Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Ilmu Falak Tentang Pelarangan Waktu Salat

View through CrossRef
Abstrak Salat merupakan salah satu syarat sahnya salat, karena tidak semua akhir waktu salat adalah awal waktu salat berikutnya. Sebab ada waktu dimana kita dilarang untuk melaksanakan salat, namun dalam fikih waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat itu dijelaskan secara tidak pasti hanya fenomena alamnya saja yang dijelaskan, maka dari itu hal ini menjadi penting untuk diketahui  karena jangan sampai kita melaksanakan salat diwaktu yang terlarang maka yang terjadi dalam ibadah kita tidak mendapatkan pahala melainkan makruh yang mendekati haram. Waktu-waktu pelaksanaan salat telah diisyaratkan oleh Allah swt. Dalam ayat-ayat Al-Qur’an, yang kemudian dijelaskan oleh Nabi saw. dalam hal ini merupakan kewajiban dalam menunaikan salat, terkait pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana yang disebut dalam firman Allah swt Qs. An-nisa’ ayat 103. Salat salah satu ibadah yang langsung di wahyukan Allah swt kepada nabi Muhammad saw tanpa lantaran malaikat, pada waktu ia menjalankan Isra’ dan Mi’raj-nya, yang sesungguhnya sebanyak 50 waktu kemudian diproses menjadi 5 waktu salat wajib, kalimat salat fardhu tersebut sebenarnya sudah dari kumpulan salat-salatnya para nabi terdahulu ialah salat. Hanya saja waktu-waktu salat yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an maupun hadis hanya berupa fenomena alam, yang kalau tidak menggunakan ilmu falak tentunya akan mengalami kesulitan dalam menentukan awal waktu salat. Adapun kriteria-kriteria waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat sesuai konsep fikih dan memformulasikannya dalam ilmu falak sehingga dapat dipastikan mengenai kepastian waktunya. Tinggi matahari pada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat disesuaikan berdasarkan konsep fikih. Dan hasil perhitungan ketika matahari terbit adalah pukul 05:37 dengan tinggi matahari -1º04’43,51, sedangkan awal waktu istiwa’ ialah pada saat matahari tepat dititik kulminasi yaitu pukul 11: 52, dan awal waktu ketika terbenam adalah pukul 18:03 dengan tinggi matahari 1º04’43,51.
Title: Analisis Ilmu Falak Tentang Pelarangan Waktu Salat
Description:
Abstrak Salat merupakan salah satu syarat sahnya salat, karena tidak semua akhir waktu salat adalah awal waktu salat berikutnya.
Sebab ada waktu dimana kita dilarang untuk melaksanakan salat, namun dalam fikih waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat itu dijelaskan secara tidak pasti hanya fenomena alamnya saja yang dijelaskan, maka dari itu hal ini menjadi penting untuk diketahui  karena jangan sampai kita melaksanakan salat diwaktu yang terlarang maka yang terjadi dalam ibadah kita tidak mendapatkan pahala melainkan makruh yang mendekati haram.
Waktu-waktu pelaksanaan salat telah diisyaratkan oleh Allah swt.
Dalam ayat-ayat Al-Qur’an, yang kemudian dijelaskan oleh Nabi saw.
dalam hal ini merupakan kewajiban dalam menunaikan salat, terkait pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Sebagaimana yang disebut dalam firman Allah swt Qs.
An-nisa’ ayat 103.
Salat salah satu ibadah yang langsung di wahyukan Allah swt kepada nabi Muhammad saw tanpa lantaran malaikat, pada waktu ia menjalankan Isra’ dan Mi’raj-nya, yang sesungguhnya sebanyak 50 waktu kemudian diproses menjadi 5 waktu salat wajib, kalimat salat fardhu tersebut sebenarnya sudah dari kumpulan salat-salatnya para nabi terdahulu ialah salat.
Hanya saja waktu-waktu salat yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an maupun hadis hanya berupa fenomena alam, yang kalau tidak menggunakan ilmu falak tentunya akan mengalami kesulitan dalam menentukan awal waktu salat.
Adapun kriteria-kriteria waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat sesuai konsep fikih dan memformulasikannya dalam ilmu falak sehingga dapat dipastikan mengenai kepastian waktunya.
Tinggi matahari pada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat disesuaikan berdasarkan konsep fikih.
Dan hasil perhitungan ketika matahari terbit adalah pukul 05:37 dengan tinggi matahari -1º04’43,51, sedangkan awal waktu istiwa’ ialah pada saat matahari tepat dititik kulminasi yaitu pukul 11: 52, dan awal waktu ketika terbenam adalah pukul 18:03 dengan tinggi matahari 1º04’43,51.

