Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sejarah Kampung Adat di Koto Padang Ranah Sijunjung

View through CrossRef
Penelitian ini di latar belakangi olehSuratKeputusanKemendikbud Republuk Indonesia Nomor 186 tanggal 6 Juli 2017 yang menetapkan Koto Padang Ranah Sijunjung dan Koto Tanah BatosebagaiKawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat di Kabupaten Sijunjujung Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sejarah Kampung Adat di Koto Padang Ranah Sijunjung sehingga dijadikan sebagai kampungadatdancagar budaya Minangkabau di Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari beberapa langkah, (1) heuristik (2) kritik sumber (3) interpretasi (4) historiografi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa rumah-rumah adat di Koto Padang Ranah telah didirikan sekitar abad ke XVI atas hasil musyawarah dari Ninik Mamak Nagari Sijunjung. Rumah adat tersebut didirikan bukan hanya sebagai tempat untuk melangsungkan upacara adat, melainkan juga sebagai tempat tinggal. Jumlah rumah adat yang ada di Koto Padang Ranah dan Koto Tanah Bato ini awal nya berjumlah 84 unit karena ada yang tidak dihuni hingga rusak, sekarang hanya berjumlah 77 unit rumah adat. Tahun 2017 rumah-rumah adat yang ada di Koto Padang Ranah Sijunjung ini dijadikan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbud dan di juluki sebagai Perkampungan Adat Nagari Sijunjung yang meliputi 2 jorong yaitu Koto Padang Ranah Sijunjung dan Koto Tanah Bato.
Title: Sejarah Kampung Adat di Koto Padang Ranah Sijunjung
Description:
Penelitian ini di latar belakangi olehSuratKeputusanKemendikbud Republuk Indonesia Nomor 186 tanggal 6 Juli 2017 yang menetapkan Koto Padang Ranah Sijunjung dan Koto Tanah BatosebagaiKawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat di Kabupaten Sijunjujung Provinsi Sumatera Barat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sejarah Kampung Adat di Koto Padang Ranah Sijunjung sehingga dijadikan sebagai kampungadatdancagar budaya Minangkabau di Sumatera Barat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari beberapa langkah, (1) heuristik (2) kritik sumber (3) interpretasi (4) historiografi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa rumah-rumah adat di Koto Padang Ranah telah didirikan sekitar abad ke XVI atas hasil musyawarah dari Ninik Mamak Nagari Sijunjung.
Rumah adat tersebut didirikan bukan hanya sebagai tempat untuk melangsungkan upacara adat, melainkan juga sebagai tempat tinggal.
Jumlah rumah adat yang ada di Koto Padang Ranah dan Koto Tanah Bato ini awal nya berjumlah 84 unit karena ada yang tidak dihuni hingga rusak, sekarang hanya berjumlah 77 unit rumah adat.
Tahun 2017 rumah-rumah adat yang ada di Koto Padang Ranah Sijunjung ini dijadikan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbud dan di juluki sebagai Perkampungan Adat Nagari Sijunjung yang meliputi 2 jorong yaitu Koto Padang Ranah Sijunjung dan Koto Tanah Bato.

Related Results

KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POLA AKTIVITAS MASYARAKAT SEBAGAI HIRARKI KAMPUNG NAGA SEBAGAI WARISAN BUDAYA CERDAS
POLA AKTIVITAS MASYARAKAT SEBAGAI HIRARKI KAMPUNG NAGA SEBAGAI WARISAN BUDAYA CERDAS
The pattern of community activities in Tasikmalaya, Kampung Naga can be identified as a cultural transformation that exists in the neighborhood of the traditional house and can be ...
Efektivitas Program Partisipatif Kelompok Perempuan dalam Meningkatkan Swadaya Masyarakat
Efektivitas Program Partisipatif Kelompok Perempuan dalam Meningkatkan Swadaya Masyarakat
Di era otonomi daerah, yang diawali dengan UU RI No. 22 Tahun 1999, yang diamandemen dengan UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah lokal, telah memberikan kesempatan bagi otono...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
ARAHAN PENATAAN KAMPUNG TRADISIONAL WISATA BATIK KAUMAN SURAKARTA
ARAHAN PENATAAN KAMPUNG TRADISIONAL WISATA BATIK KAUMAN SURAKARTA
ABSTRACT Kampung Wisata Batik Kauman Surakarta is a village that grows among the villages in Java. The term Pakauman given by Keraton means the dwellings of 'kaum' or ulama. Kampun...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Menjejak sejarah Kampung Jawa Klang.
Menjejak sejarah Kampung Jawa Klang.
Kampung-kampung tradisional telah menjaadi mercu tanda penting dalam kepelbagaian budaya negara. Terdapat lapan jenis kampung di Malaysia yang berdasarkan ciri-ciri terperinci. Sej...
Keberlanjutan Kampung Lama Berbasis Potensi Kearifan Lokal di Kota Semarang
Keberlanjutan Kampung Lama Berbasis Potensi Kearifan Lokal di Kota Semarang
The old kampung is an embryo of urban development which has historical and cultural values, as well as the identity. However, the old kampung is threatened physically and noThe old...

Back to Top