Javascript must be enabled to continue!
PENGATURAN HONORARIUM PROFESI ARBITER DAN MEDIATOR DI INDONESIA
View through CrossRef
Arbiter dan mediator memegang peran penting dalam sistem penyelesaian sengketa alternatif (ADR) di Indonesia, berfungsi untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan tanpa melalui jalur pengadilan formal. Arbiter memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, sementara mediator bertugas sebagai fasilitator dalam mencari solusi yang disepakati bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan honorarium bagi arbiter dan mediator dalam konteks hukum Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya Perma No. 01 Tahun 2016 yang memperkenalkan berbagai peraturan baru terkait biaya mediasi dan peran mediator. Selain itu, penelitian ini menyoroti ketimpangan yang ada dalam pengaturan honorarium kedua profesi tersebut, baik dalam arbitrase maupun mediasi. Pengaturan honorarium yang adil dan transparan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Studi ini juga memberikan rekomendasi agar pengaturan honorarium arbiter dan mediator dapat disesuaikan dengan kompleksitas kasus dan kesepakatan yang adil antara pihak yang bersengketa. Diharapkan, penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap kebijakan yang lebih efektif dan adil terkait pengaturan honorarium profesi arbiter dan mediator di Indonesia.
Jurnal Santiaji Pendidikan of Mahasaraswati Denpasar University
Title: PENGATURAN HONORARIUM PROFESI ARBITER DAN MEDIATOR DI INDONESIA
Description:
Arbiter dan mediator memegang peran penting dalam sistem penyelesaian sengketa alternatif (ADR) di Indonesia, berfungsi untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan tanpa melalui jalur pengadilan formal.
Arbiter memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, sementara mediator bertugas sebagai fasilitator dalam mencari solusi yang disepakati bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan honorarium bagi arbiter dan mediator dalam konteks hukum Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya Perma No.
01 Tahun 2016 yang memperkenalkan berbagai peraturan baru terkait biaya mediasi dan peran mediator.
Selain itu, penelitian ini menyoroti ketimpangan yang ada dalam pengaturan honorarium kedua profesi tersebut, baik dalam arbitrase maupun mediasi.
Pengaturan honorarium yang adil dan transparan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa.
Studi ini juga memberikan rekomendasi agar pengaturan honorarium arbiter dan mediator dapat disesuaikan dengan kompleksitas kasus dan kesepakatan yang adil antara pihak yang bersengketa.
Diharapkan, penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap kebijakan yang lebih efektif dan adil terkait pengaturan honorarium profesi arbiter dan mediator di Indonesia.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pengembangan Profesi dan Karir Guru
Pengembangan Profesi dan Karir Guru
Guru adalah sebuah profesi yang harus terus dikembangkan. Pengembangan profesi guru merupakan suatu usaha dalam mewujudkan proses pembelajaran yang berkualitas. Selain itu, seorang...
DEFINISI KONSEP PROFESI KEGURUAN
DEFINISI KONSEP PROFESI KEGURUAN
AbstrakProfesi secara etimologi berasal dari kata profession (inggris) yang berasal dari bahasa latin profesus yang berarti “mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan” profesi d...
Profesi Kependidikan
Profesi Kependidikan
Profesi keguruan terdiri atas dua kata, yaitu kata profesi dan keguruan. Makna kata profesi dan keguruan. Secara harfiah, dalam kamus, kata profesi dimaknai sebagai pekerjaan. Namu...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
Uts profesi kependidikan
Uts profesi kependidikan
Profesi guru adalah profesi yang tidak terlalu banyak menuntut persyaratan khusus seperti militer, kepolisian atau profesi yang lain. Karena itu, banyak individuyang tidak dapat me...
Guru sebagai profesi kependidikan
Guru sebagai profesi kependidikan
Profesi guru adalah profesi yang tidak terlalu banyak menuntut persyaratan khusus seperti militer, kepolisian atau profesi yang lain. Karena itu, banyak individuyang tidak dapat me...
Peningkatan Kemampuan Guru Melalui Organisasi Profesi
Peningkatan Kemampuan Guru Melalui Organisasi Profesi
Guru merupakan salah satu profesi yang diakui secara legal formal di dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai profesi pendidik. Sebagai seorang pendidik...

