Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Literasi Tentang Sujud Sahwi

View through CrossRef
Manusia tetaplah manusia dan bukan malaikat. Sesuai penamaannya, manusia dalam bahasa Arab disebut ”insaan-naas” yang berarti “lupa - yang lupa”. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyatakan dengan haditsnya bahwa “manusia adalah tempatnya salah dan lupa”. Karena tak heran jika manusia sering salah dan lupa. Bahkan salah dan lupa manusia terkadang terjadi ditengah-tengah pelaksanaan sholat. Peristiwa seperti ini ternyata sering terjadi di masyarakat awam. Mereka pun bingung dan bertanya-tanya, bagaimana hukum sholatnya jika ada yang terlupakan, harus mengulangi atau tidak. Sujud sahwi adalah solusi alternatifnya, tapi bagaimana cara melakukannya. Namun apakah setiap ada yang lupa harus melakukan sujud sahwi, kapan waktunya dan apa yang dibaca ketika sujud sahwi, dan ketika sholat berjamaah imam yang lupa, apakah sebagai makmum juga harus sujud sahwi, bagaimana pula ketika makmum yang terlupa, haruskah makmum melakukan sujud sahwi. Berdasarkan beragam permasalahan di atas, penulis mencoba melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Yaitu sebuah kajian intensif terhadap literatur atau referensi yang ada, berupa karya-karya tulis para ulama madzhab Syafi’i khususnya, untuk mengungkap jawaban sebagai solusi bagi masyarakat awam yang mengalami kejadian serupa. Hal ini dilakukan sebagai rasa simpatik dan khidmah penulis kepada masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang sebab adanya cacat sholat (mengurangi, menambah atau memindah tertib sholat), karena lupa ataupun sengaja, dengan syarat dan ketentuan khusus. Sujud sahwi hukum asalnya adalah sunnah, menjadi wajib bagi makmum karena mengikuti imam. Ketika imam sholatnya melakukan sujud sahwi, maka makmum juga wajib melakukannya. Sujud sahwi pada dasarnya dilakukan setelah membaca tasyahhud akhir sebelum salam. Karena itu tidak dianjurkan sujud sahwi ketika dengan sengaja tidak melakukannya dan langsung membaca salam.  Tetapi ada pengecualian bisa  dilakukan sesudah membaca salam dengan syarat-syarat tertentu. Kedua, Adapun sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, maka penting diketahui bahwa duduk ketika membaca tasyahhud akhir bagi yang berniat akan melakukan sujud sahwi, adalah sama dengan duduk istirahat atau duduk di antara dua sujud (iftirasy), bukan duduk tawarruk. Sedangkan bagi yang berniat tidak akan melakukan sujud sahwi, maka duduk tawarruk dan gugurlah kesunnahan sujud sahwi baginya.
Title: Literasi Tentang Sujud Sahwi
Description:
Manusia tetaplah manusia dan bukan malaikat.
Sesuai penamaannya, manusia dalam bahasa Arab disebut ”insaan-naas” yang berarti “lupa - yang lupa”.
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyatakan dengan haditsnya bahwa “manusia adalah tempatnya salah dan lupa”.
Karena tak heran jika manusia sering salah dan lupa.
Bahkan salah dan lupa manusia terkadang terjadi ditengah-tengah pelaksanaan sholat.
Peristiwa seperti ini ternyata sering terjadi di masyarakat awam.
Mereka pun bingung dan bertanya-tanya, bagaimana hukum sholatnya jika ada yang terlupakan, harus mengulangi atau tidak.
Sujud sahwi adalah solusi alternatifnya, tapi bagaimana cara melakukannya.
Namun apakah setiap ada yang lupa harus melakukan sujud sahwi, kapan waktunya dan apa yang dibaca ketika sujud sahwi, dan ketika sholat berjamaah imam yang lupa, apakah sebagai makmum juga harus sujud sahwi, bagaimana pula ketika makmum yang terlupa, haruskah makmum melakukan sujud sahwi.
Berdasarkan beragam permasalahan di atas, penulis mencoba melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif.
Yaitu sebuah kajian intensif terhadap literatur atau referensi yang ada, berupa karya-karya tulis para ulama madzhab Syafi’i khususnya, untuk mengungkap jawaban sebagai solusi bagi masyarakat awam yang mengalami kejadian serupa.
Hal ini dilakukan sebagai rasa simpatik dan khidmah penulis kepada masyarakat.
Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang sebab adanya cacat sholat (mengurangi, menambah atau memindah tertib sholat), karena lupa ataupun sengaja, dengan syarat dan ketentuan khusus.
Sujud sahwi hukum asalnya adalah sunnah, menjadi wajib bagi makmum karena mengikuti imam.
Ketika imam sholatnya melakukan sujud sahwi, maka makmum juga wajib melakukannya.
Sujud sahwi pada dasarnya dilakukan setelah membaca tasyahhud akhir sebelum salam.
Karena itu tidak dianjurkan sujud sahwi ketika dengan sengaja tidak melakukannya dan langsung membaca salam.
  Tetapi ada pengecualian bisa  dilakukan sesudah membaca salam dengan syarat-syarat tertentu.
Kedua, Adapun sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, maka penting diketahui bahwa duduk ketika membaca tasyahhud akhir bagi yang berniat akan melakukan sujud sahwi, adalah sama dengan duduk istirahat atau duduk di antara dua sujud (iftirasy), bukan duduk tawarruk.
Sedangkan bagi yang berniat tidak akan melakukan sujud sahwi, maka duduk tawarruk dan gugurlah kesunnahan sujud sahwi baginya.

