Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENERAPAN ILLAT HUKUM RIBA DALAM FIQH KLASIK DAN KONTEMPORER

View through CrossRef
Riba hutang piutang yakni penerapan riba berupa tambahan, manfaat atau tingkatan lebihan tertentu yang diprasyaratkan terhadap pihak yang berhutang sedari awal atau tambahan hutang nantinya dibayar lebih besar daripada harta pokoknya akibat si penghutang tidak mampu melunasi hutangnya sampai jatuh tempo. Sedangkan Jenis riba jual beli sangat mungkin terjadi pada pertukaran komoditi tertentu yaitu emas, perak, gandum, tepung kurma dan garam sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. Pada riba hutang piutang ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama bahwa semua tambahan dari pokok pinjaman yang disyaratkan sebelumnya adalah riba dan hukumnya haram karena illat yang terdapat di dalamnya, sama dengan illat riba yang terdapat dalam Al-Qur‟an. Pendapat kedua bahwa tambahan dari pokok pinjaman seperti bunga bank konvensional adalah boleh, selama tidak mengandung unsur- unsur kezaliman dengan melakukan qiyas berdasarkan hikmah, bukan illat. Keterbatasan nash dalam menjelaskan komuditi lain selain barang ribawi menjadikan ijtihad sebagai keniscayaan untuk menangkap pesan-pesan Al- Qur’an dan sunnah. Para Ulama menggali illat hukum (rasio logis) dan tujuan yang dikandung hukum yaitu pencapaian kepada kemaslahatan atau penolakan terhadap  kemudharatan  sehingga  dapat  disamakanlah    furu’  (cabang)  yang tidak  ada  nashnya  kepada  asal  yang  sudah  ada  nash  mengenai  hukumnya.
Title: PENERAPAN ILLAT HUKUM RIBA DALAM FIQH KLASIK DAN KONTEMPORER
Description:
Riba hutang piutang yakni penerapan riba berupa tambahan, manfaat atau tingkatan lebihan tertentu yang diprasyaratkan terhadap pihak yang berhutang sedari awal atau tambahan hutang nantinya dibayar lebih besar daripada harta pokoknya akibat si penghutang tidak mampu melunasi hutangnya sampai jatuh tempo.
Sedangkan Jenis riba jual beli sangat mungkin terjadi pada pertukaran komoditi tertentu yaitu emas, perak, gandum, tepung kurma dan garam sesuai dengan hadits Rasulullah Saw.
Pada riba hutang piutang ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama bahwa semua tambahan dari pokok pinjaman yang disyaratkan sebelumnya adalah riba dan hukumnya haram karena illat yang terdapat di dalamnya, sama dengan illat riba yang terdapat dalam Al-Qur‟an.
Pendapat kedua bahwa tambahan dari pokok pinjaman seperti bunga bank konvensional adalah boleh, selama tidak mengandung unsur- unsur kezaliman dengan melakukan qiyas berdasarkan hikmah, bukan illat.
Keterbatasan nash dalam menjelaskan komuditi lain selain barang ribawi menjadikan ijtihad sebagai keniscayaan untuk menangkap pesan-pesan Al- Qur’an dan sunnah.
Para Ulama menggali illat hukum (rasio logis) dan tujuan yang dikandung hukum yaitu pencapaian kepada kemaslahatan atau penolakan terhadap  kemudharatan  sehingga  dapat  disamakanlah    furu’  (cabang)  yang tidak  ada  nashnya  kepada  asal  yang  sudah  ada  nash  mengenai  hukumnya.

Related Results

Musik Klasik dalam Paradigma Kontemporer: Penyelidikan tentang Apresiasi dan Pendengar
Musik Klasik dalam Paradigma Kontemporer: Penyelidikan tentang Apresiasi dan Pendengar
Penelitian ini bertujuan untuk melacak pergeseran apresiasi musik klasik pada konteks era kontemporer, selain itu juga menganalisis persentase pendengar musik klasik dalam menghada...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
DEKONTRUKSI KONSEP RIBA DAN BUNGA(ANALISIS PERBANDINGAN LITERATUR KLASIK DAN KONTEMPORER)
DEKONTRUKSI KONSEP RIBA DAN BUNGA(ANALISIS PERBANDINGAN LITERATUR KLASIK DAN KONTEMPORER)
Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi konsep Riba dan bunga dalam perspektif ekonomi Islam melalui analisis perbandingan antara literature klasik dan pemikiran kontemporer...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

Back to Top