Javascript must be enabled to continue!
At-Tawaruq al-Mushrifi wa Masru'iyatuhu
View through CrossRef
Saat ini tawarruq menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi mauapun praktisi keuangan syariah. Makalah ini memaparkan khusus tentang tawarruq mashrofi di perbankan syariah. Setidaknya ada tiga formasi tawarruq yang dibahas dalam artikel ini, yaitu (1) Seseorang yang membutuhkan likuditas (uang tunai) membeli produk/barang/komoditi ke bank syariah dengan cara kredit dan menjualnya kepada pihak lain dengan cara tunai, tanpa di ketahuiolehpihakpihak lain akanniatnyatersebut di atas (2) Seseorang (mutawarriq) yang membutuhkan uang tunai, memohon untuk diberikan pinjaman uang dari bank syariah, kemudian pihak bank menawarkan barang/komoditi/produk untuk dijualkan kepada pihak lain dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi secara tunai. Hasil penjualan itu diberikan kepada mutawarriq sebagai pinjaman yang akandibayarkan secara kredit; (3) Hampir sama dengan formasi nomor 2, akan tetapi pihak bank menjual barangnya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada Mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Formasi ini masih diperdebatkan oleh para pakar hukum ekonomi syariah.
Title: At-Tawaruq al-Mushrifi wa Masru'iyatuhu
Description:
Saat ini tawarruq menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi mauapun praktisi keuangan syariah.
Makalah ini memaparkan khusus tentang tawarruq mashrofi di perbankan syariah.
Setidaknya ada tiga formasi tawarruq yang dibahas dalam artikel ini, yaitu (1) Seseorang yang membutuhkan likuditas (uang tunai) membeli produk/barang/komoditi ke bank syariah dengan cara kredit dan menjualnya kepada pihak lain dengan cara tunai, tanpa di ketahuiolehpihakpihak lain akanniatnyatersebut di atas (2) Seseorang (mutawarriq) yang membutuhkan uang tunai, memohon untuk diberikan pinjaman uang dari bank syariah, kemudian pihak bank menawarkan barang/komoditi/produk untuk dijualkan kepada pihak lain dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi secara tunai.
Hasil penjualan itu diberikan kepada mutawarriq sebagai pinjaman yang akandibayarkan secara kredit; (3) Hampir sama dengan formasi nomor 2, akan tetapi pihak bank menjual barangnya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada Mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan.
Formasi ini masih diperdebatkan oleh para pakar hukum ekonomi syariah.
Related Results
Bai’ at-Tawarruq dalam Implementasinya di Perbankan Syariah
Bai’ at-Tawarruq dalam Implementasinya di Perbankan Syariah
Untuk mengetahui ba'i tawaruq dalam implementasi di perbankan syariah...

