Javascript must be enabled to continue!
KHAMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
View through CrossRef
khamar sudah lazim dikenal dengan minuman keras, minuman beralkohol, satu minuman yang memabukkan. Minuman ini sudah dikenal dan dikomsumsi sejak sebelum alquran diturunkan. Meskipun begitu, tidak ada satu agamapun yang memberi penjelasan kedudukan yang jelas tentang khamar pada saat itu. Hingga ada yang menggunakannya sebagai obat, sebagai sebuah minuman adat/kebiasaan, sebagai minuman dalam sebuah pesta, juga dalam ritual. Hingga ayat-ayat alquran diturunkan secara bertahap kepada Muhammad saw, melarang meminum khamar, dan di indonesia sendiri perbuatan minum minuman keras (khamar) dalam hukum positif tidak berdiri sendiri melainkan dikaitkan dengan mabuk, dan akibatnya dipandang sebagai perbuatan pidana manakala dibarengi dengan perbuatan yang lain yang dapat merugikan pihak lain.
Title: KHAMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Description:
khamar sudah lazim dikenal dengan minuman keras, minuman beralkohol, satu minuman yang memabukkan.
Minuman ini sudah dikenal dan dikomsumsi sejak sebelum alquran diturunkan.
Meskipun begitu, tidak ada satu agamapun yang memberi penjelasan kedudukan yang jelas tentang khamar pada saat itu.
Hingga ada yang menggunakannya sebagai obat, sebagai sebuah minuman adat/kebiasaan, sebagai minuman dalam sebuah pesta, juga dalam ritual.
Hingga ayat-ayat alquran diturunkan secara bertahap kepada Muhammad saw, melarang meminum khamar, dan di indonesia sendiri perbuatan minum minuman keras (khamar) dalam hukum positif tidak berdiri sendiri melainkan dikaitkan dengan mabuk, dan akibatnya dipandang sebagai perbuatan pidana manakala dibarengi dengan perbuatan yang lain yang dapat merugikan pihak lain.
Related Results
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Dalam Hukum Islam melarang perbuatan minum minuman keras (khamar), baik yang diminum sedikit maupun banyak karena minuman keras (khamar) dianggap sebagai induk segala kejahatan dan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Penerapan Sanksi Qanun Tentang Kasus Khamar Di Aceh
Penerapan Sanksi Qanun Tentang Kasus Khamar Di Aceh
Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan diberlakukannya Syariat Islam sebagai dasar hukum, termasuk dalam penegakan hukum pidana (jinayah). S...
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
Konflik dasar dalam yurisprudensi Islam terbagi dalam beberapa hal pokok yang terus menjadi perdebatan para cendikiawan Islam. Konflik dasar tersebut antara lain, konflik dan keteg...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...

