Javascript must be enabled to continue!
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
View through CrossRef
Perkawinan usia dini merupakan suatu hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga pada usia yang masih muda. Perkawinan usia dini yang terjadinya di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying merupakan salah satu peristiwa yang bertentangan dengan ajaran-ajaran agama dan undang-undang No 16 pasal 7 Tahun 2019. Berdasarkan latar belakang ini, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Apa sajakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, 2. Bagaimanakah implikasi dari pelaksanaan perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, 3. Bagaimanakah upaya pemerintah desa atau masyarakat dalam mengantisipasi perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenology. Landasan teori yaitu teori perubahan sosial, teori perubahan perilaku (behavioristic), dan teori interaksionisme Simbolik. Teknik penentuan informan yaitu purposive. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, kepustakaan, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa 1) terjadinya perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying adalah akibat oleh faktor internal dan eksternal, 2) implikasi dari perkawinan usia dini yang terjadinya yaitu implikasi terhadap pendidikan, psikologis, kesehatan reproduksi, religious, moral, sosial, dan hukum 3) upaya pemerintah desa atau masyarakat dalam mengantisipasi perkawinan usia dini adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait implikasi perkawinan usia dini, peran orang tua dalam menjaga dan mengingatkan anaknya serta mengingatkan tentang peraturan perundang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah.
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Title: IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
Description:
Perkawinan usia dini merupakan suatu hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga pada usia yang masih muda.
Perkawinan usia dini yang terjadinya di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying merupakan salah satu peristiwa yang bertentangan dengan ajaran-ajaran agama dan undang-undang No 16 pasal 7 Tahun 2019.
Berdasarkan latar belakang ini, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1.
Apa sajakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, 2.
Bagaimanakah implikasi dari pelaksanaan perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, 3.
Bagaimanakah upaya pemerintah desa atau masyarakat dalam mengantisipasi perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenology.
Landasan teori yaitu teori perubahan sosial, teori perubahan perilaku (behavioristic), dan teori interaksionisme Simbolik.
Teknik penentuan informan yaitu purposive.
Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, kepustakaan, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa 1) terjadinya perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying adalah akibat oleh faktor internal dan eksternal, 2) implikasi dari perkawinan usia dini yang terjadinya yaitu implikasi terhadap pendidikan, psikologis, kesehatan reproduksi, religious, moral, sosial, dan hukum 3) upaya pemerintah desa atau masyarakat dalam mengantisipasi perkawinan usia dini adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait implikasi perkawinan usia dini, peran orang tua dalam menjaga dan mengingatkan anaknya serta mengingatkan tentang peraturan perundang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah.
Related Results
Penyuluhan PHBS dan Pemeriksaan Kesehatan Pra-Lansia dan Lansia Banjar Bukit Munduk Tiying Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung
Penyuluhan PHBS dan Pemeriksaan Kesehatan Pra-Lansia dan Lansia Banjar Bukit Munduk Tiying Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung
Lanjut usia merupakan tahapan usia dalam hidup yang ditandai dengan berbagai penurunan (kondisi fisik, psikologis, dan sosial). Peningkatan kualitas hidup lansia dapat dilakukan de...
KOMUNIKASI TRANSENDENTAL NYENUK DALAM UPACARA NGENTEG LINGGIH DI PURA DESA, DESA PELAGA, KECAMATAN PETANG, KABUPATEN BADUNG
KOMUNIKASI TRANSENDENTAL NYENUK DALAM UPACARA NGENTEG LINGGIH DI PURA DESA, DESA PELAGA, KECAMATAN PETANG, KABUPATEN BADUNG
ABSTRAK
Komunikasi transendental nyenuk merupakan rangkaian dari upacara ngenteg linggih yang dilaksanakan oleh masyarakat setelah pemabngunan atau mepugaran pura...
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masalah perkawinan dini juga te...
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
ANCIENT SETTLEMENT INDICATIONS IN LUWU REGENCY, SOUTH SULAWESI
ANCIENT SETTLEMENT INDICATIONS IN LUWU REGENCY, SOUTH SULAWESI
Tulisan ini bertujuan menjelaskan sejumlah data arkeologi, tradisi dan lingkungan okupasi manusia di Kabupaten Luwu. Metode pengumpulan data dilakukan dengan survei dan ekskavasi. ...
PENGKEMASAN PAKET WISATA TRACKING DENGAN KONSEP TRI HITA KARANA DI DESA MUNDUK-BULELENG
PENGKEMASAN PAKET WISATA TRACKING DENGAN KONSEP TRI HITA KARANA DI DESA MUNDUK-BULELENG
Munduk village is located in the district of Banjar, Buleleng regency, which has a variety of attractions that can be developed. The purpose of this study was to determine the pote...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...


