Javascript must be enabled to continue!
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
View through CrossRef
Konsensualitas merupakan prinsip atau asas fundamental dalam hukum perjanjian dimana suatu persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak. Pada umumnya suatu persetujuan dapat dibuat “bebas bentuk” dan tidak formal atau perjanjian sudah terjadi dan bersifat mengikat sejak tercapai kesepakatan (konsensus) antara kedua belah pihak mengenai suatu obyek perjanjian.Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Berdasar ketentuan tersebut, mineral dan batubara yang merupakan sumber daya alam dikuasai oleh negara dan pengelolaannya harus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh Negara harus berazaskan manfaat, keadilan dan keseimbangan serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa sesuai ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah selaku aparatur negara mengatur dan menentukan penyelenggaraan, perubahan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan cadangan batubara serta menentukan dan mengatur hubungan hukum mengenai pertambangan batubara serta hubungan hukum antara orang-orang dengan sumber daya batubara.Secara yuridis, hubungan hukum sebagaimana dimaksud di atas dapat dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yang merupakan konsensus para pihak, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) dan Kontrak Karya (“KK”). Kedua bentuk perjanjian ini telah ada pada saat diundangkannya UU No. 4 Tahun 2009 dan tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya kontrak/perjanjian tersebut sebagaimana ketentuan tentang peralihan pada UU No. 4 Tahun 2009 dan wajib melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 tersebut diundangkan. Kata kunci : Hukum Perjanjian, Pertambangan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Title: HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
Description:
Konsensualitas merupakan prinsip atau asas fundamental dalam hukum perjanjian dimana suatu persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak.
Pada umumnya suatu persetujuan dapat dibuat “bebas bentuk” dan tidak formal atau perjanjian sudah terjadi dan bersifat mengikat sejak tercapai kesepakatan (konsensus) antara kedua belah pihak mengenai suatu obyek perjanjian.
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasar ketentuan tersebut, mineral dan batubara yang merupakan sumber daya alam dikuasai oleh negara dan pengelolaannya harus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh Negara harus berazaskan manfaat, keadilan dan keseimbangan serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa sesuai ketentuan Undang-Undang No.
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah selaku aparatur negara mengatur dan menentukan penyelenggaraan, perubahan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan cadangan batubara serta menentukan dan mengatur hubungan hukum mengenai pertambangan batubara serta hubungan hukum antara orang-orang dengan sumber daya batubara.
Secara yuridis, hubungan hukum sebagaimana dimaksud di atas dapat dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yang merupakan konsensus para pihak, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) dan Kontrak Karya (“KK”).
Kedua bentuk perjanjian ini telah ada pada saat diundangkannya UU No.
4 Tahun 2009 dan tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya kontrak/perjanjian tersebut sebagaimana ketentuan tentang peralihan pada UU No.
4 Tahun 2009 dan wajib melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU No.
4 Tahun 2009 tersebut diundangkan.
Kata kunci : Hukum Perjanjian, Pertambangan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Related Results
ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia da...
HUKUM PERTAMBANGAN (KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI DAERAH)
HUKUM PERTAMBANGAN (KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI DAERAH)
Meskipun secara teoritis Indonesia menjadi negara yang potensial sebagai negara tujuan investasi, namun dalam praktik sering terjadi permasalahan yang menimbulkan ketidak pastian h...
Gasifikasi Batubara Bawah Tanah: Teknologi Pemanfaatan Batubara Ramah Lingkungan
Gasifikasi Batubara Bawah Tanah: Teknologi Pemanfaatan Batubara Ramah Lingkungan
Di Indonesia, kebutuhan dan distribusi pemanfaatan batubara sangat bervariasi. Hal ini disebabkan oleh tersebarnya industri pengguna batubara, pengangkutan dan penyimpanannya.Kadar...
PENGARUH NILAI KARAKTERISTIK BATUBARA TERHADAP GROSS CALORIFIC VALUE BATUBARA PT BUKIT ASAM
PENGARUH NILAI KARAKTERISTIK BATUBARA TERHADAP GROSS CALORIFIC VALUE BATUBARA PT BUKIT ASAM
PT Bukit Asam Tbk adalah perusahaan bisnis batubara yang cukup besar di Indonesia. Batubara tergolong sumber energi karena memiliki nilai kalor untuk terjadinya pembakaran. Oleh ka...
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan
HAM dalam setiap insan masyarakat yang terdapat ataupun terselubung dalam daerah pertambangan, seiring berjalannya proyek tersebut menyebabkan adanya permasalahan-permasalahan yang...
SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA
SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Perkembangan hukum pertambangan di Indonesia sebenarnya sudah terlihat sejak peninggalan zaman Kerajaan Hindu Sriwijaya dan masa kerajaanMajapahit. Hal tersebut ditandai dengan ban...
Penentuan Kandungan Logam Magnetik Komponen Penyusun Abu Layang Batubara
Penentuan Kandungan Logam Magnetik Komponen Penyusun Abu Layang Batubara
Telah dilakukan penelitian penentuan kandungan logam magnetik penyusun abu layang batubara. Abu layang merupakan material berupa serbuk halus yang dihasilkan dari pembakaran batuba...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...


