Javascript must be enabled to continue!
PENGATURAN HONORARIUM PROFESI ARBITER DAN MEDIATOR DI INDONESIA
View through CrossRef
Arbiter dan mediator memegang peran penting dalam sistem penyelesaian sengketa alternatif (ADR) di Indonesia, berfungsi untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan tanpa melalui jalur pengadilan formal. Arbiter memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, sementara mediator bertugas sebagai fasilitator dalam mencari solusi yang disepakati bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan honorarium bagi arbiter dan mediator dalam konteks hukum Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya Perma No. 01 Tahun 2016 yang memperkenalkan berbagai peraturan baru terkait biaya mediasi dan peran mediator. Selain itu, penelitian ini menyoroti ketimpangan yang ada dalam pengaturan honorarium kedua profesi tersebut, baik dalam arbitrase maupun mediasi. Pengaturan honorarium yang adil dan transparan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Studi ini juga memberikan rekomendasi agar pengaturan honorarium arbiter dan mediator dapat disesuaikan dengan kompleksitas kasus dan kesepakatan yang adil antara pihak yang bersengketa. Diharapkan, penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap kebijakan yang lebih efektif dan adil terkait pengaturan honorarium profesi arbiter dan mediator di Indonesia.
Jurnal Santiaji Pendidikan of Mahasaraswati Denpasar University
Title: PENGATURAN HONORARIUM PROFESI ARBITER DAN MEDIATOR DI INDONESIA
Description:
Arbiter dan mediator memegang peran penting dalam sistem penyelesaian sengketa alternatif (ADR) di Indonesia, berfungsi untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan tanpa melalui jalur pengadilan formal.
Arbiter memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, sementara mediator bertugas sebagai fasilitator dalam mencari solusi yang disepakati bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan honorarium bagi arbiter dan mediator dalam konteks hukum Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya Perma No.
01 Tahun 2016 yang memperkenalkan berbagai peraturan baru terkait biaya mediasi dan peran mediator.
Selain itu, penelitian ini menyoroti ketimpangan yang ada dalam pengaturan honorarium kedua profesi tersebut, baik dalam arbitrase maupun mediasi.
Pengaturan honorarium yang adil dan transparan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa.
Studi ini juga memberikan rekomendasi agar pengaturan honorarium arbiter dan mediator dapat disesuaikan dengan kompleksitas kasus dan kesepakatan yang adil antara pihak yang bersengketa.
Diharapkan, penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap kebijakan yang lebih efektif dan adil terkait pengaturan honorarium profesi arbiter dan mediator di Indonesia.
Related Results
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseora...
Determination of Minimum Rates for Notary Honorarium to Avoid Tariff War between Notaries
Determination of Minimum Rates for Notary Honorarium to Avoid Tariff War between Notaries
The notary position is an institution created by the state. Notary as a position is a field of work created by legal rules for certain functions and is sustainable as a work enviro...
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum...
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
ABSTRAK
Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi di Pengadilan Agama Tulungagung adalah Judul dari penelitian ini, hal ini menarik di angkat sebaga...
Pengenalan Profesi Arsitek Pada Masyarakat Pelajar Kota Lhokseumawe
Pengenalan Profesi Arsitek Pada Masyarakat Pelajar Kota Lhokseumawe
Profesi Arsitek kini tidak dapat lagi hanya ditempuh melalui pendidikan strata satu (S1) program studi ilmu arsitektur, tahap selanjutnya harus menjalani pendidikan satu tahun lagi...
profesi merupakan bagian dari pekerjaan
profesi merupakan bagian dari pekerjaan
profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti keterampilan dan kejuruan tertentu. apa itu profesi adalah segala seutu hal yang berkaitan dengan bidang...
Peran profesi guru di dalan di dalam dunia pendidikan
Peran profesi guru di dalan di dalam dunia pendidikan
profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti keterampilan dan kejuruan tertentu. apa itu profesi adalah segala seutu hal yang berkaitan dengan bidang...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

