Javascript must be enabled to continue!
OMNIBUS LAW SEBAGAI SARANA UTAMA PENATAAN REGULASI
View through CrossRef
Article 1 paragraph 3 Indonesian Constitution 1945 said, “Indonesia is a state of law”, but current regulatory conditions often occur disharmony and overlap between regulations. The concept of “omnibus law” becomes one of the breakthroughs to reorganize regulations which currently reaches 43.233 regulations from central to regional level. This article is a normative legal research and doctrinal reseacrh based on primary legal material (positive legal legislation and judge’s decision) and secondary (doctrines from books, research results). Based on research, the authors concluded that the concept of “omnibus law” is an excellent plan as “Main Facility of Regulatory Arrangement”, in order to minimize disharmony and overlapping regulations based on the UU No. 12/2011. Therefore, the drafting of the omnibus law concept of shall not be done in a hurry, so that later it won’t be overlapped and disharmony. Also, society participation is needed so it won’t cause contradiction in the future. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, namun saat ini kondisi regulasi peraturan yang banyak terjadi disharmoni dan tumpang tindih antar peraturan. Konsep “omnibus law” menjadi salah satu terobosan untuk menata kembali regulasi yang saat ini mencapai 43.233 peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian doktrinal berdasarkan bahan hukum primer (hukum positif dan putusan hakim) dan sekunder (doktrin dalam buku-buku, hasil penelitian). Berdasarkan hasil penelitian, peneliti berkesimpulan bahwa konsep “omnibus law“ merupakan rencana yang baik sebagai “Sarana Utama Penataan Regulasi”, agar meminimalisir terjadinya disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Kemudian, penyusunan konsep “omnibus law” sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru agar nantinya kekuatan undang-undang yang dibuat tidak kembali tumpang tindih dan disharmoni, serta tetap melibatkan partisipasi masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertentangan di masa mendatang.
Title: OMNIBUS LAW SEBAGAI SARANA UTAMA PENATAAN REGULASI
Description:
Article 1 paragraph 3 Indonesian Constitution 1945 said, “Indonesia is a state of law”, but current regulatory conditions often occur disharmony and overlap between regulations.
The concept of “omnibus law” becomes one of the breakthroughs to reorganize regulations which currently reaches 43.
233 regulations from central to regional level.
This article is a normative legal research and doctrinal reseacrh based on primary legal material (positive legal legislation and judge’s decision) and secondary (doctrines from books, research results).
Based on research, the authors concluded that the concept of “omnibus law” is an excellent plan as “Main Facility of Regulatory Arrangement”, in order to minimize disharmony and overlapping regulations based on the UU No.
12/2011.
Therefore, the drafting of the omnibus law concept of shall not be done in a hurry, so that later it won’t be overlapped and disharmony.
Also, society participation is needed so it won’t cause contradiction in the future.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, namun saat ini kondisi regulasi peraturan yang banyak terjadi disharmoni dan tumpang tindih antar peraturan.
Konsep “omnibus law” menjadi salah satu terobosan untuk menata kembali regulasi yang saat ini mencapai 43.
233 peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian doktrinal berdasarkan bahan hukum primer (hukum positif dan putusan hakim) dan sekunder (doktrin dalam buku-buku, hasil penelitian).
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti berkesimpulan bahwa konsep “omnibus law“ merupakan rencana yang baik sebagai “Sarana Utama Penataan Regulasi”, agar meminimalisir terjadinya disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan sesuai UU No.
12 Tahun 2011.
Kemudian, penyusunan konsep “omnibus law” sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru agar nantinya kekuatan undang-undang yang dibuat tidak kembali tumpang tindih dan disharmoni, serta tetap melibatkan partisipasi masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertentangan di masa mendatang.
Related Results
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
ABSTRAK Adanya keinginan untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Omnibus Law dalam sistem hukum di bidang bisnis, yang diduga selama ini produk h...
Belajar Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Kampung Adat Bena
Belajar Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Kampung Adat Bena
Penataan ruang merupakan salah satu unsur untuk mewujudkan kehidupan yang serasi. Penataan ruang dapat berpedoman pada hukum nasional maupun pada kearifan lokal. Tujuan penelitian ...
IMPLEMENTASI KONSEP OMNIBUS LAW DALAM HUKUM INVESTASI DI INDONESIA
IMPLEMENTASI KONSEP OMNIBUS LAW DALAM HUKUM INVESTASI DI INDONESIA
Indonesia seharusnya menjadi pilihan yang menarik dalam bidang investasi di banding dengan negara asia yang lain. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum yang disebabkan karena ba...
Keterpaduan Penataan Jalur Pejalan Kaki Di Jl. Urip Sumoharjo Dan Jl. Prof. Herman Yohanes Yogyakarta
Keterpaduan Penataan Jalur Pejalan Kaki Di Jl. Urip Sumoharjo Dan Jl. Prof. Herman Yohanes Yogyakarta
Jalur pejalan kaki pada Kawasan Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Prof. Herman Yohanes saat ini beralih dari fungsi yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki akan tetapi justru menjadi...
Upaya Meningkatkan Regulasi Diri Pada Mahasiswa
Upaya Meningkatkan Regulasi Diri Pada Mahasiswa
Abstract
Self-regulation is one of the abilities that everyone must have in order to achieve goals based on the desired standards. This article aims to discuss self-regulation of a...
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia...
Atypical business law provisions
Atypical business law provisions
The article is devoted to the vision of atypical business law provisions. It was found that the state of scientific opinion regarding atypical business law provisions is irrelevant...
Autonomy on Trial
Autonomy on Trial
Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash
Abstract
This paper critically examines how US bioethics and health law conceptualize patient autonomy, contrasting the rights-based, individualist...

