adat Pernikahan: Kajian Tentang Warisan Budaya Masyarakat di Desa Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep
Description:
Peran Bissu pada adat pernikahan masyarakat Bugis Kecamatan Sigeri Kabupaten Pangkep.
Sehingga penelitian ini bertujuan yang dapat dicapai adalah mendeskripsikan peran Bissu pada adat pernikahan masyarakat Bugis Kecamatan Sigeri Kabupaten Pangkep.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan historis, antropologi, sosiologi, agama.
Bissu dalam masyarakat Bugis khususnya di Kecamatan Sigeri Kabupaten Pangkep memiliki peran yang penting dan memiliki status yang tinggi.
Peran Bissu sendiri sebelum masuknya Islam di Sulawesi Selatan yaitu sebagai penasihat spiritual seperti saat akan melaksanakan tanam massa yang melibatkan banyak orang.
Bissu akan diminta untuk menentukan waktu yang bagus untuk memulainya, dan Bissu juga merupakan sebagai penghubung antara Manusia dengan Dewata, serta masyarakat dengan raja.
Tentunya peranan lain Bissu dalam berbagai adat khususnya pernikahan pada masyarakat di desa Bontomatene Kabupaten Pangkep, banyak peranan Bissu dalam adat pernikahan bukan hanya menjadi indo botting saja setiap tahapan dalam pernikahan Bissu mempunya peran seperti Ma’manu’ manu’, Mappasierekeng, Mappasili’, Mappacci, Mappenre Botting.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ETNOGRAFI KOMUNIKASI BISSU PADA BUDAYA RITUAL MAGGIRI DI SEGERI KAB. PANGKEP
ETNOGRAFI KOMUNIKASI BISSU PADA BUDAYA RITUAL MAGGIRI DI SEGERI KAB. PANGKEP
Penelitian ini membahas tentang etnografi komunikasi Bissu dalam konteks budaya ritual Maggiri di kabupaten tersebut. Segeri, Kab. Pangkep. Bissu, sebagai kelompok masyarakat adat ...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...

Back to Top