Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Awig-Awig Terhadap Krama Tamiu di Desa Adat Peladung, Karangasem.

View through CrossRef
Keberadaan krama tamiu di Desa Adat Peladung diatur di dalam Awig-awig untuk menjaga kenyamanan dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban dan hak krama tamiu di desa adat peladung, karangasem terkait dengan pungutan iuran bagi krama tamiu dan hambatan dalam penerapan awig-awig terhadap krama tamiu di desa adat peladung, Karangasem. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan krama tamiu mengontrak tanah dikenakan 5 kg beras, yang memiliki tanah/rumah dikenakan 10 kg beras, yang mencari pekerjaan di Desa Adat Peladung dikenakan 10 kg beras. Sedangkan Hak krama tamiu, boleh menggunakan Kuburan, boleh memakai bendesa adat sebagai saksi pernikahan, boleh meminta penjagaan pecalang jika berlangsung acara adat. Hambatan internal berasal dari Desa Adat Peladung, krama desa yang menerima krama tamiu tidak melapor dalam waktu 2 x 24 jam. Hambatan eksternal saat pemungutan uang iuran krama tamiu sulitnya bertemu krama tamiu saat pembayaran iuran.
Title: Penerapan Awig-Awig Terhadap Krama Tamiu di Desa Adat Peladung, Karangasem.
Description:
Keberadaan krama tamiu di Desa Adat Peladung diatur di dalam Awig-awig untuk menjaga kenyamanan dalam masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban dan hak krama tamiu di desa adat peladung, karangasem terkait dengan pungutan iuran bagi krama tamiu dan hambatan dalam penerapan awig-awig terhadap krama tamiu di desa adat peladung, Karangasem.
Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan krama tamiu mengontrak tanah dikenakan 5 kg beras, yang memiliki tanah/rumah dikenakan 10 kg beras, yang mencari pekerjaan di Desa Adat Peladung dikenakan 10 kg beras.
Sedangkan Hak krama tamiu, boleh menggunakan Kuburan, boleh memakai bendesa adat sebagai saksi pernikahan, boleh meminta penjagaan pecalang jika berlangsung acara adat.
Hambatan internal berasal dari Desa Adat Peladung, krama desa yang menerima krama tamiu tidak melapor dalam waktu 2 x 24 jam.
Hambatan eksternal saat pemungutan uang iuran krama tamiu sulitnya bertemu krama tamiu saat pembayaran iuran.

Related Results

PENERAPAN E-GOVERNMENT PADA DESA ADAT DENPASAR MELALUI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA ADAT
PENERAPAN E-GOVERNMENT PADA DESA ADAT DENPASAR MELALUI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA ADAT
ABSTRACTThe focus of this research is to apply E-Government in Traditional Village of Denpasar through the development and implementation of the Traditional Village Information Sys...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
KONFLIK PADA DESA ADAT DI BALI : MASALAH DAN SOLUSI PENYELESAIANNYA
KONFLIK PADA DESA ADAT DI BALI : MASALAH DAN SOLUSI PENYELESAIANNYA
Keberadaan desa adat di Bali memiliki tujuan sebagai wadah bagi warganya (krama) untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian (jagadhita). Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap kra...
PEMBANGUNAN BUDAYA BELAJAR MASYARAKAT DESA KARANGASEM KECAMATAN PLUMBON KABUPATEN CIREBON
PEMBANGUNAN BUDAYA BELAJAR MASYARAKAT DESA KARANGASEM KECAMATAN PLUMBON KABUPATEN CIREBON
Kegiatan Pengabdian diharapkan dapat mengembangkan kepekaan rasa dan kognisi sosial mahasiswa. Bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat, kegiatan Pengabdian dapat membantu pe...

Back to Top