Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU

View through CrossRef
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku. Peluang ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan membentuk peraturan daerah mengenai desa adat guna mangatur jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat, walaupun dalam proses pembentukannya dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 belum dapat ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat menggunakan teori Indrati (2017), faktor-faktor yang memengaruhi menggunakan teori Halim (2013), dan Strategi dalam mengefektifkan proses pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat menggunakan analisis SWOT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menyajikan data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, serta dokumentasi dengan menggunakan teknik analisis reduksi data, display data, dan penarikan Simpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat belum dilaksanakan sesuai dengan teori dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan rancangan peraturan daerah mengenai desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat belum dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah. Faktor-faktor yang memengaruhi, yaitu kurangnya kualitas DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, adanya kepentingan berbagai pihak, kurangnya kualitas SDM tenaga pendukung, lambatnya penetapan desa adat oleh Pemerintah Daerah dan kurangnya pelibatan partisipasi masyarakat khususnya pelibatan lembaga adat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Strategi dalam mengefektifkan pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat, yaitu membangun komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan daerah mengenai desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melibatkan partisipasi masyarakat khususnya lembaga adat dalam menyiapkan rancangan peraturan daerah, dan meminimalisir kepentingan yang bertentangan dengan aturan normatif dan aturan adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Title: PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Description:
Lahirnya Undang-Undang No.
6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku.
Peluang ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan membentuk peraturan daerah mengenai desa adat guna mangatur jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat, walaupun dalam proses pembentukannya dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 belum dapat ditetapkan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat menggunakan teori Indrati (2017), faktor-faktor yang memengaruhi menggunakan teori Halim (2013), dan Strategi dalam mengefektifkan proses pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat menggunakan analisis SWOT.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menyajikan data secara deskriptif.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, serta dokumentasi dengan menggunakan teknik analisis reduksi data, display data, dan penarikan Simpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat belum dilaksanakan sesuai dengan teori dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan rancangan peraturan daerah mengenai desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat belum dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Faktor-faktor yang memengaruhi, yaitu kurangnya kualitas DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, adanya kepentingan berbagai pihak, kurangnya kualitas SDM tenaga pendukung, lambatnya penetapan desa adat oleh Pemerintah Daerah dan kurangnya pelibatan partisipasi masyarakat khususnya pelibatan lembaga adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Strategi dalam mengefektifkan pembentukan peraturan daerah mengenai desa adat, yaitu membangun komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan daerah mengenai desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melibatkan partisipasi masyarakat khususnya lembaga adat dalam menyiapkan rancangan peraturan daerah, dan meminimalisir kepentingan yang bertentangan dengan aturan normatif dan aturan adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top