Javascript must be enabled to continue!
STRATEGI KOMUNIKASI PRAJURU DALAM MEMILIH PRAWAYAH DI DESA ADAT TIMBRAH KABUPATEN KARANGASEM
View through CrossRef
ABSTRAK
Prajuru Desa Adat Timbrah kesulitan dalam memilih prawayah. Kesulitan ini membuat prajuru harus melakukan strategi komunikasi. Bagaimana strategi komunikasi ini dilakukan dalam memilih prawayah menarik untuk diteliti lebih lanjut. Penelitian tesis ini mengambil judul “Strategi Komunikasi Prajuru dalam Memilih Prawayah di Desa Adat Timbrah”. Rumusan masalahnya, antara lain; 1) Bagaimana strategi komunikasi Prajuru Desa Adat Timbrah dalam memilih prawayah?. 2) Apa hambatan dan solusi dari strategi komunikasi Prajuru Desa Adat Timbrah dalam memilih prawayah?. 3) Apa implikasi dari strategi komunikasi Prajuru Desa Adat Timbrah setelah bisa memilih prawayah terhadap pelaksanaan upacara keagamaan di Desa Adat Timbrah?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Teori Peran, Teori Penetrasi Sosial dan Teori SMCR (Source-Message-Channel-Receiver). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis pengumpulan datanya kualitatif dari sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara, dokumentasi.
Adapun temuan hasil penelitian, adalah strategi komunikasi prajuru dalam memilih prawayah, dilakukan dengan menerapkan metode komunikasi dalam beberapa bentuk, antara lain informatif, koersif dan edukatif. Hambatan dalam menerapkan strategi komunikasi, terjadi secara internal maupun eksternal. Sedangkan solusi untuk hambatan internal, diatasi dengan pengambilan keputusan-keputusan langsung dalam paruman internal prajuru, hingga menerapkan Awig-awig secara lugas dan tegas. Selanjutnya hambatan eksternal, solusinya yaitu kembali melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya keberadaan prawayah. Upaya memilih prawayah dengan katepak widhi ini pun dianggap sebagai salah satu edukasi.
Implikasi dari strategi komunikasi ini, berdampak secara positif maupun negatif. Dampak positifnya, kekosongan prawayah terisi kembali, pemilihan prawayah selanjutnya menjadi lebih mudah, pelaksanaan upacara keagamaan di Desa Adat Timbrah menjadi berjalan lebih lancar. Kesadaran warga juga semakin tumbuh terhadap pentingnya keberadaan prawayah. Dampak negatifnya, prajuru tidak mendapatkan SDM ideal untuk menjadi prawayah. Proses adaptasi sebagai prawayah relatif lebih lama, karena harus memulai dari nol. Tingkat kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap prawayah sebagai pemimpin ritual keagamaan dan pencerah umat menurun.
Kata Kunci : Strategi Komunikasi, Prajuru, Prawayah
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Title: STRATEGI KOMUNIKASI PRAJURU DALAM MEMILIH PRAWAYAH DI DESA ADAT TIMBRAH KABUPATEN KARANGASEM
Description:
ABSTRAK
Prajuru Desa Adat Timbrah kesulitan dalam memilih prawayah.
Kesulitan ini membuat prajuru harus melakukan strategi komunikasi.
Bagaimana strategi komunikasi ini dilakukan dalam memilih prawayah menarik untuk diteliti lebih lanjut.
Penelitian tesis ini mengambil judul “Strategi Komunikasi Prajuru dalam Memilih Prawayah di Desa Adat Timbrah”.
Rumusan masalahnya, antara lain; 1) Bagaimana strategi komunikasi Prajuru Desa Adat Timbrah dalam memilih prawayah?.
2) Apa hambatan dan solusi dari strategi komunikasi Prajuru Desa Adat Timbrah dalam memilih prawayah?.
3) Apa implikasi dari strategi komunikasi Prajuru Desa Adat Timbrah setelah bisa memilih prawayah terhadap pelaksanaan upacara keagamaan di Desa Adat Timbrah?.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Teori Peran, Teori Penetrasi Sosial dan Teori SMCR (Source-Message-Channel-Receiver).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.
Jenis pengumpulan datanya kualitatif dari sumber data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara, dokumentasi.
Adapun temuan hasil penelitian, adalah strategi komunikasi prajuru dalam memilih prawayah, dilakukan dengan menerapkan metode komunikasi dalam beberapa bentuk, antara lain informatif, koersif dan edukatif.
Hambatan dalam menerapkan strategi komunikasi, terjadi secara internal maupun eksternal.
Sedangkan solusi untuk hambatan internal, diatasi dengan pengambilan keputusan-keputusan langsung dalam paruman internal prajuru, hingga menerapkan Awig-awig secara lugas dan tegas.
Selanjutnya hambatan eksternal, solusinya yaitu kembali melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya keberadaan prawayah.
Upaya memilih prawayah dengan katepak widhi ini pun dianggap sebagai salah satu edukasi.
Implikasi dari strategi komunikasi ini, berdampak secara positif maupun negatif.
Dampak positifnya, kekosongan prawayah terisi kembali, pemilihan prawayah selanjutnya menjadi lebih mudah, pelaksanaan upacara keagamaan di Desa Adat Timbrah menjadi berjalan lebih lancar.
Kesadaran warga juga semakin tumbuh terhadap pentingnya keberadaan prawayah.
Dampak negatifnya, prajuru tidak mendapatkan SDM ideal untuk menjadi prawayah.
Proses adaptasi sebagai prawayah relatif lebih lama, karena harus memulai dari nol.
Tingkat kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap prawayah sebagai pemimpin ritual keagamaan dan pencerah umat menurun.
Kata Kunci : Strategi Komunikasi, Prajuru, Prawayah.
Related Results
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
PEMBANGUNAN BUDAYA BELAJAR MASYARAKAT DESA KARANGASEM KECAMATAN PLUMBON KABUPATEN CIREBON
PEMBANGUNAN BUDAYA BELAJAR MASYARAKAT DESA KARANGASEM KECAMATAN PLUMBON KABUPATEN CIREBON
Kegiatan Pengabdian diharapkan dapat mengembangkan kepekaan rasa dan kognisi sosial mahasiswa. Bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat, kegiatan Pengabdian dapat membantu pe...
KOMUNIKASI TRANSENDENTAL NYENUK DALAM UPACARA NGENTEG LINGGIH DI PURA DESA, DESA PELAGA, KECAMATAN PETANG, KABUPATEN BADUNG
KOMUNIKASI TRANSENDENTAL NYENUK DALAM UPACARA NGENTEG LINGGIH DI PURA DESA, DESA PELAGA, KECAMATAN PETANG, KABUPATEN BADUNG
ABSTRAK
Komunikasi transendental nyenuk merupakan rangkaian dari upacara ngenteg linggih yang dilaksanakan oleh masyarakat setelah pemabngunan atau mepugaran pura...
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...

