Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERSYARATAN DALAM PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF MENURUT MAZHAB SYAFI’I

View through CrossRef
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Praktek pelaksanaannya tidak terlepas dari tuntunan syara’. Tujuan zakat adalah menghilangkan kemiskinan yang terjadi dan menjamin hidup seluruh masyarakat khususnya muslim. Zakat bertindak sebagai alat yang diberikan Islam untuk menyadarkan akan tanggung jawab sosial bagi orang yang memiliki harta berlebih terhadap orang dibawahnya. Mazhab Syafi'i dalam literaturnya tidak ada yang membahas secara eksplisit tentang pendistribusian zakat secara produktif. Namun demikian ada dua orang tokoh mazhab Syafi'i yaitu Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi dan Imam an-Nawawi dalam pembahasan kitabnya mengindikasikan kebolehan zakat didayagunakan (produktif) dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Distribusi zakat di Indonesia ada dua jenis yaitu distribusi secara konsumtif dan distribusi secara produktif. Selama ini dalam prakteknya pendistribusian zakat masih lebih didominasi oleh pendistribusian zakat secara konsumtif. Dengan adanya batasan persyaratan sebelum pendistribusian zakat produktif oleh kedua ulama ini, zakat yang diberikan dapat didayagunakan hingga zakat itu menjadi tumbuh dan berkembang terus-menerus, dan hal ini akan menjamin kelangsungan hidup perekonomian kedepannya. Pendapat yang dikemukakan oleh kedua murid Imam Syafi’i ini sangat relevan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa kini, karena dengan produktifitas zakat ini diharapkan dapat mengubah tatanan perekonomian masyarakat secara luas dan menghilangkan kemiskinan dan menjamin kehidupan masyarakat menjadi lebih makmur, sesuai dengan fitrah yang Allah berikan kepada setiap manusia. Dengan demikian tujuan disyariatkannya zakat akan tercapai yaitu: zakat akan terus tumbuh dan berkembang
Title: PERSYARATAN DALAM PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF MENURUT MAZHAB SYAFI’I
Description:
Zakat merupakan salah satu rukun Islam.
Praktek pelaksanaannya tidak terlepas dari tuntunan syara’.
Tujuan zakat adalah menghilangkan kemiskinan yang terjadi dan menjamin hidup seluruh masyarakat khususnya muslim.
Zakat bertindak sebagai alat yang diberikan Islam untuk menyadarkan akan tanggung jawab sosial bagi orang yang memiliki harta berlebih terhadap orang dibawahnya.
Mazhab Syafi'i dalam literaturnya tidak ada yang membahas secara eksplisit tentang pendistribusian zakat secara produktif.
Namun demikian ada dua orang tokoh mazhab Syafi'i yaitu Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi dan Imam an-Nawawi dalam pembahasan kitabnya mengindikasikan kebolehan zakat didayagunakan (produktif) dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
Distribusi zakat di Indonesia ada dua jenis yaitu distribusi secara konsumtif dan distribusi secara produktif.
Selama ini dalam prakteknya pendistribusian zakat masih lebih didominasi oleh pendistribusian zakat secara konsumtif.
Dengan adanya batasan persyaratan sebelum pendistribusian zakat produktif oleh kedua ulama ini, zakat yang diberikan dapat didayagunakan hingga zakat itu menjadi tumbuh dan berkembang terus-menerus, dan hal ini akan menjamin kelangsungan hidup perekonomian kedepannya.
Pendapat yang dikemukakan oleh kedua murid Imam Syafi’i ini sangat relevan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa kini, karena dengan produktifitas zakat ini diharapkan dapat mengubah tatanan perekonomian masyarakat secara luas dan menghilangkan kemiskinan dan menjamin kehidupan masyarakat menjadi lebih makmur, sesuai dengan fitrah yang Allah berikan kepada setiap manusia.
Dengan demikian tujuan disyariatkannya zakat akan tercapai yaitu: zakat akan terus tumbuh dan berkembang.

Related Results

Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai politik hukum lembaga pengelola zakat. Seperti yang telah diktahui zakat merupakan salah satu ...
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
During the last 4 years there has been an increase in receipt of zakat funds at the Bekasi Regency National Amil Zakat Agency. The increase in receipt of zakat funds for 4 years is...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
Abstrak Islam mengenal konsep zakat, dimana merupakan kewajiban tiap umat islam. Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan e...
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Abstract Fasting is an obligation for a mature Muslim as an expression of the fear of a servant of God, some things can cancel fasting such as eating, drinking, putting something ...
Are Zakat Institutions Trusted To Accept Charity?
Are Zakat Institutions Trusted To Accept Charity?
This research aims to identify the factors that influence trust in paying zakat through zakat management organization (OPZ) or zakat institution in Indonesia. The theory in conduct...
Pengagihan Dana Zakat Dalam Bentuk Pembiayaan Mikro Untuk Usahawan Miskin Di Malaysia
Pengagihan Dana Zakat Dalam Bentuk Pembiayaan Mikro Untuk Usahawan Miskin Di Malaysia
Microfinance is one of the financial instruments for small and medium entrepreneurs to run a business. The constrains to obtain a capital often involving underprivileged entreprene...
Implementasi Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif di Bali
Implementasi Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif di Bali
Konsepsi zakat sebagai satu bagian dari rukun Islam merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian ummat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dime...

Back to Top