Related Results

Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Abstract As we know, prostration is a part that cannot be left behind in worshiping Allah Swt. With that, every prostration that we make in prayer contains something of the power ...
PENGARUH KEMAMPUAN LITERASI MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA DI BERBAGAI BIDANG KEILMUAN
PENGARUH KEMAMPUAN LITERASI MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA DI BERBAGAI BIDANG KEILMUAN
Literasi merupakan seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu. Terdapat en...
Membangun Rumah Literasi di Desa: Menumbuhkan Budaya Membaca dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Membangun Rumah Literasi di Desa: Menumbuhkan Budaya Membaca dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Literasi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun, rendahnya tingkat literasi di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan, menj...
KompetensiLiterasiMahasiswaDalamPembelajaranMatakuliahSeminarDiProdiPendidikanBahasaDanSastraIndonesia_Bayu
KompetensiLiterasiMahasiswaDalamPembelajaranMatakuliahSeminarDiProdiPendidikanBahasaDanSastraIndonesia_Bayu
Kompetensi literasi adalah kompetensi penting yang harus dikuasai oleh setiap mahasiswa. kompetensi literasi sangat dibutuhkan dalam rangka menguasai berbagai capaian pembelajaran....
Analisis Kemampuan Literasi Numerasi Pada Siswa Kelas IV Di SD Negeri Tlogosari 01 Semarang
Analisis Kemampuan Literasi Numerasi Pada Siswa Kelas IV Di SD Negeri Tlogosari 01 Semarang
The culture of literacy in Indonesia is so low, the factor that affects the low literacy in Indonesia is the lack of interest in reading in Indonesian society. Literacy itself can ...
PEMBERDAYAAN MAHASISWA UNTUK PENINGKATAN LITERASI KESEHATAN DAN LITERASI KESEHATAN DIGITAL TERKAIT COVID-19
PEMBERDAYAAN MAHASISWA UNTUK PENINGKATAN LITERASI KESEHATAN DAN LITERASI KESEHATAN DIGITAL TERKAIT COVID-19
Literasi kesehatan dan literasi kesehatan digital memegang peranan penting dalam mengatasi permasalahan kesehatan di masyarakat. Mahasiswa, sebagai kalangan terdidik, diharapkan me...
Hubungan Kecerdasan Logika Dengan Literasi Numerasi Berbasis Gender
Hubungan Kecerdasan Logika Dengan Literasi Numerasi Berbasis Gender
Indonesia's low numeracy literacy skills have become a significant concern, particularly with the PISA results indicating low rankings in numeracy competencies. Numeracy literacy, ...

Back to Top