Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Landasan Epistemologis dan Ontologis dalam Filsafat Hukum: Relevansi bagi Hukum Keluarga Islam

View through CrossRef
Artikel ini membahas landasan epistemologis dan ontologis dalam filsafat hukum, serta relevansinya terhadap hukum keluarga Islam di Indonesia. Epistemologi hukum Islam berakar pada wahyu Ilahi namun berkembang melalui akal dan ijtihad, sedangkan ontologi hukum Islam memandang hukum sebagai eksistensi nilai-nilai ilahiyah dalam kehidupan sosial. Dengan mengintegrasikan kedua pendekatan ini, hukum keluarga Islam dapat direformulasi secara kontekstual tanpa kehilangan esensinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif melalui studi pustaka terhadap karya-karya tokoh dan akademisi Islam. Hasilnya menunjukkan bahwa pendekatan filsafati mampu memberikan kerangka konseptual dan normatif dalam membangun hukum keluarga Islam yang adil, relevan, dan responsif terhadap dinamika sosial. Epistemologi hukum keluarga Islam berakar pada wahyu sebagai sumber utama, namun melibatkan akal, ijtihad, ijma’, dan qiyas dalam proses penalaran hukumnya. Sementara itu, ontologi hukum menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bukan sekadar kumpulan aturan legalistik, melainkan representasi dari nilai-nilai ketuhanan dan moralitas sosial. Hukum hadir sebagai instrumen untuk mencapai tujuan syariah (maqasid al-shari’ah).
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
Title: Landasan Epistemologis dan Ontologis dalam Filsafat Hukum: Relevansi bagi Hukum Keluarga Islam
Description:
Artikel ini membahas landasan epistemologis dan ontologis dalam filsafat hukum, serta relevansinya terhadap hukum keluarga Islam di Indonesia.
Epistemologi hukum Islam berakar pada wahyu Ilahi namun berkembang melalui akal dan ijtihad, sedangkan ontologi hukum Islam memandang hukum sebagai eksistensi nilai-nilai ilahiyah dalam kehidupan sosial.
Dengan mengintegrasikan kedua pendekatan ini, hukum keluarga Islam dapat direformulasi secara kontekstual tanpa kehilangan esensinya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif melalui studi pustaka terhadap karya-karya tokoh dan akademisi Islam.
Hasilnya menunjukkan bahwa pendekatan filsafati mampu memberikan kerangka konseptual dan normatif dalam membangun hukum keluarga Islam yang adil, relevan, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Epistemologi hukum keluarga Islam berakar pada wahyu sebagai sumber utama, namun melibatkan akal, ijtihad, ijma’, dan qiyas dalam proses penalaran hukumnya.
Sementara itu, ontologi hukum menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bukan sekadar kumpulan aturan legalistik, melainkan representasi dari nilai-nilai ketuhanan dan moralitas sosial.
Hukum hadir sebagai instrumen untuk mencapai tujuan syariah (maqasid al-shari’ah).

Related Results

Pengantar Redaksi
Pengantar Redaksi
Jurnal Filsafat Volume 30 No. 1 Februari 2020 ini menghadirkan enam artikel dengan cakupan tema yang cukup beragama dari post-truth, ke isu lingkungan dan hak hewan hingga perdebat...
MENELAAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI FILSAFAT KHUSUS
MENELAAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI FILSAFAT KHUSUS
Filsafat adalah usaha manusia yang mempelajari hakikat melalui akal budi manusia dengan menggunakan akal budi untuk memahami dan menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan tra...
PENGANTAR REDAKSI VOL 31 NO 1 FEBRUARI 2021
PENGANTAR REDAKSI VOL 31 NO 1 FEBRUARI 2021
Pembaca Yang Budiman,Jurnal Filsafat Volume 31 Nomor 1 Februari 2021 menyajikan enam artikel dengan tema beragam. Artikel pertama ditulis oleh Armaidy Armawi dan Raharjo yang berju...
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
Dalam proses pembangunan manusia Indonesia, agama memiliki kedudukan penting dan utama dalam upaya membentuk kualitas manusia dan masyarakat yang maju dan mandiri. Melalui pembangu...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DALAM KONSEP PEMBELAJARAN HOLISTIK PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DALAM KONSEP PEMBELAJARAN HOLISTIK PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
It cannot be denied that looking at the learning process and also every scenario that occurs in this country is something that must be closely related to what and how one should kn...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
AbstractIlmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disipl...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...

Back to Top