Javascript must be enabled to continue!
Hak Waris Akibat Konversi Agama di Desa Adat Pakuseba Kabupaten Gianyar
View through CrossRef
Perubahan Agama Hindu menjadi Agama Kristen menimbulkan beberapa masalah di bidang hukum waris terutama terhadap warisan hak atas tanah. Atas karena itu permasalahan ini dapat dikaji melalui proses konversi serta implikasi mengenai hak warisnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses konversi agama di Desa Adat Pakuseba dan Untuk mengetahui implikasi konversi agama dari Hindu ke Agama Kristen terhadap hak waris di Desa Adat Pakuseba. Penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian empiris. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis. Sumber bahan hukum terdiri dari sumber hukum primer dan sekunder. Sumber bahan primer diperoleh dari masyarakat yang berkaitan dengan konversi agama terhadap hak waris di Desa Adat Pakuseba, Gianyar. Sumber bahan sekunder berasal dari perundang-undangan yang relevan dengan kasus yang dikaji dengan buku-buku serta jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, mencatat, kemudian mendokumentasi. Dari hasil penenlitian dijelaskan bahwa terdapat dua jenis faktor dari terjadinya konversi agama dari Hindu ke Kristen yaitu faktor internal yaitu karena faktor ekonomi keluarga yang paling utama terjadi penyebab konversi agama yang terjadi di Desa Adat Pakuseba. Dari faktor eksternal yaitu kurangnya pemahaman dalam masyarakat tentang Agama Hindu. Dapat dikemukakan saran kepada pemerintah guna dapat meminimalisir penyebab dari terjadinya perpindahan kepercayaan dari Agama Hindu menjadi Agama Kristen ataupun agama lainnya dapat memberikan penyuluhan agama Hindu kepada masyarakat Desa Adat Pakuseba agar lebih memahami mengenai ajaran Agama Hindu
Universitas Warmadewa
Title: Hak Waris Akibat Konversi Agama di Desa Adat Pakuseba Kabupaten Gianyar
Description:
Perubahan Agama Hindu menjadi Agama Kristen menimbulkan beberapa masalah di bidang hukum waris terutama terhadap warisan hak atas tanah.
Atas karena itu permasalahan ini dapat dikaji melalui proses konversi serta implikasi mengenai hak warisnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses konversi agama di Desa Adat Pakuseba dan Untuk mengetahui implikasi konversi agama dari Hindu ke Agama Kristen terhadap hak waris di Desa Adat Pakuseba.
Penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian empiris.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan yuridis.
Sumber bahan hukum terdiri dari sumber hukum primer dan sekunder.
Sumber bahan primer diperoleh dari masyarakat yang berkaitan dengan konversi agama terhadap hak waris di Desa Adat Pakuseba, Gianyar.
Sumber bahan sekunder berasal dari perundang-undangan yang relevan dengan kasus yang dikaji dengan buku-buku serta jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan penelitian.
Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, mencatat, kemudian mendokumentasi.
Dari hasil penenlitian dijelaskan bahwa terdapat dua jenis faktor dari terjadinya konversi agama dari Hindu ke Kristen yaitu faktor internal yaitu karena faktor ekonomi keluarga yang paling utama terjadi penyebab konversi agama yang terjadi di Desa Adat Pakuseba.
Dari faktor eksternal yaitu kurangnya pemahaman dalam masyarakat tentang Agama Hindu.
Dapat dikemukakan saran kepada pemerintah guna dapat meminimalisir penyebab dari terjadinya perpindahan kepercayaan dari Agama Hindu menjadi Agama Kristen ataupun agama lainnya dapat memberikan penyuluhan agama Hindu kepada masyarakat Desa Adat Pakuseba agar lebih memahami mengenai ajaran Agama Hindu.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
STUDI EVALUASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN BUDI PEKERTI DALAM IMPLEMENTASI KTSP DI SMP NEGERI KABUPATEN GIANYAR
STUDI EVALUASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN BUDI PEKERTI DALAM IMPLEMENTASI KTSP DI SMP NEGERI KABUPATEN GIANYAR
This research aims to obtain: (1) the description or description about the effectiveness of the implementation of the educational Character of the context of Gianyar in junior high...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...

