Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Yuridis tentang Kedaulatan Negara pada Kasus Sipadan dan Ligitan Tahun 1969-2002 Antara Indonesia dengan Malaysia

View through CrossRef
Kedaulatan teritorial bagi sebuah negara memiliki arti yang sangat penting, sehingga penetapan teritorial wilayah negara dapat menimbulkan sengketa antara negara-negara bertetangga. Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan secara perundingan bilateral, akan tetapi jika gagal, maka dapat diselesaikan dengan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. Seperti pada kasus perebutan pulau Sipadan- Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia dari tahun 1969-2003. Sebelum terjadi sengketa Sipadan-Ligitan ini, kedua pulau adalah merupakan wilayah yang belum mempunyai kepastian hukum siapa penguasanya (masih diragukan antara Indonesia dengan Malaysia). Untuk melihat bagaimana penyelesaian kasus di atas maka dalam penelitian ini akan dianalisis tentang prinsip-prinsip hukum interrnasional apakah yang dapat dijadikan acuan untuk memperoleh sebuah wilayah baru oleh suatu negara dan prinsip hukum internasional apakah yang dijadikan oleh Indonesia dan  Malaysia  untuk memperkuat argumentasi mereka dalam  mendapatkan kedua pulau yang dipersengketakan (Pulau Sipadan dan  Ligitan), dan terakhir akan menganalisa prinsip hukum internasional apakah yang digunakan oleh Mahkamah Internasional menyelesaikan kasus tersebut di atas sebagai dasar pertimbangan keputusannya. Untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Proses penelitian akan menggali data berupa ketentuan hukum yang telah tertulis dan masih berlaku, serta bentuk informasi yang telah dipublikasikan dan hasil analisisnya diuraikan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode perolehan data, pengorganisasian data, memilah-milahnya menjadi satuan-satuan yang dapat dikelola, mensintesisnya, mencari dan menemukan pola, mencari tahu apa yang penting dan apa yang dipelajari, serta memutuskan apa yang dapat digunakan untuk menjawab masalah tersebut. Dari penelitian ditemukan jawaban bahwa Indonesia menggunakan teori historical rights, uti possidetis dan prinsip kontinuitas berdasarkan pada adanya penyerahan wilayah (cession) dari Sultan Bulungan ke Belanda. Sedangkan Malaysia mendasarkan argumentasinya pada teori kontinuitas, kontiguitas, historical rights, teori kedekatan dan juga uti possidetis. Semua teori yang digunakan oleh Malaysia ini dilengkapi juga dengan adanya effectivities dari Malaysia dan kolonialnya terdahulu (Inggris). Mahkamah Internasional melandasi putusannya dengan teori kontinuitas, effective occupation dan maintenance and ecology preservation. Berdasarkan pertimbangannya tersebut, Mahkamah memutuska npada tahun 2003 bahwa pulau Sipadan-Ligitan berada dibawah kedaulatan Malaysia.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Analisis Yuridis tentang Kedaulatan Negara pada Kasus Sipadan dan Ligitan Tahun 1969-2002 Antara Indonesia dengan Malaysia
Description:
Kedaulatan teritorial bagi sebuah negara memiliki arti yang sangat penting, sehingga penetapan teritorial wilayah negara dapat menimbulkan sengketa antara negara-negara bertetangga.
Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan secara perundingan bilateral, akan tetapi jika gagal, maka dapat diselesaikan dengan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
Seperti pada kasus perebutan pulau Sipadan- Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia dari tahun 1969-2003.
Sebelum terjadi sengketa Sipadan-Ligitan ini, kedua pulau adalah merupakan wilayah yang belum mempunyai kepastian hukum siapa penguasanya (masih diragukan antara Indonesia dengan Malaysia).
Untuk melihat bagaimana penyelesaian kasus di atas maka dalam penelitian ini akan dianalisis tentang prinsip-prinsip hukum interrnasional apakah yang dapat dijadikan acuan untuk memperoleh sebuah wilayah baru oleh suatu negara dan prinsip hukum internasional apakah yang dijadikan oleh Indonesia dan  Malaysia  untuk memperkuat argumentasi mereka dalam  mendapatkan kedua pulau yang dipersengketakan (Pulau Sipadan dan  Ligitan), dan terakhir akan menganalisa prinsip hukum internasional apakah yang digunakan oleh Mahkamah Internasional menyelesaikan kasus tersebut di atas sebagai dasar pertimbangan keputusannya.
Untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Proses penelitian akan menggali data berupa ketentuan hukum yang telah tertulis dan masih berlaku, serta bentuk informasi yang telah dipublikasikan dan hasil analisisnya diuraikan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode perolehan data, pengorganisasian data, memilah-milahnya menjadi satuan-satuan yang dapat dikelola, mensintesisnya, mencari dan menemukan pola, mencari tahu apa yang penting dan apa yang dipelajari, serta memutuskan apa yang dapat digunakan untuk menjawab masalah tersebut.
Dari penelitian ditemukan jawaban bahwa Indonesia menggunakan teori historical rights, uti possidetis dan prinsip kontinuitas berdasarkan pada adanya penyerahan wilayah (cession) dari Sultan Bulungan ke Belanda.
Sedangkan Malaysia mendasarkan argumentasinya pada teori kontinuitas, kontiguitas, historical rights, teori kedekatan dan juga uti possidetis.
Semua teori yang digunakan oleh Malaysia ini dilengkapi juga dengan adanya effectivities dari Malaysia dan kolonialnya terdahulu (Inggris).
Mahkamah Internasional melandasi putusannya dengan teori kontinuitas, effective occupation dan maintenance and ecology preservation.
Berdasarkan pertimbangannya tersebut, Mahkamah memutuska npada tahun 2003 bahwa pulau Sipadan-Ligitan berada dibawah kedaulatan Malaysia.

Related Results

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
<b>Sipadan dan Ligitan Serta Penyelesaiannya Dalam Hukum Internasional</b>
<b>Sipadan dan Ligitan Serta Penyelesaiannya Dalam Hukum Internasional</b>
Kasus Sipadan dan Ligitan berawal dari klaim antara Indonesia dan Malaysia terhadap wilayah yang dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan...
<b>Sipadan dan Ligitan Serta Penyelesaiannya Dalam Hukum Internasional</b>
<b>Sipadan dan Ligitan Serta Penyelesaiannya Dalam Hukum Internasional</b>
Kasus Sipadan dan Ligitan berawal dari klaim antara Indonesia dan Malaysia terhadap wilayah yang dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan...
QUO VADIS HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA � MALAYSIA
QUO VADIS HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA � MALAYSIA
Hubungan bilateral Indonesia � Malaysia seringkali mengalami pasang surut, yang artinya adalah beberapa kali terjadi ketegangan diplomatik antara kedua negara serumpun dan ...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
ABSTRACT Islamic banking in Indonesia and Malaysia experienced differences in asset growth and market share, potentially causing dissimilarity in profitability performance. This st...

Back to Top