Related Results

Eksistensi Ilmu Falak Dalam Penentuan Arah Kiblat dan Awal Waktu Salat
Eksistensi Ilmu Falak Dalam Penentuan Arah Kiblat dan Awal Waktu Salat
AbstrakDalam melaksanakan ibadah salat, ada dua hal penting yang harus diketahui, yakni mengenai arah kiblat dan awal waktu salat. Kiblat merupakan arah penting dimana kita menghad...
STUDI ANALISIS PERKEMBANGAN INSTRUMEN ILMU FALAK DI INDONESIA
STUDI ANALISIS PERKEMBANGAN INSTRUMEN ILMU FALAK DI INDONESIA
Sejarah perkembangan ilmu falak, instrumen ilmu falak memiliki fungsi yang sangat urgen bagi kemajuan astronomi maupun ilmu falak. Dengan keberadaan instrumen tersebut ilmu falak y...
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN RUANG LINGKUP KURIKULUM ILMU FALAK
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN RUANG LINGKUP KURIKULUM ILMU FALAK
Abstrak Kajian ini membahas tentang konsep Ilmu Falak sebagai ilmu yang mempelajari tentang litasan benda-benda langit khusunya bumi, bulan, dan matahari. Benda-benda langit sela...
Ikhtiar Akademis Abbas Padil dalam Pengembangan Ilmu Falak di Sulawesi Selatan
Ikhtiar Akademis Abbas Padil dalam Pengembangan Ilmu Falak di Sulawesi Selatan
Ilmu falak merupakan ilmu yang tergolong langkah di Indonesia, peran ahli falak sangat dibutuhkan untuk menjawab diskursus ilmu falak di masyarakat sebagai bentuk ijtihad, memberik...
Jaringan Ulama Falak Nusantara
Jaringan Ulama Falak Nusantara
Ilmu Falak yang sampai ke kita saat ini merupakan perjalanan panjang dari satu tokoh ke tokoh yang lain, dari satu daerah ke daerah yang lain, melintasi banyak ruang dan waktu. Mul...
Penentuan Awal Waktu Sholat Di Jalur Pendakian Kawah Ijen Banyuwangi
Penentuan Awal Waktu Sholat Di Jalur Pendakian Kawah Ijen Banyuwangi
Menunaikan salat adalah kewajiban bagi setiap muslim, tanpa memandang kondisi kesehatan atau situasi tempat, termasuk saat berada dalam pendakian. Bagi pendaki yang sehat, melaksan...
RE-EXISTENCE OF ASTRONOMY BY THE ARCHIPELAGO SCHOLAR
RE-EXISTENCE OF ASTRONOMY BY THE ARCHIPELAGO SCHOLAR
Abstract The science of Islamic astronomy that develops in the Indonesian archipelago is quite diverse with various methods of approach and defined criteria. Along with the develop...
Peranan Ilmu Falak Dalam Penentuan Waktu Imsak Di Indonesia
Peranan Ilmu Falak Dalam Penentuan Waktu Imsak Di Indonesia
Penentuan waktu imsak di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami dan di implementasikan di masyarakat karena imsak berhubungan dengan waktu dimulainya puasa baik...

Back to Top