Javascript must be enabled to continue!
PENOLAKAN KEPUTUSAN MEDIS PASIEN DEWASA KOMPETEN
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar penolakan keputusan medis pasien dewasa kompeten. Melalui penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji penerapan norma–norma atau kaidah–kaidah dalam hukum positif. Hasil Penelitian penolakan tindakan medis adalah hak yang dimiliki oleh pasien berdasarkan Undang-Undang Praktik kedokteran No. 29 Tahun 2004 pada Pasal 52 poin (d) yang berisi tentang hak menolak tindakan medis dan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 56 poin (a) juga mengatur hak pasien yaitu pasien berhak menolak tindakan medis. Namun, hak tersebut tidak berlaku pada penderita penyakit menular kedalam masyarakat yang luas, keadaan seorang yang tidak sadarkan diri dan gangguan mental berat. Apabila pasien mempergunakan haknya dalam memberikan penolakan terhadap suatu tindakan medis dan pasien telah mendapatkan informasi yang cukup maka segala konsekuensi atas penolakan tersebut menjadi tanggung jawab pasien itu sendiri. Apabila pasien menggunakan haknya dalam menolak suatu tindakan medis maka pasien telah melepaskan hak hukumnya terhadap dokter. Sedangkan akibat hukum penolakan tindakan medis terhadap dokter apabila dokter telah menjalankan kewajibannya maka dokter terlepas dari segala akibat hukum yang timbul setelah penolakan tersebut baik pada aspek hukum perdata maupun aspek hukum pidana.
Title: PENOLAKAN KEPUTUSAN MEDIS PASIEN DEWASA KOMPETEN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar penolakan keputusan medis pasien dewasa kompeten.
Melalui penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji penerapan norma–norma atau kaidah–kaidah dalam hukum positif.
Hasil Penelitian penolakan tindakan medis adalah hak yang dimiliki oleh pasien berdasarkan Undang-Undang Praktik kedokteran No.
29 Tahun 2004 pada Pasal 52 poin (d) yang berisi tentang hak menolak tindakan medis dan Undang-Undang Kesehatan No.
36 Tahun 2009 Pasal 56 poin (a) juga mengatur hak pasien yaitu pasien berhak menolak tindakan medis.
Namun, hak tersebut tidak berlaku pada penderita penyakit menular kedalam masyarakat yang luas, keadaan seorang yang tidak sadarkan diri dan gangguan mental berat.
Apabila pasien mempergunakan haknya dalam memberikan penolakan terhadap suatu tindakan medis dan pasien telah mendapatkan informasi yang cukup maka segala konsekuensi atas penolakan tersebut menjadi tanggung jawab pasien itu sendiri.
Apabila pasien menggunakan haknya dalam menolak suatu tindakan medis maka pasien telah melepaskan hak hukumnya terhadap dokter.
Sedangkan akibat hukum penolakan tindakan medis terhadap dokter apabila dokter telah menjalankan kewajibannya maka dokter terlepas dari segala akibat hukum yang timbul setelah penolakan tersebut baik pada aspek hukum perdata maupun aspek hukum pidana.
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN TERJADINYA DUPLIKASI NOMOR REKAM MEDIS PASIEN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT DAERAH MANGUSADA KABUPATEN BADUNG
FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN TERJADINYA DUPLIKASI NOMOR REKAM MEDIS PASIEN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT DAERAH MANGUSADA KABUPATEN BADUNG
Berdasarkan survey awal di Instalasi Rekam Medis, pada bulan Juni sampai dengan Juli 2021 didapatkan penomoran rekam medis pasien rawat jalan yang memiliki nomor ganda (duplikasi) ...
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
Dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus tersedianya sistem penyelenggaraan rekam medis yang baik. Tercapainya tujuan ...
Tinjauan Kepuasan Pasien Terhadap Mutu Pelayanan Kesehatan
Tinjauan Kepuasan Pasien Terhadap Mutu Pelayanan Kesehatan
Dari survey pendahuluan terhadap 20 pasien diperoleh 5 (25%) pasien menyatakan kurang puas terhadap mutu pelayanan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasa...
Prevalensi Krakteristik Pasien OMSK Dewasa dan Anak di RSUD Sayang Rakyat Periode Januari-Desember 2021
Prevalensi Krakteristik Pasien OMSK Dewasa dan Anak di RSUD Sayang Rakyat Periode Januari-Desember 2021
Studi dilakukan di RSUD Sayang Rakyat untuk menyelidiki karakteristik pasien OMSK pada periode Januari-Desember 2021. Penelitian ini ialah penelitian cross-sectional retrospektif d...
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Fungsi Rekam Medis di Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Fungsi Rekam Medis di Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru
Data rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Pekanbaru rekam medis belum berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan Depkes RI tentang pedoman penyelenggaraan dan prosedur rekam medis rumah...
Rekam Medis PROFIL KELENGKAPAN PENGISIAN RESUME MEDIS PASIEN RAWAT INAP KELAS 3 (TIGA) DI RUMAH SAKIT QADR TANGERANG TAHUN 2016
Rekam Medis PROFIL KELENGKAPAN PENGISIAN RESUME MEDIS PASIEN RAWAT INAP KELAS 3 (TIGA) DI RUMAH SAKIT QADR TANGERANG TAHUN 2016
Pendahuluan, Kelengkapan resume medis merupakan salah satu indikator dari standar pelayanan minimal. Selama 2x24 jam setelah pasien pulang rawat inap rekam medis perlu diisi dengan...
GAMBARAN WAKTU PENYEDIAAN REKAM MEDIS PASIEN LAMA PELAYANAN UNIT RAWAT JALAN DI RSU ADHYAKSA
GAMBARAN WAKTU PENYEDIAAN REKAM MEDIS PASIEN LAMA PELAYANAN UNIT RAWAT JALAN DI RSU ADHYAKSA
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui waktu penyediaan rekam medis pasien lama pelayanan rawat jalan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Adapun tujuan khususnya yaitu untuk mengident...
ANALISIS SISTEM PENGOLAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RSIA ERIA BUNDA PEKANBARUTAHUN 2020
ANALISIS SISTEM PENGOLAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RSIA ERIA BUNDA PEKANBARUTAHUN 2020
Rekam medis adalah penunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan dirumah sakit. Unit rekam medis di RSIA Eria Bunda ditemukannyahamba...

