Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

View through CrossRef
Tulisan ini membahas perbandingan hasil penafsiran Surat at-Taubah ayat 71 antara penafsir al-Qur’an Tematik Kementerian Agama Republik Indonesia dengan penafsir lain terkait kepemimpinan politik perempuan. Untuk mengulas produk penafsiran tersebut, penulis menggunakan pendekatan feminis dengan teknik komparasi produk penafsiran. Hasil pembahasan menunjukkan ada perbedaan hasil penafsiran yang mengindikasikan adanya bias gender pada tafsir tematik Kemenag karena penafsir Kemenag membatasi kepemimpinan perempuan hanya pada ranah sosial dan pendidikan saja. Pembatasan ini memunculkan ketidakadilan gender dalam bentuk marginalisasi, subordinasi, dan stereotipe. Sebaliknya, mufassir lain menafsirkan Surat at-Taubah ayat 71 sebagai acuan diperbolehkannya perempuan dan laki-laki untuk menjadi pemimpin dalam ranah yang lebih luas termasuk pada ranah politik tanpa ada pembatasan dan diskriminasi. Perbedaan hasil penafsiran ini disebabkan oleh tiga hal, yaitu kecenderungan ideologi mufassir, metode penafsiran yang digunakan, dan dalil pendukung yang dijadikan justifikasi.
Title:
Description:
Tulisan ini membahas perbandingan hasil penafsiran Surat at-Taubah ayat 71 antara penafsir al-Qur’an Tematik Kementerian Agama Republik Indonesia dengan penafsir lain terkait kepemimpinan politik perempuan.
Untuk mengulas produk penafsiran tersebut, penulis menggunakan pendekatan feminis dengan teknik komparasi produk penafsiran.
Hasil pembahasan menunjukkan ada perbedaan hasil penafsiran yang mengindikasikan adanya bias gender pada tafsir tematik Kemenag karena penafsir Kemenag membatasi kepemimpinan perempuan hanya pada ranah sosial dan pendidikan saja.
Pembatasan ini memunculkan ketidakadilan gender dalam bentuk marginalisasi, subordinasi, dan stereotipe.
Sebaliknya, mufassir lain menafsirkan Surat at-Taubah ayat 71 sebagai acuan diperbolehkannya perempuan dan laki-laki untuk menjadi pemimpin dalam ranah yang lebih luas termasuk pada ranah politik tanpa ada pembatasan dan diskriminasi.
Perbedaan hasil penafsiran ini disebabkan oleh tiga hal, yaitu kecenderungan ideologi mufassir, metode penafsiran yang digunakan, dan dalil pendukung yang dijadikan justifikasi.

Back to Top