Javascript must be enabled to continue!
Kewenangan Bawaslu DKI Jakarta dalam Mengusut Dugaan Praktik Politik Uang pada Kampanye Pemilu 2024 untuk Menjaga Integritas Demokrasi
View through CrossRef
Pemilihan Umum di Indonesia kerap diwarnai oleh praktik politik uang yang mengancam integritas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dalam menangani dugaan praktik politik uang selama Kampanye Pemilu 2024, serta menilai efektivitas peran lembaga tersebut dalam menjaga integritas demokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, dengan menganalisis regulasi, kebijakan, serta dinamika sosial yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang cukup luas, termasuk menerima laporan pelanggaran, melakukan investigasi awal, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, budaya politik uang yang telah mengakar, serta tekanan politik dari berbagai pihak. Meskipun Bawaslu memainkan peran penting dalam penegakan hukum terhadap praktik politik uang, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan menjamin independensinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk rekomendasi bagi penguatan sistem pengawasan Pemilu serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Title: Kewenangan Bawaslu DKI Jakarta dalam Mengusut Dugaan Praktik Politik Uang pada Kampanye Pemilu 2024 untuk Menjaga Integritas Demokrasi
Description:
Pemilihan Umum di Indonesia kerap diwarnai oleh praktik politik uang yang mengancam integritas demokrasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dalam menangani dugaan praktik politik uang selama Kampanye Pemilu 2024, serta menilai efektivitas peran lembaga tersebut dalam menjaga integritas demokrasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, dengan menganalisis regulasi, kebijakan, serta dinamika sosial yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang cukup luas, termasuk menerima laporan pelanggaran, melakukan investigasi awal, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Namun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, budaya politik uang yang telah mengakar, serta tekanan politik dari berbagai pihak.
Meskipun Bawaslu memainkan peran penting dalam penegakan hukum terhadap praktik politik uang, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan menjamin independensinya.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk rekomendasi bagi penguatan sistem pengawasan Pemilu serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
Pendanaan kampanye adalah salah satu faktor penentu kemenangan pada kompetisi Pemilu 2019. Tranparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye sangat menentukan integritas Pemilu...
PROBLEMATIKA DAN STRATEGI PENANGANAN POLITIK UANG PEMILU SERENTAK 2019 DI INDONESIA
PROBLEMATIKA DAN STRATEGI PENANGANAN POLITIK UANG PEMILU SERENTAK 2019 DI INDONESIA
Pemilu serantak Tahun 2019 meninggalkan permasalahan akut yang berdampak pada kritisnya nilai demokrasi di Indonesia. Realitas menunjukan terdapat banyak pelanggaran yang menyumban...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
Penelitian ini mendeskripsikan pelayanan publik oleh penyelenggara pemilu sejak dilaksanakannya pemilu pertama di negeri ini, dengan mempelajari berbagai dokumen terkait sebagai da...
INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc atau Panitia Pemilihan adalah Penyelenggara Pemilu yang paling rentan menjadi pelaku kecurangan Pemilu (election fraud). Anggota PPK, PPS dan KPPS ...
TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024
TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024
Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang terkait dengan regulasi kampanye di media sosial dalam konteks pemilu 2024. Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial dalam polit...

