Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Investasi Harta Warisan Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Desa Pulo Bandring

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum investasi harta warisan dalam prespektif islam. Dan untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam dalam investasi harta warisan, penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan mengkaji ketentuan mengenai kepastian hukum islam tentang investasi harta warisan tanpa persetujuan oleh ahli waris yang lainnya, pembagian harta warisan dalam hukum islam yaitu laki-laki mendapatkan 2 dan Perempuan 1 dan para ahli waris harus mengetahui hak-haknya dan jika ada investasi harta warisan maka harus ada persetujuan oleh seluruh ahli waris dan pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda kecuali keadaan yang tidak memungkinkan. Tujuannya supaya menghindari dari penguasaan harta warisan dan hal-hal yang tidak diinginkan. dalam hal ini Masyarakat harus mengetahui tentang pembagian harta warisan dalam hukum islam agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan salah satunya terputusnya silaturahmi antara keluarga.
Title: Investasi Harta Warisan Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Desa Pulo Bandring
Description:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum investasi harta warisan dalam prespektif islam.
Dan untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam dalam investasi harta warisan, penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan mengkaji ketentuan mengenai kepastian hukum islam tentang investasi harta warisan tanpa persetujuan oleh ahli waris yang lainnya, pembagian harta warisan dalam hukum islam yaitu laki-laki mendapatkan 2 dan Perempuan 1 dan para ahli waris harus mengetahui hak-haknya dan jika ada investasi harta warisan maka harus ada persetujuan oleh seluruh ahli waris dan pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda kecuali keadaan yang tidak memungkinkan.
Tujuannya supaya menghindari dari penguasaan harta warisan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
dalam hal ini Masyarakat harus mengetahui tentang pembagian harta warisan dalam hukum islam agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan salah satunya terputusnya silaturahmi antara keluarga.

Related Results

Mentransformasikan Kebiasaan Lama Melalui Festival Anak Soleh Studi Desa Pulo Bandring Kabupaten Asahan
Mentransformasikan Kebiasaan Lama Melalui Festival Anak Soleh Studi Desa Pulo Bandring Kabupaten Asahan
Di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat, desa-desa di Indonesia, termasuk Desa Pulo Bandring di Kabupaten Asahan, tidak terlepas dari pengaruh  modernisasi dan globalisasi ...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

Back to Top