Javascript must be enabled to continue!
Analisis Penerapan Hukum Pidana Perpajakan terhadap Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia
View through CrossRef
Pajak Penghasilan Pribadi adalah salah satu kontributor utama bagi pendapatan negara. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur untuk mengkaji penerapan dan penegakan hukum Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi di Indonesia. Penelitian ini mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk e-book dan jurnal ilmiah. Studi literatur merupakan metode penelitian yang melibatkan penelaahan berbagai sumber tertulis untuk membangun kerangka teoritis dan memahami topik secara mendalam. Langkah-langkah pada penelitian meliputi penentuan topik, studi literatur, perumusan masalah, penetapan tujuan, pemilihan metode penelitian, pengumpulan dan analisis data, serta menetukan kesimpulan dan saran. Pajak Penghasilan Pribadi merupakan kewajiban pajak yang telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan transparansi. Penegakan hukum pidana perpajakan bertujuan memberikan efek jera, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak negara. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan asas legalitas dan proporsionalitas. Ketentuan pidana terhadap pelanggaran Pajak Penghasilan Pribadi meliputi sanksi denda dan kurungan penjara bagi pelanggaran seperti tidak melaporkan penghasilan atau membuat laporan yang tidak benar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan secara efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak negara.
Title: Analisis Penerapan Hukum Pidana Perpajakan terhadap Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia
Description:
Pajak Penghasilan Pribadi adalah salah satu kontributor utama bagi pendapatan negara.
Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur untuk mengkaji penerapan dan penegakan hukum Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi di Indonesia.
Penelitian ini mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk e-book dan jurnal ilmiah.
Studi literatur merupakan metode penelitian yang melibatkan penelaahan berbagai sumber tertulis untuk membangun kerangka teoritis dan memahami topik secara mendalam.
Langkah-langkah pada penelitian meliputi penentuan topik, studi literatur, perumusan masalah, penetapan tujuan, pemilihan metode penelitian, pengumpulan dan analisis data, serta menetukan kesimpulan dan saran.
Pajak Penghasilan Pribadi merupakan kewajiban pajak yang telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan transparansi.
Penegakan hukum pidana perpajakan bertujuan memberikan efek jera, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan asas legalitas dan proporsionalitas.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran Pajak Penghasilan Pribadi meliputi sanksi denda dan kurungan penjara bagi pelanggaran seperti tidak melaporkan penghasilan atau membuat laporan yang tidak benar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan secara efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak negara.
Related Results
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Dalam APBN Indonesia, pajak mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap pembiayaan negara. Kontribusi penerimaan pajak terhadap sumber pendanaan negara dari tahun ke tahun sela...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Sehingga pemerintah mengharapkan wajib pajak untuk patuh membayar pajak dengan cara mengeluarkan peraturan-peraturan perpaja...
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengawasan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kesadaran p...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang dapat memberikan pengaruh kepada niat wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Determinan penggelapan pajak yang d...
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
ABSTRAK
Dalam praktik bisnis, perusahaan mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Mana...

