Javascript must be enabled to continue!
IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM
View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Islam Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju (Studi kasus 2020- 2022). Dari pokok masalah tersebut penulis merumuskan beberapa sub masalah. Pertama, pemahaman masyarakat Islam kecamatan Papalang tentang kewarisan dan yang ke dua, problematika pembagian harta warisan di Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan merupakan penelitian lapangan (field research) atau bisa juga disebut dengan penelitian kualitatif, penelitian lapangan yang dilakukan dengan metode observasi, wawancara, serta menggambarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dengan pendekatan penelitian hukum yang digunakan yakni pendekatan normatif yuridis dan pendekatan empiris yaitu pendekatan yang berhubungan dengan pandangan hukum Islam tentang bagaimana proses pembagian warisan. Pendekatan yang kedua yakni pendekatan yang berhubungan dengan observasi langsung yang dilakukan peneliti untuk melihat dan mengamati kebiasaan di masyarakat tentang proses pembagian harta warisan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktanya, masyarakat cenderung lebih memilih membagi harta warisan dengan hukum adat dan kebiasaan. Hal tersebut dilakukan masyarakat secara turun-temurun dikarenakan dengan cara yang digunakan itu akan lebih meminimalisir sengketa diantara ahli waris. Adapun kebiasaan masyarakat Islam di Kecamatan Papalang terbentuk karena kurangnya pemahaman hukum Islam yang melahirkan paradigma bahwa pembagian harta warisan tidak harus dengan hukum Islam karena wajibnya tidak seperti ibadah-ibadah yang lain seperti sholat, puasa, zakat dsb. Implikasi dari penelitian ini yakni, diharapkan kepada semua elemen agar dapat meninggalkan segala bentuk kebiasaan-kebiasaan diluar dari syariat Islam. Selain itu, pemerintah juga harus ikut andil dan berperan aktif dalam memberikan wadah dalam bentuk sosialisasi agar masyarakat yang kurang memahami dapat tercerahkan dan kembali kepada syari’at Islam. Dan diharapkan juga penelitian ini dapat memberikan rujukan hukum dalam proses pembagian harta warisan.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM
Description:
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Islam Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju (Studi kasus 2020- 2022).
Dari pokok masalah tersebut penulis merumuskan beberapa sub masalah.
Pertama, pemahaman masyarakat Islam kecamatan Papalang tentang kewarisan dan yang ke dua, problematika pembagian harta warisan di Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju.
Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan merupakan penelitian lapangan (field research) atau bisa juga disebut dengan penelitian kualitatif, penelitian lapangan yang dilakukan dengan metode observasi, wawancara, serta menggambarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dengan pendekatan penelitian hukum yang digunakan yakni pendekatan normatif yuridis dan pendekatan empiris yaitu pendekatan yang berhubungan dengan pandangan hukum Islam tentang bagaimana proses pembagian warisan.
Pendekatan yang kedua yakni pendekatan yang berhubungan dengan observasi langsung yang dilakukan peneliti untuk melihat dan mengamati kebiasaan di masyarakat tentang proses pembagian harta warisan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktanya, masyarakat cenderung lebih memilih membagi harta warisan dengan hukum adat dan kebiasaan.
Hal tersebut dilakukan masyarakat secara turun-temurun dikarenakan dengan cara yang digunakan itu akan lebih meminimalisir sengketa diantara ahli waris.
Adapun kebiasaan masyarakat Islam di Kecamatan Papalang terbentuk karena kurangnya pemahaman hukum Islam yang melahirkan paradigma bahwa pembagian harta warisan tidak harus dengan hukum Islam karena wajibnya tidak seperti ibadah-ibadah yang lain seperti sholat, puasa, zakat dsb.
Implikasi dari penelitian ini yakni, diharapkan kepada semua elemen agar dapat meninggalkan segala bentuk kebiasaan-kebiasaan diluar dari syariat Islam.
Selain itu, pemerintah juga harus ikut andil dan berperan aktif dalam memberikan wadah dalam bentuk sosialisasi agar masyarakat yang kurang memahami dapat tercerahkan dan kembali kepada syari’at Islam.
Dan diharapkan juga penelitian ini dapat memberikan rujukan hukum dalam proses pembagian harta warisan.
Related Results
Investasi Harta Warisan Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Desa Pulo Bandring
Investasi Harta Warisan Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Desa Pulo Bandring
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum investasi harta warisan dalam prespektif islam. Dan untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam dalam investas...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
VALUATION OF CULTURAL HERITAGE ASSET: ISSUES AND CHALLENGES
VALUATION OF CULTURAL HERITAGE ASSET: ISSUES AND CHALLENGES
AbstrakPenilaian hartanah warisan budaya adalah berbeza bila dibandingkan dengan aset atau hartanah lainkerana warisan budaya tidak dapat dijualbeli secara aktif dalam pasaran. Keb...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS
KEDUDUKAN ANAK YANG BERAGAMA NON-ISLAM DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS OLEH NOTARIS
Kedudukan anak yang beragama Non-Islam dalam Pembuatan Akta Pembagian Harta Waris (APHW), yang didalmnya mencakup harta yang ditinggalkan oleh pewaris, maka Notaris haruslah menget...
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
Luqatah merupakan harta temuan atau harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemui oleh orang lain. Ia juga ditakrifkan harta tanpa milik yang dihormati yang ditemui di sesuatu temp...

