Javascript must be enabled to continue!
Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah
View through CrossRef
Ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti ekonomi makro (kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan sebagainya. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu. Memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Syarat untuk menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Menganti Gresik
Title: Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah
Description:
Ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti ekonomi makro (kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan sebagainya.
Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu.
Memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah.
Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah.
Syarat untuk menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan.
Semua ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan.
Related Results
HUBUNGAN KEIKUTSERTAAN PELATIHAN DENGAN KINERJA KADER DI POSYANDU JAMBUKULON KLATEN
HUBUNGAN KEIKUTSERTAAN PELATIHAN DENGAN KINERJA KADER DI POSYANDU JAMBUKULON KLATEN
Posyandu bertugas membantu kepala desa dalam peningkatan pelayanan Kesehatan Masyarakat desa. Kader sebagai tangan panjang tenaga kesehatan di masyarakat memiliki peran yang pentin...
PELATIHAN ENTREPREUNERSHIP UNTUK KADER RUKUN WARGA
PELATIHAN ENTREPREUNERSHIP UNTUK KADER RUKUN WARGA
Abstrak Kader merupakan individu dalam suatu organisasi atau kelompok, yang menjadi penggerak dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat. Kader diharapkan menjadi contoh dala...
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...
Pemikiran Ibn Āsyūr Tentang Qawai’d Al-Maqāṣid Al-Lughawiyah Serta Implikasinya Dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Pemikiran Ibn Āsyūr Tentang Qawai’d Al-Maqāṣid Al-Lughawiyah Serta Implikasinya Dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Artikel ini membahas tentang pemikiran Ibn ‘Asyur tentang al-Qawaid al-Maqasidi al-Lughawiyah serta impilkasinya dalam menafsirkan Al-Qur’an. Tafsir maqasidi sebagai salah satu cor...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
PENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIAENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
PENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIAENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
This research is related to the Arrangement of Sharia Mutual Funds in the Construction of Positive Laws in Indonesia. Sharia mutual funds are one of the instruments that play an es...
Revitalisasi Sistem Ekonomi Syariah Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah
Revitalisasi Sistem Ekonomi Syariah Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah
Pada dasarnya karya ilmiah yang berjudul sistem ekonomi syariah membahas tentang tantangan-tantangan Indonesia dalam mengembangkan ekonomi syariah, potensi-potensi yang dimiliki In...
USAHA PEMBARUAN USHUL FIQH MUHAMMAD SYAHRUR
USAHA PEMBARUAN USHUL FIQH MUHAMMAD SYAHRUR
Teori hukum Islam atau disebut juga ushul al-fiqh adalah salah satu disiplin ilmu keislaman tradisional yang memiliki posisi sangat penting dalam pengembangan hukum Islam. Dalam di...

