Javascript must be enabled to continue!
PROBLEMATIKA EKSEKUSI HARTA PAILIT DALAM CROSS BORDER INSOLVENCY
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek eksekusi harta pailit yang di dalam pelaksanaannya terdapat problematika dan juga mekanisme pemberesan harta pailit dalam cross border insolvency. Terkait dengan adanya kepailitan lintas batas negara, Indonesia belum mengatur mengenai peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga muncul sebuah problematika dalam eksekusi kepailitan lintas batas negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Cross border insolvency dapat terjadi apabila aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara. Dalam kaitannya dengan kasus kepailitan yang bersifat lintas batas, sering terjadi suatu keadaan dimana terdapat debitor yang akan digugat pailit berkedudukan di suatu negara, tetapi ia juga melakukan kegiatan usaha dan memiliki aset di luar negeri. Begitupun sebaliknya, debitor asing yang akan digugat pailit, tetapi ia memiliki kegiatan usaha ataupun aset di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan keadaan harta debitur yang melintasi batas negara sering menimbulkan permasalahan mengenai batasan harta debitur yang termasuk ke dalam boedel pailit.
Title: PROBLEMATIKA EKSEKUSI HARTA PAILIT DALAM CROSS BORDER INSOLVENCY
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek eksekusi harta pailit yang di dalam pelaksanaannya terdapat problematika dan juga mekanisme pemberesan harta pailit dalam cross border insolvency.
Terkait dengan adanya kepailitan lintas batas negara, Indonesia belum mengatur mengenai peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga muncul sebuah problematika dalam eksekusi kepailitan lintas batas negara.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif.
Cross border insolvency dapat terjadi apabila aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara.
Dalam kaitannya dengan kasus kepailitan yang bersifat lintas batas, sering terjadi suatu keadaan dimana terdapat debitor yang akan digugat pailit berkedudukan di suatu negara, tetapi ia juga melakukan kegiatan usaha dan memiliki aset di luar negeri.
Begitupun sebaliknya, debitor asing yang akan digugat pailit, tetapi ia memiliki kegiatan usaha ataupun aset di Indonesia.
Hal tersebut mengakibatkan keadaan harta debitur yang melintasi batas negara sering menimbulkan permasalahan mengenai batasan harta debitur yang termasuk ke dalam boedel pailit.
Related Results
Cross-Border Insolvency and Sustainable Business Growth: Legal Frameworks, Challenges, and Strategies in a Globalized Economy
Cross-Border Insolvency and Sustainable Business Growth: Legal Frameworks, Challenges, and Strategies in a Globalized Economy
In today’s interconnected world economy, businesses operate cross borders to access new thriving markets, resources, and growth opportunities. However, the quest for sustainable bu...
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
This study aims to analyze the normative conflict between general seizure (sita umum) and criminal seizure (sita pidana) in the settlement of bankruptcy assets, as well as to exami...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
PEMBENTUKAN KERANGKA MODEL PENGURUSAN HARTA LUQATAH: SATU ANALISIS PENDEKATAN BARU DALAM MENANGANI ISU-ISU HARTA YANG TIDAK DI TUNTUT DI INSTITUSI PENGAJIAN TINGGI (IPT)
Luqatah merupakan harta temuan atau harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemui oleh orang lain. Ia juga ditakrifkan harta tanpa milik yang dihormati yang ditemui di sesuatu temp...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Wakaf Produktif Di Malaysia
Wakaf Produktif Di Malaysia
Wakaf dalam doktrin agama Islam merupakan salah satu bentuk ibadah yang syarat nilai, karena selainmengandung dimensi vertikal, juga berdimensi horizontal, yang dalam istilah bahas...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...

