Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

WADI’AH SYIRKAH DAN MUDARABAH DALAM PERSPEKSTIF ISLAM

View through CrossRef
Syirkah merupakan bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama. Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh al-Qur’an, hadits, ijma ulama. Mudharabah atau Qiradl adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara keduanya sewaktu akad, dibagi dua atau dibagi tiga seumpamanya. Mudharabah mempunyai landasan dari Al-Quran, al-Sunnah, Ijma’ dan qiyas. Secara garis besar mudharabah dibagi menjadi dua yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Akad mudharabah yang sah harus memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun mudharabah ada lima, yaitu pemilik modal (sahibul mal), pelaku usaha atau pengelola modal (mudarib), modal (ra’sul mal), pekerjaan pengelola modal, (al-‘amal) dan keuntungan (al-ribh). Mudharabah yang sah harus memenuhi syarat. Syarat yang melekat pada rukunnya. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, syarat yang terkait dengan para pihak yang berakad, Kedua, syarat yang terkait dengan modal, dan ketiga persyaratan yang terkait dengan keuntungan atau laba. Implementasi mudarabah dalam lembaga keuangan syariah meliputi pengertian (dalam konteks pembiayaan), aplikasi (dalam konteks pembiayaan), praktik pembiayaan mudharabah.
Title: WADI’AH SYIRKAH DAN MUDARABAH DALAM PERSPEKSTIF ISLAM
Description:
Syirkah merupakan bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam Islam.
Sebab keberadaannya diperkuat oleh al-Qur’an, hadits, ijma ulama.
Mudharabah atau Qiradl adalah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara keduanya sewaktu akad, dibagi dua atau dibagi tiga seumpamanya.
Mudharabah mempunyai landasan dari Al-Quran, al-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.
 Secara garis besar mudharabah dibagi menjadi dua yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
 Akad mudharabah yang sah harus memenuhi rukun dan syaratnya.
Rukun mudharabah ada lima, yaitu pemilik modal (sahibul mal), pelaku usaha atau pengelola modal (mudarib), modal (ra’sul mal), pekerjaan pengelola modal, (al-‘amal) dan keuntungan (al-ribh).
 Mudharabah yang sah harus memenuhi syarat.
Syarat yang melekat pada rukunnya.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, syarat yang terkait dengan para pihak yang berakad, Kedua, syarat yang terkait dengan modal, dan ketiga persyaratan yang terkait dengan keuntungan atau laba.
Implementasi mudarabah dalam lembaga keuangan syariah meliputi pengertian (dalam konteks pembiayaan), aplikasi (dalam konteks pembiayaan), praktik pembiayaan mudharabah.

Related Results

DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
Pembiayaan Mudarabah di Pt. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Pekanbaru Berdasarkan Hukum Islam
Pembiayaan Mudarabah di Pt. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Pekanbaru Berdasarkan Hukum Islam
The profit-sharing system has advantages with no causing the negative capital spread. The advantages of this system are the main reference for community of PT. Bank Muamalat Indone...
Formulasi Konsep Moderasi Islam M Mucharom Syifa
Formulasi Konsep Moderasi Islam M Mucharom Syifa
Abstract: The religious phenomenon of Islam in post-reform Indonesia is thought to have experienced extremism and radicalism. The explosion of terrorism in the name of Islam ...
Syirkah Dalam Bisnis Islam
Syirkah Dalam Bisnis Islam
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan memahami secara lebih mendalam tentang apa itu Syirkah (kerjasama) yang terdapat dalam surat Shaad ayat 24. Penelitian ini merupakan penel...
Persepsi Masyarakat Kota Bengkulu Terhadap Paham Islam Moderat
Persepsi Masyarakat Kota Bengkulu Terhadap Paham Islam Moderat
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan persepsi Masyarakat Kota Bengkulu terhadap Paham Islam Moderat, kemudian dari temuan data dilapangan akan dilakukan analisis secara m...
A MARKOV CHAIN MODEL FOR ISLAMIC MICRO-FINANCING
A MARKOV CHAIN MODEL FOR ISLAMIC MICRO-FINANCING
This paper introduces a Markov chain model for Islamic micro-financing, especially mudarabah  and murababah contract. Mudarabah and murabahah  are two Islamic micro-financing contr...
A new upper Oligocene marine record from northern Sinai (Egypt) and its paleogeographic context
A new upper Oligocene marine record from northern Sinai (Egypt) and its paleogeographic context
ABSTRACT The upper Oligocene Wadi Arish Formation is composed of a carbonate-dominated succession at Gebel Risan Aneiza (Sinai). The 77-m-thick unit disconformably o...
OPTIMALISASI SYIRKAH DALAM PENINGKATAN EKONOMI UMAT BERBASIS AL-QUR’AN
OPTIMALISASI SYIRKAH DALAM PENINGKATAN EKONOMI UMAT BERBASIS AL-QUR’AN
There are 237 million Muslims in Indonesia, 86.9% as of 2021 from 273 million people. Meanwhile, Indonesia's wealth is managed and controlled not by Muslims, even though there are ...

Back to Top