Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Fasilitasi Administrasi Akte Kelahiran Keluarga Pemulung di Kelurahan Kebon Pisang Kota Bandung

View through CrossRef
     Data dari BPS Kota Bandung tercatat 11% anak kota Bandung yang belum memiliki akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil, sebagai pemenuhan tertib administrasi penduduk. Terlebih lagi dengan terjadinya pergeseran fungsi dan tugas negara dari fungsi negara yang hanya sebagai penjaga malam ke fungsi mewujudkan kesejahteraan warga negara . Campur tangan negara yang terbuka luas tersebut mengharuskan adanya sejenis tertib peraturan hukum untuk melindungi perlakuan sewenang-wenag negara terhadap warga negara. Tertib peraturan tersebut tertuang pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat menjadi UU Administrasi Kependudukan. UU Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap penduduk Indonesia untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 UU administrasi kependudukan agar terpebuhinya tertib administrasi. Tertib administrasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.      Beberapa keluarga pemulung Kota Bandung yang sebelumnya telah difasilitasi oleh tim pengabdian masyarakat Universitas Langlangbuana untuk menikah secara resmi dan mendapatkan beberapa hak-hak sipilnya berupa pendaftaran kependudukan guna mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik  (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun kegiatan perlu ditindaklanjuti dengan memberikan legalisasi anak-anaknya untuk mendapatkan nomor Induk Anak dan Akta kelahiran terutama anak di luar perkawinan yang sah dari Dinas catatan Sipil. Metode dalam memfasilitasi kegiatan tersebut dengan melakukan advocacy keluarga pemulung untuk mendapatkan hak identitas kependudukan, pendampingan dan edukasi.      Dari hasil PKM penerbitan dan  pengakuan anak yang di luar nikah, anak yang sah dan keluarga yang sampai saat ini belum terfasilitasi e-KTP padahal suket KTP sudah diterima sejak lama.
Title: Fasilitasi Administrasi Akte Kelahiran Keluarga Pemulung di Kelurahan Kebon Pisang Kota Bandung
Description:
     Data dari BPS Kota Bandung tercatat 11% anak kota Bandung yang belum memiliki akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil, sebagai pemenuhan tertib administrasi penduduk.
 Terlebih lagi dengan terjadinya pergeseran fungsi dan tugas negara dari fungsi negara yang hanya sebagai penjaga malam ke fungsi mewujudkan kesejahteraan warga negara .
 Campur tangan negara yang terbuka luas tersebut mengharuskan adanya sejenis tertib peraturan hukum untuk melindungi perlakuan sewenang-wenag negara terhadap warga negara.
 Tertib peraturan tersebut tertuang pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat menjadi UU Administrasi Kependudukan.
UU Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap penduduk Indonesia untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 UU administrasi kependudukan agar terpebuhinya tertib administrasi.
 Tertib administrasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Beberapa keluarga pemulung Kota Bandung yang sebelumnya telah difasilitasi oleh tim pengabdian masyarakat Universitas Langlangbuana untuk menikah secara resmi dan mendapatkan beberapa hak-hak sipilnya berupa pendaftaran kependudukan guna mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik  (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Namun kegiatan perlu ditindaklanjuti dengan memberikan legalisasi anak-anaknya untuk mendapatkan nomor Induk Anak dan Akta kelahiran terutama anak di luar perkawinan yang sah dari Dinas catatan Sipil.
Metode dalam memfasilitasi kegiatan tersebut dengan melakukan advocacy keluarga pemulung untuk mendapatkan hak identitas kependudukan, pendampingan dan edukasi.
     Dari hasil PKM penerbitan dan  pengakuan anak yang di luar nikah, anak yang sah dan keluarga yang sampai saat ini belum terfasilitasi e-KTP padahal suket KTP sudah diterima sejak lama.

Related Results

Program “Bandung Menjawab” sebagai Strategi Komunikasi
Program “Bandung Menjawab” sebagai Strategi Komunikasi
Abstract. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung City functions as a platform to communicate messages to the public. Diskominfo Bandung City develops one of its flag...
Pemanfaatan Kulit Pisang (Musa paradisiaca) Menjadi Donat Tinggi Kalsium
Pemanfaatan Kulit Pisang (Musa paradisiaca) Menjadi Donat Tinggi Kalsium
Tujuan dari penelitian ini adalah: memanfaatkan limbah kulit pisang menjadi salah satu produk pangan tinggi kalsium yaitu berupa donat dan mengetahui formulasi tepung terigu : kuli...
Pengelolaan Pesan Parodi Melalui Media Sosial Instagram
Pengelolaan Pesan Parodi Melalui Media Sosial Instagram
Abstract. Traffic conditions in the city of Bandung are still very closely related to violations committed by road users due to a lack of awareness when driving. This problem promp...
Gambaran Religuitas Mualaf di Masjid Lautze 2 di Kota Bandung
Gambaran Religuitas Mualaf di Masjid Lautze 2 di Kota Bandung
Abstract. Bandung is one of the diverse cities, we can see the diversity of the city of Bandung with its cultured and religious society, of course, the people of Bandung have the p...
DIVERSIFIKASI OLAHAN PISANG DALAM PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT
DIVERSIFIKASI OLAHAN PISANG DALAM PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT
Kelurahan Liabuku merupakan salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Bungi, Kota Baubau yang penduduknya memiliki mata pencaharian bervariasi, salah satunya ialah bertani dan ...
FENOMENOLOGI ADVERSITY QUOTIENT PEMULUNG TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU (TPST) BANTARGEBANG
FENOMENOLOGI ADVERSITY QUOTIENT PEMULUNG TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU (TPST) BANTARGEBANG
Kemampuan individu dalam menghadapi kesulitan dalam hidupnya disebut Adversity Quotient. Untuk mengetahui Adversity Quotient Pemulung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar...
Daya Terima Panelis dan Karakterisasi Selai Kulit Pisang Kepok dengan Penambahan Pisang Ambon
Daya Terima Panelis dan Karakterisasi Selai Kulit Pisang Kepok dengan Penambahan Pisang Ambon
Kulit pisang kepok (Musa paradisiaca forma typical) merupakan hasil samping dari pisang kepok yang digunakan oleh industri pangan. Saat ini kulit pisang kepok belum banyak dimanfaa...
INOVASI PRODUK PISANG MENJADI BERBAGAI JENIS PRODUK DI NAGARI PANTI SELATAN KECAMATAN PANTI KABUPATEN PASAMAN
INOVASI PRODUK PISANG MENJADI BERBAGAI JENIS PRODUK DI NAGARI PANTI SELATAN KECAMATAN PANTI KABUPATEN PASAMAN
Kecamatan Panti, Nagari Panti Selatan, memiliki produksi pisang terbesar di Kabupaten Pasaman. Jumlah produksi pisang di daerah ini pada saat panen raya cukup besar, sehingga terja...

Back to Top