Javascript must be enabled to continue!
FIQH MUHAMMAD RASYID RIDLA
View through CrossRef
Perbedaan pendapat dalam fiqh adalah suatu yang tidak terhindarkan. Karena itu pula fiqh kerap diidentikkan dengan perbedaan pendapat. Di antara persoalan yang sejak dulu senantiasa diperdebatkan dalam pemikiran fiqh adalah masalah Ahl a-Kitab dan Khilafah. Dalam masalah Ahl al-Kitab, perbedaan tidak hanya di seputar persoalan siapa saja yang masuk golongan ahl al-kitab tersebut, melainkan juga pada masalah definisi dan perkembangan makna ahl al kitab itu sendiri. Perbedaan pendapat pada masalah-masalah tadi berimplikasi pada perdebatan yang lebih keras dalam persoalan status pernikahan seorang muslim dengan ahl al-kitab. Sementara itu, dalam masalah Khilafah, perdebatan juga muncul dalam hal keharusan mendirikan institusi pemerintahan Islam yang mengurusi masalah-masalah agama dan dunia umat Islam.Sebagai salah seorang pemikir terkemuka di dunia Islam, Muhammad Rasyid Ridla memiliki pandangannya tersendiri dalam kedua masalah di atas. Dalam masalah ahl al-kitab, model pemikiran liberal Ridla nampak dalam ijtihadnya mengenai ahli kitab. Baginya, golongan ahl al-kitab tidak hanya meliputi kelompok Yahudi dan Nasrani, melainkan juga umat beragama lainnya seperti Hindu, Budha, dan Konghucu. Namun demikian, pemikiranya yang liberal itu tidak tampak pada pemikiran tentang khilafat. Baginya, umat Islam perlu membangun kembali khilafah Islamiyah sebagaimana yang pernah terjadi pada masa khulafa al-rasyidin.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Title: FIQH MUHAMMAD RASYID RIDLA
Description:
Perbedaan pendapat dalam fiqh adalah suatu yang tidak terhindarkan.
Karena itu pula fiqh kerap diidentikkan dengan perbedaan pendapat.
Di antara persoalan yang sejak dulu senantiasa diperdebatkan dalam pemikiran fiqh adalah masalah Ahl a-Kitab dan Khilafah.
Dalam masalah Ahl al-Kitab, perbedaan tidak hanya di seputar persoalan siapa saja yang masuk golongan ahl al-kitab tersebut, melainkan juga pada masalah definisi dan perkembangan makna ahl al kitab itu sendiri.
Perbedaan pendapat pada masalah-masalah tadi berimplikasi pada perdebatan yang lebih keras dalam persoalan status pernikahan seorang muslim dengan ahl al-kitab.
Sementara itu, dalam masalah Khilafah, perdebatan juga muncul dalam hal keharusan mendirikan institusi pemerintahan Islam yang mengurusi masalah-masalah agama dan dunia umat Islam.
Sebagai salah seorang pemikir terkemuka di dunia Islam, Muhammad Rasyid Ridla memiliki pandangannya tersendiri dalam kedua masalah di atas.
Dalam masalah ahl al-kitab, model pemikiran liberal Ridla nampak dalam ijtihadnya mengenai ahli kitab.
Baginya, golongan ahl al-kitab tidak hanya meliputi kelompok Yahudi dan Nasrani, melainkan juga umat beragama lainnya seperti Hindu, Budha, dan Konghucu.
Namun demikian, pemikiranya yang liberal itu tidak tampak pada pemikiran tentang khilafat.
Baginya, umat Islam perlu membangun kembali khilafah Islamiyah sebagaimana yang pernah terjadi pada masa khulafa al-rasyidin.
Related Results
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
During its early years, the discipline of ‘Ulum al-Ḥadith gradually emerged into existence until it reached maturity in the seventh century with the appearance of the famous work b...
Aliran Filsafat dalam Pendidikan Islam Ditinjau dari Perspektif Muhammad Jawwad Ridla
Aliran Filsafat dalam Pendidikan Islam Ditinjau dari Perspektif Muhammad Jawwad Ridla
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk membahas pengertian, tokoh-tokoh dan aliran filsafat dalam pendidikan Islam ditinjau dari prespektif Muhammad Jawwad Ridla. Metode penelitia...
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
Pada abad ke-20 M, penulisan tafsir al-Qur’an yang lahir di Nusantara umumnya menampilkan ciri kemodernannya, baik dari segi bahasa dan aksara. Namun, berbeda dengan Tafsīr Tūjuh S...
TEORI PENDIDIKAN ISLAM PERSPEKTIF MUHAMMAD JAWWAD RIDLA
TEORI PENDIDIKAN ISLAM PERSPEKTIF MUHAMMAD JAWWAD RIDLA
Artikel ini mengulas teori pendidikan Islam menurut Muhammad Jawwad Ridla, yang mencakup enam teori utama yang dikemukakan olehnya. Selain itu, artikel ini juga menganalisis pandan...
Fikih Maqasid dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca
Fikih Maqasid dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca
The rapid advancement of fiqh discourse has reached a thematic study phase and has shifted to a philosophical style. The philosophical type can be carried out through an integrated...
Konsep Qiyâs dan Maslahah dalam Ijtihad Muhammad Rasyid Ridla
Konsep Qiyâs dan Maslahah dalam Ijtihad Muhammad Rasyid Ridla
The jurists have different perspectives and method choices in ijtihad. Salaf scholars, who were spearheaded by Imam Ahmad ibn Hanbal and Ibn Taimiyah, tended to use the Koran and a...
Keperluan Pembinaan Korpus Fiqh Nelayan Pantai Di Negeri Perak
Keperluan Pembinaan Korpus Fiqh Nelayan Pantai Di Negeri Perak
Golongan nelayan pantai sering berdepan dengan cabaran seperti kesukaran mendirikan solat di atas bot yang tidak stabil, masalah kebersihan dan kesucian tempat solat, ketidakmampua...
The Critical Analysis of Taha Jabir al-Alwani’s Concept of Fiqh al-Aqalliyyāt
The Critical Analysis of Taha Jabir al-Alwani’s Concept of Fiqh al-Aqalliyyāt
The issues concerning the legality of residing in non-Muslim territories have direct and indirect ramifications for many Muslims who live in non-Muslim countries including American...

