Javascript must be enabled to continue!
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG BERPEDOMAN DALAM BERMEDIA SOSIAL
View through CrossRef
Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam penggunaan media sosial bagi Masyarakat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam eksistensi Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 yang diharapkan menjadi pedoman dalam penggunan media sosial bagi masyarakat Islam. Kedudukan Fatwa MUI termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoamn Bermuamalah melalui Media Sosial bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun begitu pada umumnya pengguna media sosial khususnya masyarakat muslim telah bermuamalah melalu media sosial sesuai dengan al-qur’an dan hadis yang pada dasarnya sejalan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang ada dalam Fatwa MUI. Sekalipun MUI menghadapi banyak kendala dalam sosialisasi namun semangat dan upaya MUI untuk mengingatkan kepada pengguna media sosial agar bermuamalah sesuai dengan ajaran agama Islam sangat patut untuk diparesiasi dan dihimbau kepada masyarakat muslim untuk terus meningkatkan rasa kepedulian untuk membantu menyebarkan kebaikan termasuk isi dari fatwa ini. Implikasi penelitian ini yakni dengan adanya Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 juga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat berdampak pada pemerintah agar lebih memberikan perhatian terhadap Majelis Ulama Indonesia sehingga dapat bekerja maksimal demi bangsa dan dapat menghasilkan lebih banyak fatwa yang diserap menjadi Undang-Undang agar secara langsung dapat memberikan kekuatan hukum yang mengikat. Keyword: Fatwa, Media Sosial.
Kata Kunci : :Fatwa: Bermedia sosial MUI
Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan
Title: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG BERPEDOMAN DALAM BERMEDIA SOSIAL
Description:
Fatwa MUI No.
24 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam penggunaan media sosial bagi Masyarakat Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam eksistensi Fatwa MUI No.
24 Tahun 2017 yang diharapkan menjadi pedoman dalam penggunan media sosial bagi masyarakat Islam.
Kedudukan Fatwa MUI termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.
24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoamn Bermuamalah melalui Media Sosial bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Meskipun begitu pada umumnya pengguna media sosial khususnya masyarakat muslim telah bermuamalah melalu media sosial sesuai dengan al-qur’an dan hadis yang pada dasarnya sejalan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang ada dalam Fatwa MUI.
Sekalipun MUI menghadapi banyak kendala dalam sosialisasi namun semangat dan upaya MUI untuk mengingatkan kepada pengguna media sosial agar bermuamalah sesuai dengan ajaran agama Islam sangat patut untuk diparesiasi dan dihimbau kepada masyarakat muslim untuk terus meningkatkan rasa kepedulian untuk membantu menyebarkan kebaikan termasuk isi dari fatwa ini.
Implikasi penelitian ini yakni dengan adanya Fatwa MUI No.
24 Tahun 2017 juga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat berdampak pada pemerintah agar lebih memberikan perhatian terhadap Majelis Ulama Indonesia sehingga dapat bekerja maksimal demi bangsa dan dapat menghasilkan lebih banyak fatwa yang diserap menjadi Undang-Undang agar secara langsung dapat memberikan kekuatan hukum yang mengikat.
Keyword: Fatwa, Media Sosial.
Kata Kunci : :Fatwa: Bermedia sosial MUI.
Related Results
Metodologi Pengeluaran Fatwa di Jawatankuasa Fatwa Negeri Johor
Metodologi Pengeluaran Fatwa di Jawatankuasa Fatwa Negeri Johor
In the discipline of Islamic law research, strong proofing and clear Istinbat method are key pillars in the construction of Islamic law based on the application of the science of u...
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...
Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Religious pluralisme among Muslims itself raises pros and cons, acceptance on the one hand and resistance on the other. Supporters of religious pluralisme argue that this idea is a...
Keterikatan Fatwa Kepada Mazhab Syafi’i: Analisis Terhadap Fatwa- Fatwa Jemaah Ulama Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan
Keterikatan Fatwa Kepada Mazhab Syafi’i: Analisis Terhadap Fatwa- Fatwa Jemaah Ulama Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan
Generally, religious rulings (fatwa) in Malaysia are based on Shafi’ite madhhab as adherence to provisions of enactments of respective state in Malaysia. However, recently there ar...
TELAAH KRITIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TERHADAP PRODUK SANDANG
TELAAH KRITIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TERHADAP PRODUK SANDANG
This research based on Islamic Economisation in Indonesian: a Critical review of the editcts of the Majelis Ulama Indonesia (MUI) on Clothing products and their effects on the migr...
Politisasi Sertifikat Halal
Politisasi Sertifikat Halal
Indonesia is a country that has a Muslim majority population, so there are many rules that are intended and specifically for Muslims, one of which is related to rules in food matte...
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan ...
METODE IJTIHAD MAJELIS ULAMA INDONESIA
METODE IJTIHAD MAJELIS ULAMA INDONESIA
Fatwa is believed to be a container having an important and significant role in the religious life of the Islamic community. The urgency and significance can be seen from its funct...

