Javascript must be enabled to continue!
Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu
View through CrossRef
Ushul fiqih merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena menggabungkan naql dan aql. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ontologi, epistemologi dan aksiologi (paradigma filsafat ilmu) ushul fiqih. Penelitian adalah kajian kepustakaan (library research) dengan metode content analysis (penalaran isi). Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Uṣhul fiqih adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaku istinbat hukum. Wilayah kajian (ontology ) ilmu ushul fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum. Kaidah-kaidah itu, biasanya disebut dengan dalil syara` yang kullî (dalil syara` yang umum). Misalnya berupa qiyas dan kehujjahannya, batasan-batasan âm, perintah (amr) dan indikatornya, dan kaidah tentang larangan (nâhî). Epistemologi ilmu Ushul Fiqih itu ada empat: al-Qur’an, as -sunah, ijma dan qiyas. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ketiga tiang penyangga (ontologi, epistemologi dan aksiologi) saling berkaitan erat. Penggabungan kekuatan wahyu dan akal merupakan ciri khas epistemologi ushul fiqih. Wahyu diposisikan pada tingkat yang teratas, karena ia bersumberkan dari yang Maha Tahu. Akal diposisikan pada tingkat lebih rendah secara hierarkis, mengisyaratkan agar akal tunduk kepada kebenaran wahyu. Dalam konstruk ini, wahyulah yang menjadi standar kebenaran.
Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran
Title: Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu
Description:
Ushul fiqih merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena menggabungkan naql dan aql.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ontologi, epistemologi dan aksiologi (paradigma filsafat ilmu) ushul fiqih.
Penelitian adalah kajian kepustakaan (library research) dengan metode content analysis (penalaran isi).
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Uṣhul fiqih adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global, cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaku istinbat hukum.
Wilayah kajian (ontology ) ilmu ushul fiqh adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum.
Kaidah-kaidah itu, biasanya disebut dengan dalil syara` yang kullî (dalil syara` yang umum).
Misalnya berupa qiyas dan kehujjahannya, batasan-batasan âm, perintah (amr) dan indikatornya, dan kaidah tentang larangan (nâhî).
Epistemologi ilmu Ushul Fiqih itu ada empat: al-Qur’an, as -sunah, ijma dan qiyas.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa ketiga tiang penyangga (ontologi, epistemologi dan aksiologi) saling berkaitan erat.
Penggabungan kekuatan wahyu dan akal merupakan ciri khas epistemologi ushul fiqih.
Wahyu diposisikan pada tingkat yang teratas, karena ia bersumberkan dari yang Maha Tahu.
Akal diposisikan pada tingkat lebih rendah secara hierarkis, mengisyaratkan agar akal tunduk kepada kebenaran wahyu.
Dalam konstruk ini, wahyulah yang menjadi standar kebenaran.
Related Results
MENELAAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI FILSAFAT KHUSUS
MENELAAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI FILSAFAT KHUSUS
Filsafat adalah usaha manusia yang mempelajari hakikat melalui akal budi manusia dengan menggunakan akal budi untuk memahami dan menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan tra...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
AbstractIlmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disipl...
Pengantar Redaksi
Pengantar Redaksi
Jurnal Filsafat Volume 30 No. 1 Februari 2020 ini menghadirkan enam artikel dengan cakupan tema yang cukup beragama dari post-truth, ke isu lingkungan dan hak hewan hingga perdebat...
FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DALAM KONSEP PEMBELAJARAN HOLISTIK PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DALAM KONSEP PEMBELAJARAN HOLISTIK PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
It cannot be denied that looking at the learning process and also every scenario that occurs in this country is something that must be closely related to what and how one should kn...

