Javascript must be enabled to continue!
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
View through CrossRef
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa yang dikarenakan adanya cacat, sehingga jual beli dalam Islam mengatur adanya khiyar aib, yaitu Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad. Lalu Bagaimanakah konsep khiyar aib? Dan Bagaimana relevansinya dengan garansi?Ketetapan adanya khiyar ini dapat diketahui secara terang-terangan atau secara implisit. Dalam setiap transaksi, pihak yang terlibat secara implisit menghendaki agar barang dan penukarnya bebas dari cacat. Menurut ulama fiqih, khiyar ‘aib berlaku sejak diktehui cacat pada barang dagang dan dapat diwarisi untuk ahli waris pemilik hak khiyar dengan ketentuan bahwa cacat tersebut berupa unsur yang merusak objek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang. Adapun cacat-cacat yang menyebabkan munculnya hak khiyar, menurut Ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah seluruh unsur yang merusak obyek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang. Kata garansi berasal dari bahasa inggris Guarantee yang berarti jaminan atau tanggungan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, garansi mempunyai arti tanggungan, sedang dalam ensiklopedia indonesia, garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, sedang peraturan-peraturan garansi biasanya tertulis pada suatu surat garansi. Khiyar aib adalah hak untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan aib (cacat), sedangkan garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, Karena garansi merupakan perjanjian yang berupa penjaminan terhadap cacat yang tersembunyi oleh penjual kepada pembeli dalam jangka waktu tertentu, maka garansi merupakan implementasi dari salah satu hukum Islam yaitu tentang pembeli berhak menggunakan hak khiyarnya apabila terdapat cacat yang tidak diketahui sebelum transaksi oleh penjual dan pembeli. Hak khiyar yang dimaksud dalam hal ini adalah khiyar aib (cacat). Hal ini menunjukkan relevansi antara khiyar aib dengan garansi, karena kedua jenis penjaminan ini menitik beratkan pada adanya cacat pada barang yang memberikan hak khiyar pada pembeli untuk mendapatkan ganti rugi agar tidak terjadi ketidak relaan dalam transaksi jual beli.
Title: Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Description:
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa yang dikarenakan adanya cacat, sehingga jual beli dalam Islam mengatur adanya khiyar aib, yaitu Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad.
Lalu Bagaimanakah konsep khiyar aib? Dan Bagaimana relevansinya dengan garansi?Ketetapan adanya khiyar ini dapat diketahui secara terang-terangan atau secara implisit.
Dalam setiap transaksi, pihak yang terlibat secara implisit menghendaki agar barang dan penukarnya bebas dari cacat.
Menurut ulama fiqih, khiyar ‘aib berlaku sejak diktehui cacat pada barang dagang dan dapat diwarisi untuk ahli waris pemilik hak khiyar dengan ketentuan bahwa cacat tersebut berupa unsur yang merusak objek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang.
Adapun cacat-cacat yang menyebabkan munculnya hak khiyar, menurut Ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah seluruh unsur yang merusak obyek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang.
Kata garansi berasal dari bahasa inggris Guarantee yang berarti jaminan atau tanggungan.
Dalam kamus besar bahasa indonesia, garansi mempunyai arti tanggungan, sedang dalam ensiklopedia indonesia, garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan.
Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, sedang peraturan-peraturan garansi biasanya tertulis pada suatu surat garansi.
Khiyar aib adalah hak untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan aib (cacat), sedangkan garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan.
Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, Karena garansi merupakan perjanjian yang berupa penjaminan terhadap cacat yang tersembunyi oleh penjual kepada pembeli dalam jangka waktu tertentu, maka garansi merupakan implementasi dari salah satu hukum Islam yaitu tentang pembeli berhak menggunakan hak khiyarnya apabila terdapat cacat yang tidak diketahui sebelum transaksi oleh penjual dan pembeli.
Hak khiyar yang dimaksud dalam hal ini adalah khiyar aib (cacat).
Hal ini menunjukkan relevansi antara khiyar aib dengan garansi, karena kedua jenis penjaminan ini menitik beratkan pada adanya cacat pada barang yang memberikan hak khiyar pada pembeli untuk mendapatkan ganti rugi agar tidak terjadi ketidak relaan dalam transaksi jual beli.
Related Results
Sequences of Metanicins, 20‐Residue Peptaibols from the Ascomycetous Fungus CBS 597.80
Sequences of Metanicins, 20‐Residue Peptaibols from the Ascomycetous Fungus CBS 597.80
AbstractFour linear 20‐residue peptaibols, named metanicins (MTCs) A–D, were isolated from submerged cultures of the ascomycetous fungus CBS 597.80. Structure elucidation was perfo...
Helix packing of leucine‐rich peptides: A parallel leucine ladder in the structure of Boc‐Aib‐Leu‐Aib‐Aib‐Leu‐Leu‐Leu‐Aib‐Leu‐Aib‐OMe
Helix packing of leucine‐rich peptides: A parallel leucine ladder in the structure of Boc‐Aib‐Leu‐Aib‐Aib‐Leu‐Leu‐Leu‐Aib‐Leu‐Aib‐OMe
AbstractThe packing of peptide helices in crystals of the leucine‐rich decapeptide Boc‐Aib‐Leu‐Aib‐Aib‐Leu‐Leu‐Leu‐Aib‐Leu‐Aib‐OMe provides an example of ladder‐like leucylleucyl i...
Stereochemistry of α‐aminoisobutyric acid peptides in solution: Conformations of decapeptides with a central triplet of contiguous L‐amino acids
Stereochemistry of α‐aminoisobutyric acid peptides in solution: Conformations of decapeptides with a central triplet of contiguous L‐amino acids
AbstractThe decapeptides Boc‐Aib‐L‐Val‐Aib‐Aib‐(L‐Val)3‐Aib‐L‐Val‐Aib‐OMe and Boc‐Aib‐L‐Leu‐Aib‐Aib‐(L‐Leu)3‐Aib‐L‐Leu‐Aib‐OMe have been studied in CDCl3 and (CD3)2SO solutions by ...
Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik Rekondisi Tanpa Garansi Resmi
Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik Rekondisi Tanpa Garansi Resmi
Barang elektronik rekondisi adalah barang elektronik bekas yang telah diperbarui atau diperbarui untuk membuatnya kembali berfungsi dengan baik. Industri rekondisi tumbuh dengan ce...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Crystal structure of the α‐helical undecapeptide Boc‐L‐Ala‐Aib‐Ala‐Aib‐Ala‐Glu(OBzl)‐Ala‐Aib‐Ala‐Aib‐Ala‐OMe
Crystal structure of the α‐helical undecapeptide Boc‐L‐Ala‐Aib‐Ala‐Aib‐Ala‐Glu(OBzl)‐Ala‐Aib‐Ala‐Aib‐Ala‐OMe
AbstractThe x‐ray structure of Boc‐L‐Ala‐Aib‐Ala‐Aib‐Ala‐Glu(OBzl)‐Ala‐Aib‐Ala‐Aib‐Ala‐OMe(I) represents the first α‐helix determined by direct methods. This undecapeptide is a mod...
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
Perkembangan Pesantren Haji Abdul Karim Syu'aib Tahun 1984-2017
Perkembangan Pesantren Haji Abdul Karim Syu'aib Tahun 1984-2017
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Perkembangan Pesantren Haji Abdul Karim Syu’aib tahun 1984-2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana latar belakan...

