Javascript must be enabled to continue!
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
View through CrossRef
Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis Pengaturan perlindungan konsumen berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap praktik greenwashing dalam kerangka agenda pembangunan rendah karbon di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa saat ini peran konsumen dalam PRK hanya sebagai pihak yang dibutuhkan partisipasinya saja, bukan pihak yang secara strategis dilindungi haknya dalam agenda PRK. Perlindugan konsumen dari Greewashing adalah HAM yang secara Konstitusional berdasar pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga kedudukan perlindungan konsumen secara hukum lebih tinggi dari PRK karena berdasar konstitusional dan HAM. Perlindungan konsumen dari Greenwashing harus terintegrasi dalam PRK agar outcome PRK tidak mengabaikan perlindungan konsumen dari d. Absennya perlindungan konsumen dalam agenda PRK di Indonesia merupakan celah struktural peluang Greenwashing. Diperlukan upaya koordinasi kebijakan antar Kementerian, Lembaga, dan institusi serta advokasi serta advokasi kebijakan industry periklanan untuk mencegah praktik Greewashing.
Kata Kunci: Consumer Protection, Greenwashing, Indonesia's Low Carbon Development (Indonesia’s LCD)
Abstrak
Greenwashing belum termasuk kategori perbuatan khusus dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Upaya koordinasi kebijakan antar Kementerian, Lembaga, dan institusi serta advokasi serta advokasi kebijakan industry periklanan untuk mencegah praktik Greewashing. Agenda Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Indonesia berpotensi dijadikan narasi greenwashin. Penelitian ini mengkaji secara normatif bagaimana Kedudukan Greenwashing dalam Hukum Terkait Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada Era Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Konsumen dibutuhkan partisipasi aktifnya, bukan pihak yang secara strategis dilindungi haknya dalam agenda PRK. Perlindugan konsumen adalah HAM yang secara Konstitusional berdasar pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga kedudukan perlindungan konsumen secara hukum lebih tinggi dari PRK karena berdasar konstitusional dan HAM. Perlindungan konsumen dari Greenwashing harus terintegrasi dalam PRK agar outcome PRK tidak mengabaikan perlindungan konsumen dari klaim berkelanjutan. Absennya perlindungan konsumen dalam agenda PRK di Indonesia merupakan celah struktural peluang Greenwashing.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Greenwashing, Pembangunan Rendah Karbon (PRK)
Title: Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Description:
Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis Pengaturan perlindungan konsumen berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap praktik greenwashing dalam kerangka agenda pembangunan rendah karbon di Indonesia.
Penelitian menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian bahwa saat ini peran konsumen dalam PRK hanya sebagai pihak yang dibutuhkan partisipasinya saja, bukan pihak yang secara strategis dilindungi haknya dalam agenda PRK.
Perlindugan konsumen dari Greewashing adalah HAM yang secara Konstitusional berdasar pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sehingga kedudukan perlindungan konsumen secara hukum lebih tinggi dari PRK karena berdasar konstitusional dan HAM.
Perlindungan konsumen dari Greenwashing harus terintegrasi dalam PRK agar outcome PRK tidak mengabaikan perlindungan konsumen dari d.
Absennya perlindungan konsumen dalam agenda PRK di Indonesia merupakan celah struktural peluang Greenwashing.
Diperlukan upaya koordinasi kebijakan antar Kementerian, Lembaga, dan institusi serta advokasi serta advokasi kebijakan industry periklanan untuk mencegah praktik Greewashing.
Kata Kunci: Consumer Protection, Greenwashing, Indonesia's Low Carbon Development (Indonesia’s LCD)
Abstrak
Greenwashing belum termasuk kategori perbuatan khusus dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia.
Upaya koordinasi kebijakan antar Kementerian, Lembaga, dan institusi serta advokasi serta advokasi kebijakan industry periklanan untuk mencegah praktik Greewashing.
Agenda Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Indonesia berpotensi dijadikan narasi greenwashin.
Penelitian ini mengkaji secara normatif bagaimana Kedudukan Greenwashing dalam Hukum Terkait Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada Era Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia.
Konsumen dibutuhkan partisipasi aktifnya, bukan pihak yang secara strategis dilindungi haknya dalam agenda PRK.
Perlindugan konsumen adalah HAM yang secara Konstitusional berdasar pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sehingga kedudukan perlindungan konsumen secara hukum lebih tinggi dari PRK karena berdasar konstitusional dan HAM.
Perlindungan konsumen dari Greenwashing harus terintegrasi dalam PRK agar outcome PRK tidak mengabaikan perlindungan konsumen dari klaim berkelanjutan.
Absennya perlindungan konsumen dalam agenda PRK di Indonesia merupakan celah struktural peluang Greenwashing.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Greenwashing, Pembangunan Rendah Karbon (PRK).
Related Results
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang lahir dari manu...
HAK ASASI MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
HAK ASASI MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.[1] Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar,...
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Pemahaman akan hak-hak konsumen memegang peranan penting dalam pelindungan terhadap konsumen. Perlunya peningkatan pemahaman hak-hak konsumen, melalui kegiatan pengabdian pada masy...
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan. Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan konsumen diatur melalui Un...
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS ANANDA FIRDA AFIFAH
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS ANANDA FIRDA AFIFAH
1.menurut saya kekuasaan adalah wewenang yang paling utama dalam yang harus dikuasaioleh manusia yang dimiliki oleh semua orang karena kekuasaan dapat mengubah kebijakankebijakan y...
ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui etika politik dalam hak asasi manusia,dimana etika memberikan penilaian baik dan buruk yang ditentukan oleh moral sehingga moral adalah penen...
ARTIKEL ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
ARTIKEL ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui etika politik dalam hak asasi manusia,dimana etika memberikan penilaian baik dan buruk yang ditentukan oleh moral sehingga moral...
Pelayanan Publik Keimigrasian Berbasis HAM Sebagai Perwujudan Tata Nilai “PASTI” Kemenkumham
Pelayanan Publik Keimigrasian Berbasis HAM Sebagai Perwujudan Tata Nilai “PASTI” Kemenkumham
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, jajaran ...

