Javascript must be enabled to continue!
Kerangka Etika Ekonomi Bisnis; Riba dan Gharar
View through CrossRef
Ahli hukum dan ekonom muslim mempunyai perspektif berbeda mengenai riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kerangka etika ekonomi bisnis memandang transaksi terlarang riba dan gharar ditinjau dari hukum ekonomi khususnya syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan, dimana seluruh data diambil melalui buku dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian, data yang terkumpul dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bawwa riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, baik dalam hutang piutang atau jual beli. Rasulullah mengutuk kepada orang-orang yang terlibat dalam riba, baik yang memakannya, mewakilinya dalam transaksi riba, danmenukis atau menjadi saksinya. Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Gharar hukumnya dilarang dalam syariat islam, oleh karena itu melakukan transaksi yang ada unsyr ghararnya itu hukumnya tidak boleh. Implikasi hasil kajian ini diharap kita tetap menjadi muslim dan muslimah yang berpegang teguh pada syariat islam, kita sebaiknya dapat menahan diri dan menjauhi larangannya allah swt. Dengan memperkuat imankita kepada allah swt, kita dapat hidup dengan tenang, bahagiadunia maupun akhirat.
Title: Kerangka Etika Ekonomi Bisnis; Riba dan Gharar
Description:
Ahli hukum dan ekonom muslim mempunyai perspektif berbeda mengenai riba.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kerangka etika ekonomi bisnis memandang transaksi terlarang riba dan gharar ditinjau dari hukum ekonomi khususnya syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan, dimana seluruh data diambil melalui buku dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian, data yang terkumpul dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bawwa riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, baik dalam hutang piutang atau jual beli.
Rasulullah mengutuk kepada orang-orang yang terlibat dalam riba, baik yang memakannya, mewakilinya dalam transaksi riba, danmenukis atau menjadi saksinya.
Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain.
Gharar hukumnya dilarang dalam syariat islam, oleh karena itu melakukan transaksi yang ada unsyr ghararnya itu hukumnya tidak boleh.
Implikasi hasil kajian ini diharap kita tetap menjadi muslim dan muslimah yang berpegang teguh pada syariat islam, kita sebaiknya dapat menahan diri dan menjauhi larangannya allah swt.
Dengan memperkuat imankita kepada allah swt, kita dapat hidup dengan tenang, bahagiadunia maupun akhirat.
Related Results
TEORI-TEORI ETIKA DAN SUMBANGAN PEMIKIRAN PARA FILSUF BAGI ETIKA BISNIS
TEORI-TEORI ETIKA DAN SUMBANGAN PEMIKIRAN PARA FILSUF BAGI ETIKA BISNIS
Sebagai ilmu preskriptif, etika adalah cabang filsafat yang mempertimbangakan secara kritis tindakan mana yang baik atau tindakan mana yang buruk berdasarkan ajaran moral tertentu....
Pengaruh Keteladanan Guru Dan Budaya Sekolah Terhadap Etika Siswa Di Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Bungo Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo (Studi pada Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Bungo)
Pengaruh Keteladanan Guru Dan Budaya Sekolah Terhadap Etika Siswa Di Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Bungo Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo (Studi pada Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Bungo)
Pendidikan bagi siswa bersumber dari konsep-konsep yang ada dalam ajaran Islam, etika sangat berkaitan dengan diri, orang tua, guru, teman dan masyarakat luas. Tujuan penelitian in...
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SEJARAH
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SEJARAH
Diskursus riba telah lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab klasik. Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai ak...
Konsep Dasar Gharar
Konsep Dasar Gharar
Dalam muamalah (jual beli) terdapat sistem ketidakjelasan atau disebut dengan Gharar. Gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk dan situasi, dan pemahaman yang mendalam tentang ber...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Abdul Manan economics PERSPEKTIF MUHAMMAD ABDUL MANNAN TENTANG KEGIATAN EKONOMI ISLAM
Abdul Manan economics PERSPEKTIF MUHAMMAD ABDUL MANNAN TENTANG KEGIATAN EKONOMI ISLAM
Muhammad Abdul Mannan salah satu pakar ekonom muslim kontemporer yang memiliki ide-ide teori ekonomi Islam yang cukup konprehensif yaitu sebuah ekokomi yang berpijak di atas petunj...
PEMAHAMAN KONSEPTUAL DAN IMPLIKASI RIBA DARI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
PEMAHAMAN KONSEPTUAL DAN IMPLIKASI RIBA DARI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Conceptual understanding of riba and its influence in Islamic economics is an important subject in the context of Islamic finance. This research highlights the conceptual understan...
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Photocard pada Album Kpop
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Photocard pada Album Kpop
Abstract. The development of technology is increasingly advanced, making it easier for people to find and get information from outside, especially online media. The rapid developme...

