Javascript must be enabled to continue!
Perempuan dalam Kewarisan Pusako Adat Minangkabau
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untu menjelaskan praktik kewarisan di Kabupaten Padang Pariaman, mengetahui filosofi apa yang menyebabkan bagian perempuan dalam menerima harta pusako lebih banyak dibanding laki-laki di Kabupaten Padang pariaman dan mengetahui bagaimana sistem pembagian harta waris di Kabupaten Padang Pariaman ditinjau dari Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahw praktik warisan perempuan di Kabupaten Padang Pariaman mendapat harta waris lebih banyak dibandingkan kaum laki-laki, adapun bagian pusako yang diterima anak laki-laki adalah gelar sako adat yang diturunkn dari mamak kepada kemenakan laki-laki. Hasil penelitian juga menunjukkan selain bertugas sebagai penerus keterunan perempuan di Minangkabau sangat dimuliakan keberadaannya dan juga dilibatkan dalam bermusyawarah dalam keluarga dan nagari. Namun dalam pemakaian harta perempuan dipercayakan untuk mengelola harta pusako karena perempuan di Minangkabau dikenal sebagai pemegang kunci “ amban puruak” yang mana harta tersebut digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup anak cucu mereka serta sistem pembagian harta waris yang digunakan adalah menggunakan sistem matrilineal yakni dibagi berdasarkan garis keturunan ibu dan seterusnya dan hal ini tidak bertentangan denga Hukum Islam. Karena harta waris yang dimaksud dalam ilmu kewarisan adalah harta milik penuh dari pemiliknya, sedangkan harta pusako tinggi adalah harta milik bersama yang tidak bisa dibagi-bagi.
Title: Perempuan dalam Kewarisan Pusako Adat Minangkabau
Description:
Penelitian ini bertujuan untu menjelaskan praktik kewarisan di Kabupaten Padang Pariaman, mengetahui filosofi apa yang menyebabkan bagian perempuan dalam menerima harta pusako lebih banyak dibanding laki-laki di Kabupaten Padang pariaman dan mengetahui bagaimana sistem pembagian harta waris di Kabupaten Padang Pariaman ditinjau dari Hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahw praktik warisan perempuan di Kabupaten Padang Pariaman mendapat harta waris lebih banyak dibandingkan kaum laki-laki, adapun bagian pusako yang diterima anak laki-laki adalah gelar sako adat yang diturunkn dari mamak kepada kemenakan laki-laki.
Hasil penelitian juga menunjukkan selain bertugas sebagai penerus keterunan perempuan di Minangkabau sangat dimuliakan keberadaannya dan juga dilibatkan dalam bermusyawarah dalam keluarga dan nagari.
Namun dalam pemakaian harta perempuan dipercayakan untuk mengelola harta pusako karena perempuan di Minangkabau dikenal sebagai pemegang kunci “ amban puruak” yang mana harta tersebut digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup anak cucu mereka serta sistem pembagian harta waris yang digunakan adalah menggunakan sistem matrilineal yakni dibagi berdasarkan garis keturunan ibu dan seterusnya dan hal ini tidak bertentangan denga Hukum Islam.
Karena harta waris yang dimaksud dalam ilmu kewarisan adalah harta milik penuh dari pemiliknya, sedangkan harta pusako tinggi adalah harta milik bersama yang tidak bisa dibagi-bagi.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KENDALA PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN HARATO PUSAKO TINGGI MENJADI HARATO PUSAKO RANDAH OLEH KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN LASI KECAMATAN CANDUANG
KENDALA PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN HARATO PUSAKO TINGGI MENJADI HARATO PUSAKO RANDAH OLEH KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KENAGARIAN LASI KECAMATAN CANDUANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya peralihan status harato pusako tinggi menjadi harato pusako randah dalam kajian hukum adat Minangkabau dan kendal...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
KONSEP POLA HIDUP MASYARAKAT DALAM PETATAH PETITIH MINANGKABAU DENGAN PENDEKATAN INDIGENIUS (THE CONCEPTION OF COMMUNITY LIFE IN PETATAH PETITIH MINANGKABAU WITH INDIGENEOUS APPROACH)
KONSEP POLA HIDUP MASYARAKAT DALAM PETATAH PETITIH MINANGKABAU DENGAN PENDEKATAN INDIGENIUS (THE CONCEPTION OF COMMUNITY LIFE IN PETATAH PETITIH MINANGKABAU WITH INDIGENEOUS APPROACH)
Abstract The Conception of Community Life in Petatah Petitih Minangkabau with The Indigeneous Approach. This study aims to identify the Minangkabau conceptions values as depicted i...
BAHASA MELAYU DAN MINANGKABAU DALAM KHAZANAH NASKAH MINANGKABAU
BAHASA MELAYU DAN MINANGKABAU DALAM KHAZANAH NASKAH MINANGKABAU
Minangkabau language is an oral language that began to form a written variety after the incoming of Islam, using the Jawi (Perso-Arabic) scripts. This scripts is widely known in Mi...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
GAYA BAHASA LOKALITAS MINANGKABAU DALAM NOVEL-NOVEL KARYA WISRAN HADI
GAYA BAHASA LOKALITAS MINANGKABAU DALAM NOVEL-NOVEL KARYA WISRAN HADI
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan gaya bahasa lokalitas Minangkabau dalam novel-novel karya Wisran Hadi. Gaya bahasa yang dimaksud adalah retorik dan majas lokalitas Mina...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

