Javascript must be enabled to continue!
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT
View through CrossRef
<p>Rumah Sakit mcmiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency)tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu, Pasal 32 ayat ( 1 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pecegahan keeacatan terlebih dahulu. Pasal 32 ayat ( 2 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Permasalahan yang diajukan :1. Bagaimana Tanggungjawab Hukum Rumah<br />sakit terhadap Pasien gawat darurat?2. Apa hambatan dan solusi Rumah sakit terhadap penanganan pasien gawat darurat di Rumah Sakit?3 .Bagaimana Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat?.Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan meganalisis Tanggungjawab Hukum Rumah sakit terhadap Pasien gawat darurat. 2.<br />Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan Solusi Rumah sakit terhadap penangana pasien gawat darurat di Rumah Sakit. 3. Untuk mengetahui Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara terbuka, dianalisis dengan mengunakan metode deskritif analisis. Adapun hasil penelitiannya : Rumah Sakit bertanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan di rumah sakit, yang menyebabkan kerugian pada seseorang / pasien, dengan dasar secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan Pasal 1367<br />KUHPerdata dan pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Dari jenis pelayanan yang ada di rumah sakit, diharapkan dapat memberikan pengobatan dan pemulihan kesehatan kepada pasien. Salah satu pelayanan yang ada di rumah sakit adalah pelayanan gawat darurat</p>
Title: TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT
Description:
<p>Rumah Sakit mcmiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency)tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu, Pasal 32 ayat ( 1 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pecegahan keeacatan terlebih dahulu.
Pasal 32 ayat ( 2 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Permasalahan yang diajukan :1.
Bagaimana Tanggungjawab Hukum Rumah<br />sakit terhadap Pasien gawat darurat?2.
Apa hambatan dan solusi Rumah sakit terhadap penanganan pasien gawat darurat di Rumah Sakit?3 .
Bagaimana Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat?.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1.
Untuk mengetahui dan meganalisis Tanggungjawab Hukum Rumah sakit terhadap Pasien gawat darurat.
2.
<br />Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan Solusi Rumah sakit terhadap penangana pasien gawat darurat di Rumah Sakit.
3.
Untuk mengetahui Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat.
Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara terbuka, dianalisis dengan mengunakan metode deskritif analisis.
Adapun hasil penelitiannya : Rumah Sakit bertanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan di rumah sakit, yang menyebabkan kerugian pada seseorang / pasien, dengan dasar secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan Pasal 1367<br />KUHPerdata dan pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Dari jenis pelayanan yang ada di rumah sakit, diharapkan dapat memberikan pengobatan dan pemulihan kesehatan kepada pasien.
Salah satu pelayanan yang ada di rumah sakit adalah pelayanan gawat darurat</p>.
Related Results
Gambaran Pengetahuan Perawat Terhadap Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di Puskesmas Pekanbaru
Gambaran Pengetahuan Perawat Terhadap Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di Puskesmas Pekanbaru
Sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) merupakan sebuah sistem untuk menanggulangi pasien dalam keadaaan kondisi gawat darurat yang terdiri dari beberapa unsur seperti...
Studi Literatur “Menjawab Tantangan Keperawatan Gawat Darurat dan Kritis”
Studi Literatur “Menjawab Tantangan Keperawatan Gawat Darurat dan Kritis”
Pendahuluan: Keperawatan gawat darurat di rumah sakit merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan perawatan segera kepada pa...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
sonyaairinibatubara@unprim...
Tinjauan Kepuasan Pasien Terhadap Mutu Pelayanan Kesehatan
Tinjauan Kepuasan Pasien Terhadap Mutu Pelayanan Kesehatan
Dari survey pendahuluan terhadap 20 pasien diperoleh 5 (25%) pasien menyatakan kurang puas terhadap mutu pelayanan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasa...
Analisis Pelaksanaan Standar Sasaran Keselamatan Pasien di Unit Gawat Darurat Ribka Saktiana Pasaribu
Analisis Pelaksanaan Standar Sasaran Keselamatan Pasien di Unit Gawat Darurat Ribka Saktiana Pasaribu
Latar belakang Keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan anal...
Analisis Marketing Mix (Bauran Pemasaran) Dalam Meningkatkan Penggunaan Tempat Tidur Di Rumah Sakit Tandun Tahun 2019
Analisis Marketing Mix (Bauran Pemasaran) Dalam Meningkatkan Penggunaan Tempat Tidur Di Rumah Sakit Tandun Tahun 2019
Bauran pemasaran merupakan strategi mencampur kegiatan-kegiatan marketing yang meliputi product, price, place, dan promotion, agar dicari kombinasi maksimal sehingga mendatangkan h...
Hubungan Penanganan Keluhan (Complaint Handling) dengan Loyalitas Pasien di Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
Hubungan Penanganan Keluhan (Complaint Handling) dengan Loyalitas Pasien di Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
Rumah sakit memiliki peran utama sebagai penyedia layanan kesehatan yang menyeluruh dan merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan...
Penolakan pasien dalam keadaan gawat darurat oleh rumah sakit
Penolakan pasien dalam keadaan gawat darurat oleh rumah sakit
Rumah sakit memiliki fungsi sosial yang wajib dijalankan sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dalam Undang-Undang tersebut jelas di tuliskan ba...

