Javascript must be enabled to continue!
Tragedi Bayi Debora dan Kisah Pilu Layanan Kesehatan
View through CrossRef
Kisah Debora Simonjarang, bayi berumur empat bulan itu meninggal pada minggu 3 September 2017. Bayi Debora di duga meninggal dunia lantaran keterlambatan pelayanan RS Mitra Keluarga. Saat berada di ruang Instalansi Gawat Darurat (IGD) Kondisi bayi Debora semakin memburuk, Debora dinyatakan harus segera dibawa ke ruang pediatrict intensive care unit (PICU), Dalam kondisi kritis, Debora yang dibawa orang tuannya tak mendapatkan penanganan yang semestinya hanya karena masalah biaya. Orang tua Debora tak dapat membayar uang muka biaya perawatan PICU yang mencapai Rp. 19,8 juta. Selain itu rumah sakit tak bisa menindak lanjuti penanganan lantaran rumah sakit bukan rekanan BPJS. Ditegaskan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Title: Tragedi Bayi Debora dan Kisah Pilu Layanan Kesehatan
Description:
Kisah Debora Simonjarang, bayi berumur empat bulan itu meninggal pada minggu 3 September 2017.
Bayi Debora di duga meninggal dunia lantaran keterlambatan pelayanan RS Mitra Keluarga.
Saat berada di ruang Instalansi Gawat Darurat (IGD) Kondisi bayi Debora semakin memburuk, Debora dinyatakan harus segera dibawa ke ruang pediatrict intensive care unit (PICU), Dalam kondisi kritis, Debora yang dibawa orang tuannya tak mendapatkan penanganan yang semestinya hanya karena masalah biaya.
Orang tua Debora tak dapat membayar uang muka biaya perawatan PICU yang mencapai Rp.
19,8 juta.
Selain itu rumah sakit tak bisa menindak lanjuti penanganan lantaran rumah sakit bukan rekanan BPJS.
Ditegaskan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Related Results
Gambaran Ibu yang Memijatkan Bayi ke Dukun Bayi di Desa Jambu Kabupaten Semarang
Gambaran Ibu yang Memijatkan Bayi ke Dukun Bayi di Desa Jambu Kabupaten Semarang
Baby massage is a direct contact therapy with the body that can provide a sense of security and comfort for babies. The villagers chose to use a shaman as an alternative to baby ma...
Tragedi Bayi debora dan Kisah pilu Layanan Kesehatan
Tragedi Bayi debora dan Kisah pilu Layanan Kesehatan
Kisah Debora Simonjarang, bayi berumur empat bulan itu meninggal pada minggu 3 September 2017. Bayi Debora di duga meninggal dunia lantaran keterlambatan pelayanan RS Mitra Keluarg...
Edukasi Pijat Bayi Pada Bayi Usia 0-12 Bulan Untuk Meningkatkan Kebugaran Bayi
Edukasi Pijat Bayi Pada Bayi Usia 0-12 Bulan Untuk Meningkatkan Kebugaran Bayi
Pijat bayi merupakan suatu terapi sentuhan kontak langsung dengan tubuh yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada bayi. Manfaat pijat bayi antara lain dapat menambah berat ba...
IMPLEMENTASI PIJAT BAYI OLEH KADER DI RW 1 DAN RW 2 KELURAHAN TAMBAKHARJO KECAMATAN SEMARANG BARAT KOTA SEMARANG
IMPLEMENTASI PIJAT BAYI OLEH KADER DI RW 1 DAN RW 2 KELURAHAN TAMBAKHARJO KECAMATAN SEMARANG BARAT KOTA SEMARANG
Latar Belakang: Pijat bayi sangat penting bagi kesehatan bayi. Terutama apabila dilakukan olehorangtua sendiri. Sehingga peran orangtua sangat dibutuhkan dalam memberikan pijatan p...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
KARAKTERISTIK DAN NILAI-NILAI MORAL DALAM QASHASHUL QUR’AN : PERSFEKTIF ETIKA ISLAM
KARAKTERISTIK DAN NILAI-NILAI MORAL DALAM QASHASHUL QUR’AN : PERSFEKTIF ETIKA ISLAM
Abstrak
Kisah-kisah dalam Al-Qur'an menarik perhatian karena mengandung hubungan sebab-akibat yang logis dan memberikan pesan serta pelajaran sejarah yang mendalam. Al-Qur'an memu...
Penerapan Senam Bayi Untuk Meningkatkan Perkembangan Motorik Bayi 3-12 Bulan
Penerapan Senam Bayi Untuk Meningkatkan Perkembangan Motorik Bayi 3-12 Bulan
Perkembangan motorik merupakan perkembangan kematangan dan pengendalian gerak tubuh yang berkembang sejalan dengan kematangan saraf dan otot. Baby gym (Senam bayi) merupakan bentuk...
Pengaruh Baby Massage Terhadap Kejadian Konstipasi dan Dermatitis Bayi Usia0 - 6 Bulan
Pengaruh Baby Massage Terhadap Kejadian Konstipasi dan Dermatitis Bayi Usia0 - 6 Bulan
Kesehatan anak salah satu faktor utama penyebab masalah dalam bidang kesehatan yang terjadi di Negara Indonesia saat ini. Dalam menentukan derajat kesehatan terdapat beberapa indik...

