Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KODE ETIK PROFESI HAKIM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PROFESI HAKIM YANG BERINTEGRITAS

View through CrossRef
Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegak martabat dan integritas Negara. Hakim Sebagai figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Maha Esa, adil, bijaksana berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bemakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing. Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.
Title: KODE ETIK PROFESI HAKIM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PROFESI HAKIM YANG BERINTEGRITAS
Description:
Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara.
Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa.
Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegak martabat dan integritas Negara.
Hakim Sebagai figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak.
Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara.
Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Maha Esa, adil, bijaksana berwibawa, berbudi luhur dan jujur.
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bemakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing.
Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim.
Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.

Related Results

Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
ABSTRAKSuatu pekerjaan atau profesi yang dalam melaksanakan kewenangannya memerlukan etika. Kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jela...
CAMPUR KODE DALAM NOVEL SAGAGANG JACARANDA KARYA RISNAWATI
CAMPUR KODE DALAM NOVEL SAGAGANG JACARANDA KARYA RISNAWATI
Objek penelitian ini adalah novel Sagagang Jacaranda karya Risnawati. Merupakan novel terbitan PT Dunia Pustaka Jaya tahun 2022 setebal 104 halaman. Permasalahan yang dijeaskan dal...
Alih Kode dalam Video Blog Farida Nurhan pada Youtube
Alih Kode dalam Video Blog Farida Nurhan pada Youtube
Keragaman bahasa di Indonesia dapat memunculkan adanya peristiwa kontak bahasa. Munculnya kontak bahasa inilah yang menyebabkan adanya beberapa peristiwa, salah satunya adalah alih...
BERPIKIR KRITIS DALAM MENYIKAPI KODE ETIK KEPERAWATAN
BERPIKIR KRITIS DALAM MENYIKAPI KODE ETIK KEPERAWATAN
Berpikir kritis dimulai dengan cara pandang yang luas, dan mampu menumbuhkan rasa percaya diri yang tinggi, serta dapat membuat sebuah pemikiran – pemikiran yang mampu membuat se...
BERFIKIR KRITIS DALAM MENYIKAPI KODE ETIK KEPERAWATAN
BERFIKIR KRITIS DALAM MENYIKAPI KODE ETIK KEPERAWATAN
Berpikir kritis dimulai dengan cara pandang yang luas, dan mampu menumbuhkan rasa percaya diri yang tinggi, serta dapat membuat sebuah pemikiran – pemikiran yang mampu membuat se...
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM NOVEL “HOME SWEET LOAN” KARYA ALMIRA BASTARI
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM NOVEL “HOME SWEET LOAN” KARYA ALMIRA BASTARI
Penelitian ini di latar belakangi karena adanya salah satu fenomena kebahasaan yaitu campur kode dan alih kode dalam kalimat. Tutur kata dalam novel melibatkan beberapa kata yang m...
Kode Hermeneutik, Kode Proaretik, dan Kode Budaya dalam Transliterasi Manuskrip Kisah Raja-Raja Jambi
Kode Hermeneutik, Kode Proaretik, dan Kode Budaya dalam Transliterasi Manuskrip Kisah Raja-Raja Jambi
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tiga kode yaitu kode hermeneutik, kode proaretik, dan kode budaya dalam transliterasi manuskrip Kisah Raja-Raja Jambi. Metode...
PEMBEKALAN MATERI PROFESI KEPERAWATAN KODE ETIK PERAWAT
PEMBEKALAN MATERI PROFESI KEPERAWATAN KODE ETIK PERAWAT
ABSTRAK. Perawat merupakan profesi yang memerlukan tanggungjawab sangat besar. Tugas seorang perawat juga sangat beresiko karena berkaitan langsung dengan nyawa pasien. Tanggung ja...

Back to Top