Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN ANTI PERUNDUNGAN

View through CrossRef
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi. HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era sebelumnya. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha memperoleh atau pemenuhan HAM pada kita sendiri. Bullying atau perudungan adalah sebuah kegiatan penyalahgunaan kekuasaan atau ‘kekuatan’ yang bertujuan untuk menyakiti orang lain baik dalam bentuk fisik, psikis atau perkataan sehingga sang korban seringnya akan merasakan sakit, depresi atau terjebak dalam keputusasaan. Remaja yang menjadi korban bullying akan mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Masalah yang diderita anak-anak yang menjadi korban bullying, antara lain munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah tidur yang bisa terbawa sampai dewasa, keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut dan ketegangan otot, rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah, dan menurunnya semangat belajar serta prestasi akademis. Anak-anak korban bullying mungkin akan menunjukkan sifat kekerasan. Seperti yang dialami seorang remaja 15 tahun di Denpasar, Bali, yang tega membunuh temannya sendiri karena dendamnya kepada korban. Pelaku mengatakan bahwa selalu menjadi target bullying korban sejak kelas satu SMP. Tindakan ini sangat berhubungan dengan dunia pekerjaan sosial, yang dalam kasus ini dituntut untuk menjadi konselor bagi pelaku bullying. Kata kunci: bullying, korban, bully.
Center for Open Science
Title: PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN ANTI PERUNDUNGAN
Description:
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi.
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia.
Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini.
HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era sebelumnya.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha memperoleh atau pemenuhan HAM pada kita sendiri.
Bullying atau perudungan adalah sebuah kegiatan penyalahgunaan kekuasaan atau ‘kekuatan’ yang bertujuan untuk menyakiti orang lain baik dalam bentuk fisik, psikis atau perkataan sehingga sang korban seringnya akan merasakan sakit, depresi atau terjebak dalam keputusasaan.
Remaja yang menjadi korban bullying akan mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental.
Masalah yang diderita anak-anak yang menjadi korban bullying, antara lain munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah tidur yang bisa terbawa sampai dewasa, keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut dan ketegangan otot, rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah, dan menurunnya semangat belajar serta prestasi akademis.
Anak-anak korban bullying mungkin akan menunjukkan sifat kekerasan.
Seperti yang dialami seorang remaja 15 tahun di Denpasar, Bali, yang tega membunuh temannya sendiri karena dendamnya kepada korban.
Pelaku mengatakan bahwa selalu menjadi target bullying korban sejak kelas satu SMP.
Tindakan ini sangat berhubungan dengan dunia pekerjaan sosial, yang dalam kasus ini dituntut untuk menjadi konselor bagi pelaku bullying.
Kata kunci: bullying, korban, bully.

Related Results

Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum  dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia  adalah hak dasar yang lahir dari manu...
APA CARA-CARA TERBAIK MENCEGAH PERUNDUNGAN DI SEKOLAH
APA CARA-CARA TERBAIK MENCEGAH PERUNDUNGAN DI SEKOLAH
Semua 50 negara bagian di Amerika Serikat mewajibkan sekolah untuk memiliki kebijakan pencegahan perundungan. Tetapi kebijakan itu sendiri belumlah cukup. Meskipun ada kewajiban it...
ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui etika politik dalam hak asasi manusia,dimana etika memberikan penilaian baik dan buruk yang ditentukan oleh moral sehingga moral adalah penen...
ARTIKEL ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
ARTIKEL ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui etika politik dalam hak asasi manusia,dimana etika memberikan penilaian baik dan buruk yang ditentukan oleh moral sehingga moral...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Edukasi pencegahan tindak perundungan (bullying) pada siswa sekolah dasar
Edukasi pencegahan tindak perundungan (bullying) pada siswa sekolah dasar
Penggunaan kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang secara verbal, fisik, atau psikologis dikenal sebagai perundungan. Perundungan sendiri dapat menyebabkan ganggua...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS ANANDA FIRDA AFIFAH
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS ANANDA FIRDA AFIFAH
1.menurut saya kekuasaan adalah wewenang yang paling utama dalam yang harus dikuasaioleh manusia yang dimiliki oleh semua orang karena kekuasaan dapat mengubah kebijakankebijakan y...

Back to Top