Javascript must be enabled to continue!
DAKWAH DAN NEGARA
View through CrossRef
Dakwah dalam arti ajakan kepada kebaikan merupakan kewajiban. Tetapi dalam mewujudkan kewajiban tersebut, setiap orang memerlukan jaminan stabilitas dan undang-undang negara. berdasarkan hubungan tersebut, artikel ini ingin melihat bagaimana negara secara politis memberikan ruang bagi kegiatan dakwah dan bagaimana kegiatan dakwah mendukung cita-cita liuhur negara. Melalui pendekatan sosiologis dan politik, artikel ini menganalisis hubungan yang saling menguntungkan jika kegiatan dakwah dilindungi oleh negara dan pencapaian tujuan bernegara disuarakan melalui kegiatan dakwah. Berdasarkan analisis yang dilakukan ditemukan bahwa sikap inklusifisme merupakan titik temu yang harus dipertemukan dakwah dan negara dalam suatu misi yang amat mulia. Dakwah dilakukan harus berwawasan inklusif dan sebaliknya, negara harus juga menjunjung tinggi inklusifisme agar segala bentuk ajakan kepada kebaikan tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu atau melegiyimasi hanya faham tertentu saja.Keywords: Dakwah, Negara, Inklusifisme, Umat
Title: DAKWAH DAN NEGARA
Description:
Dakwah dalam arti ajakan kepada kebaikan merupakan kewajiban.
Tetapi dalam mewujudkan kewajiban tersebut, setiap orang memerlukan jaminan stabilitas dan undang-undang negara.
berdasarkan hubungan tersebut, artikel ini ingin melihat bagaimana negara secara politis memberikan ruang bagi kegiatan dakwah dan bagaimana kegiatan dakwah mendukung cita-cita liuhur negara.
Melalui pendekatan sosiologis dan politik, artikel ini menganalisis hubungan yang saling menguntungkan jika kegiatan dakwah dilindungi oleh negara dan pencapaian tujuan bernegara disuarakan melalui kegiatan dakwah.
Berdasarkan analisis yang dilakukan ditemukan bahwa sikap inklusifisme merupakan titik temu yang harus dipertemukan dakwah dan negara dalam suatu misi yang amat mulia.
Dakwah dilakukan harus berwawasan inklusif dan sebaliknya, negara harus juga menjunjung tinggi inklusifisme agar segala bentuk ajakan kepada kebaikan tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu atau melegiyimasi hanya faham tertentu saja.
Keywords: Dakwah, Negara, Inklusifisme, Umat.
Related Results
Strategi Dakwah Ustadz Ramdan Fawzi di Masa Pandemi
Strategi Dakwah Ustadz Ramdan Fawzi di Masa Pandemi
Abstrak.Da’i banyak yang mengamalkan dakwah menggunakan media sosial alternatif, salah satunya di platform YouTube. Kegiatan ini juga dilakukan oleh Ustadz Ramdan Fawzi dalam berda...
ANTROPOLOGI DAKWAH: Menimbang Sebuah Pendekatan Baru Studi Ilmu Dakwah
ANTROPOLOGI DAKWAH: Menimbang Sebuah Pendekatan Baru Studi Ilmu Dakwah
Abstrak: Antropologi dakwah adalah terminologi yang terdiri dari dua kata, yaitu antropologi dan dakwah. Seperti juga antropologi, dakwah merupakan salah satu disiplin ilmu. Bedany...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Strategi Dakwah Komunitas “Bikers Dakwah Bandung” dalam Membentuk Akhlak Anggota Komunitasnya
Strategi Dakwah Komunitas “Bikers Dakwah Bandung” dalam Membentuk Akhlak Anggota Komunitasnya
Abstract. The motorcycle community is often considered to be doing harassment on the streets such as bullying, bribes, and other negative actions, but the “Bikers Dakwah Bandung” c...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Riset Komunikasi Dakwah Berbasis Budaya Indonesia
Riset Komunikasi Dakwah Berbasis Budaya Indonesia
Buku ini mengemukakan berbagai topik-topik yang diangkat dari hasil penelitian dimulai konsep ‘riset dakwah’ dan ‘riset komunikasi dakwah’ dengan mengadakan penjelajahan wawasan ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

