Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pajak dan Strategi Bisnis

View through CrossRef
Pajak merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan dan keadilan sosial, hal ini sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni dengan mengalihkan dana dari sektor swasta ke pemerintah. Pajak sejatinya telah ada sejak zaman kepemimpinan monarki atau kerajaan, pada saat itu lebih dikenal dengan nama upeti atau di maluku utara dikenal dengan sistem balasteng. Pajak di indonesia pada pemungutan dan penggunaannya dibedakan atas dua jenis pajak yakni pajak daerah dan pajak nasional. Dalam ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 Pasal 1 (10) yang dimaksud dengan pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib/ kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selajutnya dalam ayat 22 UU No.28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa restoran merupakan salah satu objek pajak yang kemudian dijelaskan dalam bab II Bagian Satu tentang Jenis Pajak. Kondisi di atas akan sangat berpengaruh pada penentuan harga jual dari pelayanan yang disediakan oleh wajib pajak (penyedia layanan Ps.39(2)) hali ini disebabkan karena dasar penentuan besaran pokok pajak yang harus disetor adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan harga jual aslinya atau besaran uang yang harusnya diterima oleh pihak penyedia layanan(Ps.40(2)). Dengan adanya regulasi ini maka secara otomatis harga jual akan mengalami kenaikan sebesar 10% dari harga aslinya, akumulasi tersebut mungkin tidak terlalu besar bila pembelian yang dilakukan dalam jumlah satuan, namun bagaimana jika jumlah yang dibeli dalam jumlah yang lebih banyak? maka akumulasi selisih bayar dari harga jualnya yang ditambahkan tarif pajak restoran akan sangat terlihat.
Center for Open Science
Title: Pajak dan Strategi Bisnis
Description:
Pajak merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan dan keadilan sosial, hal ini sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni dengan mengalihkan dana dari sektor swasta ke pemerintah.
Pajak sejatinya telah ada sejak zaman kepemimpinan monarki atau kerajaan, pada saat itu lebih dikenal dengan nama upeti atau di maluku utara dikenal dengan sistem balasteng.
Pajak di indonesia pada pemungutan dan penggunaannya dibedakan atas dua jenis pajak yakni pajak daerah dan pajak nasional.
Dalam ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 Pasal 1 (10) yang dimaksud dengan pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib/ kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selajutnya dalam ayat 22 UU No.
28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa restoran merupakan salah satu objek pajak yang kemudian dijelaskan dalam bab II Bagian Satu tentang Jenis Pajak.
Kondisi di atas akan sangat berpengaruh pada penentuan harga jual dari pelayanan yang disediakan oleh wajib pajak (penyedia layanan Ps.
39(2)) hali ini disebabkan karena dasar penentuan besaran pokok pajak yang harus disetor adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan harga jual aslinya atau besaran uang yang harusnya diterima oleh pihak penyedia layanan(Ps.
40(2)).
Dengan adanya regulasi ini maka secara otomatis harga jual akan mengalami kenaikan sebesar 10% dari harga aslinya, akumulasi tersebut mungkin tidak terlalu besar bila pembelian yang dilakukan dalam jumlah satuan, namun bagaimana jika jumlah yang dibeli dalam jumlah yang lebih banyak? maka akumulasi selisih bayar dari harga jualnya yang ditambahkan tarif pajak restoran akan sangat terlihat.

Related Results

Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang dapat memberikan pengaruh kepada niat wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Determinan penggelapan pajak yang d...
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Dalam APBN Indonesia, pajak mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap pembiayaan negara. Kontribusi penerimaan pajak terhadap sumber pendanaan negara dari tahun ke tahun sela...
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
ABSTRAK Dalam praktik bisnis, perusahaan mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Mana...

Back to Top