Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGGUNAAN NAMA KOTA SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA

View through CrossRef
Penggunaan nama kota sebagai nama domain oleh pihak lain tanpa ijin semakin banyak terjadi. UDRP mensyaratkan adanya persamaan atau kemiripan dengan merek apabila nama domain dikategorikan sebagai cybersquatting. UU Merek Amerika dan Inggris menerima perlindungan nama kota sebagai merek yang tidak terdaftar apabila nama kota tersebut memiliki “secondary meaning”. UU ITE dalam Pasal 23 ayat (2) telah memberikan hak kepada pemerintah kota untuk memperoleh nama domain serta hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 38. Pengaturan dalam Pasal 6 ayat (3) UU Merek belum harmonis dengan UU ITE.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan nama pemerintah kota sebagai nama domain tanpa ijin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) UU ITE dan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan c UU Merek yang ditafsirkan. Hakim sebagai penegak hukum di pengadilan harus menerima dan mengadili perkara cybersquatting terhadap nama kota di Indonesia berdasarkan ketentuan UU ITE dan melakukan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan huruf c UU Merek.   
Universitas Padjadjaran
Title: PENGGUNAAN NAMA KOTA SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA
Description:
Penggunaan nama kota sebagai nama domain oleh pihak lain tanpa ijin semakin banyak terjadi.
UDRP mensyaratkan adanya persamaan atau kemiripan dengan merek apabila nama domain dikategorikan sebagai cybersquatting.
UU Merek Amerika dan Inggris menerima perlindungan nama kota sebagai merek yang tidak terdaftar apabila nama kota tersebut memiliki “secondary meaning”.
UU ITE dalam Pasal 23 ayat (2) telah memberikan hak kepada pemerintah kota untuk memperoleh nama domain serta hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 38.
Pengaturan dalam Pasal 6 ayat (3) UU Merek belum harmonis dengan UU ITE.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan nama pemerintah kota sebagai nama domain tanpa ijin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) UU ITE dan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan c UU Merek yang ditafsirkan.
Hakim sebagai penegak hukum di pengadilan harus menerima dan mengadili perkara cybersquatting terhadap nama kota di Indonesia berdasarkan ketentuan UU ITE dan melakukan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan huruf c UU Merek.
   .

Related Results

PROBLEMATIKA DALAM PENULISAN NAMA GEOGRAFIS BAHASA INDONESIA DAN RUSIA
PROBLEMATIKA DALAM PENULISAN NAMA GEOGRAFIS BAHASA INDONESIA DAN RUSIA
Perseteruan antara Rusia dan Ukraina dalam beberapa tahun terakhir yang memuncak pada awal tahun 2022 cukup menyita perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Masyarakat Indon...
MAKNA NAMA HAJI PADA ETNIK MADURA
MAKNA NAMA HAJI PADA ETNIK MADURA
Penelitian ini dilakukan sebagai lanjutan atas hasil penelitian sebelumnya tentang bentuk-bentuk nama haji pada etnik Madura yang cenderung berupa nama-nama Nabi dalam Islam (Idris...
Pergeseran ekoleksikon nama orang Bali: Studi kasus kajian ekolinguistik
Pergeseran ekoleksikon nama orang Bali: Studi kasus kajian ekolinguistik
Sistem penamaan manusia memiliki hubungan yang erat dengan budaya dan kebiasaan. Budaya masyarakat akan memengaruhi sistem penamaan manusia dari masa ke masa. Penelitian ini bertuj...
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG CITRA KOTA CIMAHI SEBAGAI KAWASAN MILITER
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG CITRA KOTA CIMAHI SEBAGAI KAWASAN MILITER
Citra Kota Cimahi Sebagai Kawasan Militer telah dicanangkan pada bulan Februari tahun 2010 yang lalu, pencanangan ini dilakukan oleh pihak pemerintah Kota Cimahi beserta jajaran in...
Perbandingan Bentuk dan Makna Nama Tempat Di Bali Berdasarkan Prasasti Bali Kuno
Perbandingan Bentuk dan Makna Nama Tempat Di Bali Berdasarkan Prasasti Bali Kuno
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan (1) nama tempat yang ada di Bali berdasarkan prasasti Bali Kuno, (2) perbandingan bentuk nama tempat di Bali berdasarkan prasasti Bali Ku...

Back to Top